TANGGUNG JAWAB PT GOJEK INDONESIA ATAS TERJADINYA PEMBATALAN ORDERAN CUSTOMER YANG SUDAH DI BELI DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • ICHSAN SAPTA AFSARA NIM. A1012171232 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

PT. The Karya Anak Bangsa Application (GOJEK) is a company that offers services engaged in the transportation sector. The presence of Gojek also causes several problems that can harm one party, one of which is the unilateral cancellation of orders made by consumers on food delivery services provided by PT. The Karya Anak Bangsa (GOJEK) application, namely Go-food.

Based on this background, the main problem in this study is how the responsibility of PT. The Karya Anak Bangsa (Gojek) application for the Pekanbaru operational office for online drivers for the cancellation of Go-food orders by consumers in the cash on delivery payment method and how to resolve the case of the cancellation of Go-food orders by consumers in the cash on delivery payment method.

The research method used is the empirical method. And the nature of this research is descriptive analysis, while the tool to collect data in this research is through interviews and documentation relating to the responsibilities of PT. The Karya Anak Bangsa (GOJEK) application for the Pekanbaru operational office to online drivers for the cancellation of Go-food orders by consumers in the cash on delivery payment method.

The results of this study indicate that unilateral cancellations made by consumers cause losses for online divers, these losses are not only in the form of material but also a decrease in the performance of online drivers. The cancellation experienced by the online driver is based on the cancellation feature in the Gojek application. Loss of online driver material can be replaced if the online driver reports to the head office, the provisions regarding this unilateral cancellation are not regulated in detail in the partnership agreement between PT. The Karya Anak Bangsa (GOJEK) application with online drivers.

 

Keywords: partnership agreement, food delivery service, unilateral cancellation.

 

Abstrak

 

PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (GOJEK) merupakan perusahaan yang menawarkan layanan jasa yang bergerak pada bidang transportasi. Hadirnya Gojek juga menimbulkan beberapa permasalahan yang dapat merugikan salah satu pihak, permasalahan tersebut salah satunya yakni pembatalan pesanan secara sepihak yang dilakukan oleh konsumen pada layanan pesan antar makanan yang disediakan oleh PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (GOJEK) yakni Go-food.

Berdasarkan latar belakang tersebut maka Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) kantor operasional Pekanbaru terhadap driver online atas pembatalan pesanan Go- food oleh konsumen dalam metode pembayaran cash on delivery dan bagaimana upaya penyelesaian dalam hal terjadinya pembatalan pesanan Go-food oleh konsumen dalam metode pembayaran cash on delivery.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris. Serta sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis, sedangkan alat untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini adalah melalui wawancara dan dokumentasi yang berkenaan dengan tanggung jawab PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (GOJEK) kantor operasional Pekanbaru kepada driver online atas pembatalan pesanan Go-food oleh konsumen dalam metode pembayaran cash on delivery.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembatalan sepihak yang dilakukan oleh konsumen menyebabkan kerugian bagi para diver online, kerugian tersebut tidak hanya berupa materi tetapi juga turunnya performa driver online. Pembatalan yang dialami oleh driver online ini didasari karena terdapatnya fitur pembatalan pada aplikasi gojek. Kerugian materi driver online dapat digantikan apabila driver online melaporkan kekantor pusat, ketentuan mengenai pembatalan sepihak ini tidak diatur secara detail pada perjanjian kemitraan antara PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (GOJEK) dengan driver online.

 

Kata kunci: perjanjian kemitraan, layanan pesan-antar makanan, pembatalan sepihak.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abbas Salim, Manajemen Trasportasi, PT. RajaGravindo, Jakarta, 2004. Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti,

Achmad Ichsan, Hukum Perdata, PT. Pembimbing Masa, Jakarta, 1969. Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali

Agustina Risambessy, Raja B. D. Sormin, Stenly J. Ferdinandus, Strategi

Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, 2005.

Bahder Johan Nasution, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung, 2012.

Bandung, 2000.

Bayu Seto Hardjowahono, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional

Beberapa Masalah Lain Dalam Bidang Penerbangan (Kumpulan Karangan), Cet. II, Alumni, Bandung, 1979.

Citra Adiitya Bakti, Bandung, 2010.

Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Dikdik M.Arief Mansur, Elisatris Gultom, cyber Law, Refika Aditama, Bandung, 2005.

Djojodirdjo, M.A. Moegni, Perbuatan melawan hukum : tanggung gugat (aansprakelijkheid) untuk kerugian, yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1979.Doni Wijayano, Go-jek For Every Need, PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, Solo, 2018.

DR. Andi Hamzah, SH, Asas Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1994.

E. Suherman, Masalah Tanggung Jawab Pada Charter Pesawat Udara Dan

Hamzah Hatrik, SH. MH. Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta, 1996.

Handri Raharjo, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustitia, Yogyakarta, 2009.

Herlien Budiono, Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan,

J. Satrio, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.

Jakarta, 2003.

James dan Akrasana, Aspek – Aspek Financial Usaha Kecil dan Menengah,

Jeane neltje saly, usaha kecil, penanaman modal asing dalam peresfektif

Johannes Ibrahim dan Lindawaty Sewu, Hukum Bisnis Dalam Perspektif Mnusia Modern, PT. Refika Aditama, Jakarta, 2004

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet8, Kencana, Jakarta, 2013 Qirom Syamsudin Meliala, Pokok – Pokok Hukum Perjanjian, Cetak Pertama,

R.Subekti, Aneka Perjanjian, PT.Alumni, Bandung, 1984.

Richardus eko Indrajit, Richardus Djokopranoto, Proses Bisnis Outsourcing, Gerasindo, Jakarta, 2003.

Ridwan H. R, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), FH UII Press, Yogyakarta, 2014.

Ryeke Ustadiyanto, Framework e-Commerce, Andi Offcet, Yogyakarta, 2001. Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta, 2008.

Salim HS dan Erlies Sepriana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Tesis

Syafrinaldi, Buku Panduan Penulisan Skripsi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, UIR Press, Pekanbaru, 2014.

Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

JURNAL

Kamus Besar Bahasa Indonesia Black’s Law Dictionary Kamus Hukum

Kemitraan Dalam Meningkatkan Daya Saing Usaha Pengolahan Dan Pemasaran Rumput Laut Di Wilayah Kota Ambon Dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Universitas Pattimura Ambon, Hal. 196 (https://ejournal.undip.ac.id)

Ketiga,Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.

Komariah, SH, Msi, Edisi Revisi Hukum Perdata, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, 2001.

Liberty, Yogyakarta, 1985.

Linton L., Parthnership Modal Ventura, PT. IBEC : Jakarta, 1995 Mariam Darus Badrulzaman, Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku

LP3ES : Jakarta, 1993

M. tohar, Membuka Usaha Kecil, Kanisius, Yogyakarta , 2000.

M. Yahya Hararap, Segi-Segi Hukum Perikatan, PT. Alumni, Bandung, 1982.

Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2001.

Mohammad jafar hafsa, Kemitraan Usaha, Sinar Harapan, Jakarta, 2000

Munir Fuady, Hukum Kontrak (dari sudut pandang hukum bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.

Nur Syam Aksa, Pengantar Transportasi Wilayah Dan Kota ,Cet. I, Universitas Alauddin, Makasar, 2014.

pandangan internasional, Badan pembinaan hukum nasional, Jakarta, 2001.

PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN

Pers, Jakarta, 2012

Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan KAMUS

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata

Downloads

Published

2024-03-23