TANGGUNG JAWAB PENGELOLA HOTEL TERHADAP BARANG KONSUMEN (STUDI KASUS HOTEL KHATULISTIWA SINGKAWANG)
Abstract
Abstract
The responsibility of hotel management towards consumer goods is the main focus in hotel service. Thus, the responsibility of Khatulistiwa Singkawang hotel management towards consumer goods becomes a crucial focus in ensuring quality service. Considering the importance of trust and customer satisfaction in the hospitality industry, hotel management has a responsibility to maintain the safety and comfort of consumer goods during their stay. This includes proper management of guest belongings and careful handling of complaints related to loss or damage of goods.
The method used in this research is a qualitative method with purposive sampling. With a qualitative approach, this research aims to gain a deep understanding of the hotel management's responsibility towards consumer goods, as well as consumers' perceptions and experiences regarding hotel services. Purposive sampling allows researchers to select participants who are relevant to the research topic and can provide rich and representative insights.
The discussion results indicate that despite delays in returning consumer goods, hotel management remains responsible for the safety and integrity of these goods. Nevertheless, it is important for hotel management to improve systems and procedures in handling complaints related to lost or damaged consumer goods. Thus, the hotel stay experience can remain enjoyable for guests and maintain the hotel's reputation in the long term.
Keywords: consumer good, hotel management, responsibility, service, trust
Abstrak
Tanggung jawab pengelola hotel menjadi hal yang perlu diperhatikan. Sehingga tanggung jawab pengelola hotel Khatulistiwa Singkawang terhadap barang konsumen menjadi fokus penting dalam upaya memastikan pelayanan yang berkualitas. Mengingat pentingnya kepercayaan dan kepuasan konsumen dalam industri perhotelan, pengelola hotel memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kenyamanan barang-barang konsumen selama menginap. Hal ini mencakup pengelolaan yang baik terhadap barang bawaan tamu dan penanganan yang cermat terhadap keluhan terkait kerugian atau kerusakan barang.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pengambilan sampel purposive sampling. Dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang tanggung jawab pengelola hotel terhadap barang konsumen, serta persepsi dan pengalaman konsumen terkait pelayanan hotel. Pengambilan sampel secara purposive memungkinkan peneliti untuk memilih partisipan yang memiliki relevansi dengan topik penelitian dan dapat memberikan wawasan yang kaya dan representatif.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun terjadi keterlambatan dalam pengembalian barang konsumen, pengelola hotel tetap bertanggung jawab terhadap keamanan dan keutuhan barang tersebut. Meskipun demikian, penting bagi pengelola hotel untuk meningkatkan sistem dan prosedur dalam penanganan keluhan terkait hilang atau rusaknya barang konsumen. Dengan demikian, pengalaman menginap di hotel dapat tetap menyenangkan bagi para tamu dan menjaga reputasi hotel dalam jangka panjang.
Kata Kunci: barang konsumen, kepercayaan, pelayanan, pengelola hotel, tanggung jawab.References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
A.A.G.P Widanaputra, Herkulanus Bambang Suprasto, Dodik Aryanto, dan Ratna Sari.2009. Akuntansi Perhotelan Pendekatan Sistem Informasi. Yogyakarta: Graha Ilmu
Ahmadi Miru dan Sutarman Yudo.2004 Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. 2015. Hukum Perlindungan Konsumen. Edisi Revisi. Jakarta : Rajagrafindo Persada.
Alistair Brandon-Jones dan Nigel Slack. 2018. OPERATIONS AND PROCESS MANAGEMENT Principles and Practice for Strategic Impact. Fifth Edition. London : Pearson.
Andi Hamzah.2005. Kamus Hukum. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Margaret Ann MacLaen. 2018. Sustainable Hospitality and Tourism Management. Canada : Society Publishing.
Archie B. Carroll, Jill Brown, Ann K. Buchholt . 2017. Business & Society: Ethics, Sustainability & Stakeholder Management. 10th edition. Boston : Cengage Learning.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani. 2009. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Celina Tri Siwi.2008. Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika : Jakarta.
David K. Hayes, Jack D. Ninemeier, Allisha A. Miller. 2017. Hotel Operations Management. Singapore : Pearson Education
E. Saefullah. 2000. Tanggung Jawab Produsen (Product Liability) dalam Era Perdagangan Bebas (Hukum Perlindungan Konsumen). Bandung : Mandar Maju.
Nasution. A.Z. 2001. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar Media : Jakarta.
Peter Jones dan Andrew Lockwood. 1989. Hotel Management and Operations. Cassell : London.
R. Soeroso.2001. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Sinar Grafika
Raharjo Satjipto. 2005. Ilmu Hukum. Citra Adtya Bakti : Bandung
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : Alfabeta
Susanto Happy. 2008. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta : Visimedia.
Sidarta. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta : Grasindo.
Soeroso. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : PT Sinar Grafika.
Thomas H.Davenport dan Jeanne G.Harris. 2017. Competing on Analytics : The New Science of Winning. Brighton : Harvard Business Press
Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta : Kencana.
JURNAL
Adi, Wisnu. 2015. Jurnal Khasanah Ilmu. Peranan Belboy Dalam/ Menangani Barang Bawaan Tamu Di Hotel Grand Wahid Salatig. Akpar Yogyakarta.
Hans Kelsen (a) , 2007, sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of law and State , Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik,BEE Media Indonesia, Jakarta
Tiza Yaniza. 2021. “ Aspek Hukum Perlindungan Konsumen di Kota Pontianak : Studi Kasus Pelayanan Jasa Hotel Terhadap Penyandang Disabilitas â€, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(1) : 256.
DOKUMEN HUKUM
Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia NomorPM.53/HM.001/MPEK/2013.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 18/M/2021 tentang Standar Usaha Hotel.