HAMBATAN PENGEMBALIAN ASET TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN PERJANJIAN BANTUAN TIMBAL BALIK PIDANA (STUDI KASUS HENDRA RAHARDJA)

Authors

  • ANNISA DEWI RINJANI NIM. A1011181233 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

Terdapat tiga isu pokok yang difokuskan dalam pemberantasan korupsi, yakni pencegahan (preventive), pemberantasan (repressive), dan pengembalian aset dari hasil korupsi (asset recovery). Dalam upaya pengembalian aset hasil korupsi, Indonesia telah memiliki peraturan mengenai perjanjian timbal balik (mutual legal assistance) terkait pengembalian aset yang berada di luar negeri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hambatan dalam pengembalian aset Hendra Rahardja yang menggunakan perjanjian timbal balik pidana dan untuk mengetahui bagaimana alternatif model pengembalian aset untuk mencapai keadilan substantif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan penelitian statute approach dan case approach dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penulis menganalisa bahan hukum menggunakan teknik analisis kualitatif yang kemudian diuraikan secara deskriptif. Kesimpulan yang didapatkan adalah dalam proses pengembalian aset yang menyangkut lintas yurisdiksi jauh lebih rumit karena kecenderungan memiliki perbedaan hukum dan tak jarang juga dilindungi oleh hukum setempat, maka diperlukannya suatu bentuk kerjasama bentuk kerjasama hukum seperti mutual legal assistance (MLA) dalam membantu tracing asset, pembekuan hingga penyitaan. Untuk menyelaraskan instrumen MLA, maka konsep NCB asset forfeiture dapat dijadikan mekanisme alternatif dalam pengembalian aset negara yang dapat dijadikan muatan pada perjanjian MLA.

Kata kunci: Hendra Rahardja, Hubungan Timbal Balik, Mutual Legal Assistance, NCB Asset Forfeiture, Perampasan Aset.

Abstrak

There are three main issues focused on in combating corruption, namely prevention, repression, and asset recovery. In efforts to recover assets resulting from corruption, Indonesia has regulations concerning mutual legal assistance related to the recovery of assets located abroad. This research aims to identify the obstacles in the asset recovery of Hendra Rahardja using criminal mutual legal assistance agreements and to explore alternative asset recovery models to achieve substantive justice. The research method used is normative juridical, employing a statute approach and case approach with primary, secondary, and tertiary legal materials. The author analyzes legal materials using qualitative analysis techniques, which are then elaborated descriptively. The conclusion drawn is that the asset recovery process involving cross-jurisdictional matters is significantly more complex due to legal disparities and often protected by local laws. Thus, there is a need for legal cooperation mechanisms such as mutual legal assistance (MLA) to aid in asset tracing, freezing, and seizure. To align MLA instruments, the concept of NCB asset forfeiture can be utilized as an alternative mechanism in recovering state assets, which can be incorporated into MLA agreements.

Keywords: Asset Confiscation, Hendra Rahardja, Mutual Legal Assistance, NCB Asset Forfeiture.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Badan Pembinaan Hukum nasional. 2010. “Analisis dan Evaluasi Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Jakarta: BPHN.

Dellyna, Shant. 1998. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Greenberg, T.S., dkk. 2009. Stolen Asset Recovery: A Good Practices Guide for Non-Conviction Based Asset Forfeiture. Washington DC: The World Bank.

Husein, Yunus. “Penjelasan Hukum tentang Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsiâ€. Jakarta: PSHK dan Puslitbangkumdil MA.

KPK. 2020. Praktik Kerjasama Internasional KPK Dalam Penanganan Perkara Korupsi Lintas Yuridiksi. Jakarta: KPK.

Marzuki, Peter M. 2011. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Prenada Media: Jakarta.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataran University Press: Mataram.

Panggabean, H.P. 2020. Pemulihan Aset Tindak Pidana Korupsi: Teori-Teori dan Praktik Yurisprudensi di Indonesia. Jakarta: Bhuana Ilmu Popular.

