SANKSI ADAT TERHADAP WARGA YANG MELAKUKAN PERKAWINAN SUMBANG PADA MASYARAKAT DAYAK PESAGUAN HULU

Authors

  • FLOURENCE WYNNIE BUDIONO NIM. A1011201131 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

In the Dayak Pesaguan Hulu indigenous community, there are customary prohibitions on incestuous marriages that have been passed down through generations. Incestuous marriage is prohibited due to the belief that it can invite misfortune and calamity for both the descendants and the couple involved. The community holds negative views toward such marriages.

The research problem formulated is "Are Customary Sanctions for Incestuous Marriages Still Applied in the Dayak Pesaguan Hulu Community in Natai Panjang Village, Tumbang Titi District, Ketapang Regency?" The objective of this research is to gather data and information regarding the sanctions for incestuous marriages, identify the factors causing such marriages, reveal the consequences of incestuous marriages on the couples involved, and uncover the efforts of community officials regarding couples engaging in incestuous marriages in the Dayak Pesaguan Hulu community. This research employs empirical methods to examine the operation of law within the community, conceptualized as the real behavior of social phenomena in the community. The nature of the research is descriptive, analyzing the phenomena and facts of the research object and subjects. Data analysis techniques utilize qualitative methods to delve deeply into the facts as the researcher directly investigates the legal issues.

The research findings indicate that customary sanctions for incestuous marriages in the Dayak Pesaguan Hulu community are still enforced. Factors causing incestuous marriages include mutual affection, pregnancy outside of marriage, unawareness of familial relations, discovering familial relations when planning to marry, and personal decisions. The legal consequences involve fines and customary sanctions. Legal efforts made by customary officials to preserve customs, particularly the prohibition of incestuous marriages, include advising the community and the younger generation in Natai Panjang Village, Tumbang Titi District, Ketapang Regency.

 

Keywords: "Perkawinan Sumbang"/Customary Marriage Prohibitions/Customary Sanction


Abstrak

Pada masyarakat adat Dayak Pesaguan Hulu terdapat ketentuan adat larangan perkawinan sumbang yang diwariskan secara turun-temurun. Larangan perkawinan sumbang adalah larangan untuk melakukan perkawinan dengan orang yang masih memiliki ikatan keluarga, karena dapat mengundang kesialan dan malapetaka bagi keturunan dan bagi pasangan tersebut. Masyarakat juga memiliki pandangan yang tidak baik terhadap perkawinan sumbang.

Rumusan masalah penelitian ini adalah "Apakah Sanksi Adat Perkawinan Sumbang Pada Masyarakat Dayak Pesaguan Hulu di Desa Natai Panjang, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang Masih Diterapkan?". Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi terkait sanksi terhadap perkawinan sumbang, mengungkap faktor yang menyebabkan perkawinan sumbang, mengungkap akibat perkawinan sumbang pada pasangan yang melakukan perkawinan sumbang dan mengungkap upaya fungsionaris terhadap pasangan yang melakukan perkawinan sumbang pada masyarakat Dayak Pesaguan Hulu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris untuk mengkaji bekerjanya hukum dalam masyarakat yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata gejala sosial di masyarakat. Sifat penelitian adalah deskriptif untuk menganalisis gejala dan fakta obyek dan subyek penelitian. Teknik analisis data menggunakan teknik kualitatif untuk menggali fakta secara mendalam karena penulis secara langsung meneliti permasalahan hukumnya.

Hasil penelitian yang dicapai adalah sanksi adat perkawinan sumbang pada masyarakat Dayak Pesaguan Hulu masih diterapkan. Faktor penyebab terjadinya perkawinan sumbang karena saling cinta, hamil diluar perkawinan, ketidaktahuan bahwa mereka memiliki hubungan kekeluargaan, pada saat ingin melakukan perkawinan baru diketahui bahwa mereka memiliki hubungan kekeluargaan dan keputusan pribadi. Akibat hukumnya dikenakan denda loso dan sanksi Mutus Adat. Upaya hukum yang dilakukan fungsionaris adat untuk melestarikan adat terutama larangan perkawinan sumbang dengan memberikan nasihat kepada masyarakat dan generasi muda di Desa Natai Panjang Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang.