Siswanto Sunarso. 2009. “Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana: Instrumen Penegakan Hukum Pidana Internasionalâ€. Jakarta: Rineka Cipta.

Transparancy International. 2023. Corruption Perceptions Index 2022.

Jurnal

Adi, Ashari. 2007. “Peran Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Penyitaan dan Perampasan Aset Korupsiâ€. Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 4, No. 1.

Kusuma, Kausar Dwi. 2013. Kajian Yuridis Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Melalui Sarana Mutual Legal Assistance.

Lutfi, Khoirur R., & Putri, Retno A. 2020. “Optimalisasi Peran Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsiâ€. Udang: Jurnal Hukum, 3(1). 16-17.

Mahmud, Ade, dkk. 2021. Keadilan Substantif Dalam Proses Asset Recovery Hasil Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Suara Hukum. Vol 3, No 2. Hal. 297-307.

Ridwan, Arifin, dkk. 2016. Upaya Pengembalian Aset Korupsi yang Berada di Luar Negeri (Asset Recovery) dalam Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Indonesian Journal of Criminal Law Studies (IJCLS). Hlm. 106-107.

Santos, Ricardo. 2021. Prosedur Pelaksanaan Mutual Legal Assistance Terhadap Pemulihan Aser Hasil Korupsi yang Dilarikan ke Luar Negeri. Rewang Rencana: Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol. 2, No.1.

Sobari, Ahmad. 2014. MLA in Criminal Matters as Asset Recovery’s Tool. Mimbar Hukum. Vol. 26, No. 2. Hlm. 297-307.

Skripsi

Fajar, Deo P. 2020. Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance) Dalam Pengembalian Aset Kasus Korupsi. Skripsi.

Sukardi. 2012. Mekanisme Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance) Dalam Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana. Jakarta: Universitas Indonesia. Skripsi.

Tesis

Sukardi. 2012. Mekanisme Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assitance) Dalam Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana. Tesis.

Web

DJKN. 2008. “Dephukham-Depkeu Bahas Penyusutan Aset Hendra Rahardjaâ€. Diakses pada 29 November 2023, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/2274/Dephukham-Depkeu-Bahas-Penyusutan-Aset-Hendra-Rahardja.html.

Hukumonline. 2003. Kasus Abu Quassey Bikin Pusing Indonesia. Diakses pada Kasus Abu Quassey Bikin Pusing Indonesia (hukumonline.com), 24 Agustus 2023.

Hukumonline. 2004. Harta alm. Hendra Rahardja yang Didapat Baru Rp 4 Miliar. Diakses pada Harta alm. Hendra Rahardja yang Didapat Baru Rp4 Miliar (hukumonline.com), 25 Agustus 2023.

Hukumonline. 2007. Pencairan Aset Hendra Rahardja Belum Terealisir. Diakses pada Pencairan Aset Hendra Rahardja Belum Terealisir (hukumonline.com), 25 Agustus 2023.

Law Insider, diakses pada 21 Juni 2023 https://www.lawinsider.com/dictionary/sufficient-evidence .

The Law Dictionary, diakses pada 21 Juni 2023 https://thelawdictionary.org/sufficient-evidence/

Tri Jata Ayu Pramesti, 2017, “Bolehkah Perampasan Aset Dilakukan Tanpa Ada Penyitaan Lebih Duluâ€, diakses melalui Bolehkah Perampasan Aset Dilakukan Tanpa Ada Penyitaan Lebih Dulu? - Klinik Hukumonline pada 16 Mei 2023.

Viva.co.id. 2009. Kejaksaan Tak Urus Aset Hendra Rahardja. Diakses pada 12 Oktober 2023 melalui Kejaksaan Tak Urus Aset Hendra Rahardja (viva.co.id).

Peraturan Perundang-Undangan

Draf Rancangan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic of Indonesia and Australia on Mutual Assistancein Criminal Matters).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

United Nations Convention Againts Corruption, 2003.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.

Undang Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengesahan Persetujuan Anatara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Republik Rakyat China Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana.

Downloads

Published

2024-03-23