 

 

Kata Kunci: Perkawinan Sumbang/Larangan Adat Perkawinan/Sanksi Adat

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Anastasius Bantang. 2019. Domong Pondohan Suku Dayak Pesaguan Kabupaten Ketapang. Ketapang: Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang

Anwar Rachman, Prawitra Thalib dan Saepudin Muhtar. 2022. Hukum Perkawinan Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam, dan Hukum Administrasi. Jakarta: Kencana

Burhan Ashshofa. 2013. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta

Bushar Muhammad. 2003. Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Pradnya Paramita..........................................2004. Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta: PT. Pradnya Paramita

I Dewa Made Suartha. 2015. Hukum dan Sanksi Adat. Malang : Setara Press

Iman Sudiyat. 2000. Hukum Adat Sketsa Adat. Yogyakarta: Liberty

Masri Singarimbun & Sofian Efendi (ed). 1995. Metode Penelitian Survai. Jakarta: PT. Pustaka LP3ES Indonesia................................................................. 2011. Metode Penelitian Survai. Jakarta: PT. Pustaka LP3ES Indonesia

Mohammad Jamin. 2014. Peradilan Adat Pergeseran Politik Hukum, Perspektif Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Yogyakarta: Graha Ilmu

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press

Rifa’i Abubakar. 2021. Pengantar Metodelogi Penelitian. Yogyakarta: SUKA-Press

Sigit Sapto Nugroho. 2016. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Solo: Pustaka Iltizam

Soepomo. 2000. Bab-bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: PT.Pradnya Paramita

Soerjono Soekanto & Soleman B. Taneko. 2012. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada

Suriyaman Mustari Pide. 2014. Hukum Adat Dahulu, Kini, dan Akan Datang. Jakarta: PT. Kharisma Putra Utama

Tolib Setiady. 2015. Intisari Hukum Adat Indonesia Dalam Kajian Pustaka. Bandung: Alfabeta

BUKU AJAR

Elfirda Ade Putri. 2021. Buku Ajar Hukum Perkawinan & Kekeluargaan. Banyumas: CV. Pena Persada

Erwin Owan Hermansyah Soetoto, Zulkifli Ismail dan Melanie Pita Lestari. 2014. Buku Ajar Hukum Adat. Malang: Madza Media

Sri Hajati, Soelistyowati dan Christiani Widowati. 2021. Buku Ajar Hukum Adat. Jakarta: Kencana

JURNAL

Anis Khafizoh. 2017. Perkawinan Sedarah dalam Hukum Islam dan Genetika, Jurnal Syariati Studi Al-Qur’an dan Hukum 3 (1): 61-76.

Hamdani Ma’ akir, Andry Harijanto, Subanrio dan Joko Susetyanto. “Penyelesaian Pelanggaran Adat Melalui Pranata Perdamaian Adat Kaum Di Kota Mokumokuâ€. Artikel Jurnal Hasil Penelitian Model, 1-14.

Mohamad Bagja Azhari dan Liza Priandini. 2021. “Akibat Hukum dari Pembatalan Perkawinan Sedarah (Putusan Pengadilan Agama Banyumas Nomor 1160/Pdt.G/2018/PA.Bmsâ€. Mizan Journal of Islamic Law, 5(3): 425-434.

Roberto Siahaan, Togar Fernando Manurung dan Siti Masitoh Kartikawati, 2022, Etnobotani Pernikahan Adat Suku Dayak Pesaguan Hulu Kabupaten Ketapang, Jurnal Hutan Lestari 10 (4): 799-812.

Ulfa Hasanah. 2017. “Penyelesaian Sengketa Oleh Fungsionaris Adat di Kabupaten Kamparâ€. Riau Law Journal, 1(2): 239-252.

INTERNET

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat. 2021. Data Kependudukan Desa Natai Panjang Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang. Tautan: https://data.kalbarprov.go.id/dataset/data-kependudukan-. desa-natai-panjang-kecamatan-tumbang-titi-kabupaten-ketapang-30-juni-2020. (Diakses 27 Oktober 2023)

Hello Sehat. 2023. Apa yang Terjadi pada Anak Hasil Pernikahan Sedarah. Tautan: https://hellosehat.com/sehat/informasi-kesehatan/penyakit-hasil-incest-perkawinan-sedarah/. (Diakses 27 Oktober 2023)

¬Tagar.id. 2019. Lima Penyakit Akibat Pernikahan Sedarah. https://www.tagar.id/lima-penyakit-akibat-pernikahan-sedarah/#:~:text=Lima%20Penyakit%20Akibat%20Pernikahan%20Sedarah%201%201.%20Albinisme,dari%20perkawinan%20sedarah.%20...%205%205.%20Philadelphoi%20. (Diakses 8 Desember 2023)

Wikipedia Ensiklopedia Bebas. 2023. Suku Dayak. Tautan: https://id.wikipedia.org/wiki/Suku_Dayak. (Diakses 27 Oktober 2023)

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019

Downloads

Published

2024-03-23