PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENINGKATAN JALAN BALAI BEKUAK DI KABUPATEN KETAPANG (STUDI PUTUSAN NOMOR:25/PID.SUS-TPK/2021/PN PTK)

Authors

  • TRIA AMANDA NIM. A1011201052 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

The criminal act of corruption is currently a very serious problem that causes huge state losses. The crime of corruption is categorized as an extraordinary crime. The crime committed by a supervisory consultant named Hendy Maliki Kusuma Putra, S.T., M.T attracted the attention of the author because the sentence handed down was too light and did not reflect justice. On the other hand, we can know that, Indonesia has a judicial system where the decision is in the hands of the judge according to his beliefs. But what if later the public no longer trusts the judge's decision on corruption because the sentence handed down is considered light, not proportional to his actions that have caused great state losses. Therefore, the author formulates a problem, namely Why is the judge considering handing down a verdict under the demands of the public prosecutor in the corruption case involving the construction of the Balai Bekuak road in Ketapang Regency (Decision Study Number 25/PID.SUS-TPK/2021/PN PTK)? By using qualitative methods with Normative legal research types and descriptive research properties. The results showed that in considering in handing down criminal sentences judges consider juridical considerations; JPU Indictment, Statements of defendants and witnesses, Evidence, and Articles. As well as non-juridical considerations, namely background actions, burdensome matters and mitigating matters so that the author thinks that the judge handed down this decision too focused on non-juridical considerations so that it is not worth it and causes a deterrent effect and the fine imposed is small compared to the state losses caused.

Keywords: Criminal Acts of Corruption, Judge's Consideration

Abstrak

Tindak pidana korupsi saat ini merupakan suatu permasalahan yang sangat serius sehingga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai suatu kejahatan yang luar biasa (Extraordinary Crime). Tindak pidana yang dilakukan oleh seorang konsultan pengawas Bernama Hendy Maliki Kusuma Putra, S.T.,M.T menarik perhatian penulis karena vonis yang dijatuhkan terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan. Di sisi lain dapat kita ketahui bahwa, Indonesia memiliki sistem mengadili dimana putusan ada ditangan hakim menurut keyakinannya. Namum bagaimana jika nantinya masyarakat tidak lagi mempercayai putusan hakim tersebut pada tindak pidana korupsi karena vonis yang dijatuhkan dianggap ringan tidak sebanding dengan perbuatannya yang telah menyebabkan kerugian negara yang besar. Oleh karena itu penulis merumuskan masalah yaitu Mengapa hakim mempertimbangkan untuk menjatuhkan vonis dibawah tuntutan jaksa penuntut umum pada perkara tindak pidana korupsi peningkatan jalan Balai Bekuak di Kabupaten Ketapang (Studi Putusan Nomor 25/PID.SUS-TPK/2021/PN PTK)?.Dengan menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitan hukum normatif dan sifat penelitian deskriptif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dalam mempertimbangkan dalam menjatuhkan putusan pidana hakim mempertimbangkan Pertimbangan yuridis; Dakwaan JPU,Keterangan terdakwa dan saksi,Barang bukti, dan Pasal-Pasal. Serta Pertimbangan non-yuridis yaitu perbuatan yang melatar belakangi, hal-hal yang memberatkan serta hal-hal yang meringankan sehingga penulis beranggapan bahwa hakim menjatuhkan putusan ini terlalu terfokus terhadap pertimbangan non-yuridis sehingga tidak setimpal dan menimbulkan efek jera serta sanksi denda yang dijatuhkan sedikit dibandingkan dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi,Pertimbangan Hakim

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Adam Chazawi.2003.Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia.Malang:Bayumedia Publishing

Ahmad Rifai.2010.Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif.Jakarta: Sinar Grafika

Andi Hamzah.2005.Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional.Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada

Asnawi M.Natsir.2014.Hermeunika Putusan Hakim.Yogyakarta:UII Press Yogyakarta

Aziz Syamsudin.2011.Tindak Pidana Khusus.Jakarta:Sinar Grafika

Bambang Waluyo.Penelitian Hukum Dalam Praktek.2002.Jakarta: Sinar Grafika

Barda Nawawi Arief.2001.Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan.Bandung: PT.Citra Aditya Bakti

Bisma Siregar.1989.Bunga Rampai Karangan Terbesar.Jakarta:Rajawali Pers

Dani Krisnawati.2006.Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus.Jakarta:Pena

E.Utrecht.1962.Hukum Pidana:Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana.Pustaka

Tinta Mas

Henry Compbell Black.1983.Black’s Law Dictionary With Pronounciations.St.Paul: Minn:West Publishing co

Klitgaard R.2002.Penuntun Pemberantasan Korupsi Dalam Pemerintahan Daerah.Jakarta:YOI

Kusumah M.W.2001. Tegaknya Supremasi Hukum.Bandung:PT.Remaja Rosdakarya

Lilik Mulyadi.2007.Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis dan Praktik Peradilan.Mandar Maju

Martiman Prodjohamidjojo.2001.Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Kasus Korupsi.Bandung:Mandar Maju

Muladi.2002.Lembaga Pidana Bersyarat.Bandung: Alumni 1992

Muladi & Barda Nawawi Arief.2005.Teori-Teori dan Kebijakan Pidana.Bandung.Alumni Bandung 1984

Samosir,C.Djisman.1992.Fungsi Penjara Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia.Bandung.Bina Cipta

Sariffudin Azwar.1998.Metode Penelitian.Yogyakarta.Pustaka Pelajar

Syed Hussein Alatas.2015.The Problem Of Corruption.The Other Press

Sudarto.1984.Pemidanaan Pidana dan Tindakan Lokakarya Masalah Pembaharuan Kodifikasi Hukum Pidana Nasional.Jakarta:Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman

Sudikno Mertokusumo.2007.Penemuan Hukum Sebuah Pengantar.Yogyakarta.Liberty

Sutrisno Hadi.1986.Metodologi Research.Yogyakarta.Yayasan Penerbitan Fak.Psikologi UGM

Yahya Harahap.2008.Upaya Hukum Luar Biasa Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan,Banding,Kasasi,dan Peninjauan Kembali).Jakarta.Sinar Grafika

Artikel Jurnal

Ahmad Syauki dkk. 2019. ‘†Corruption: Not a taboo for Indonesians? ‘’, Indonesian Journal of Accounting and Business

Dhian Widhyastuti, Ismunarno.2017. Penjatuhan Pidana di Bawah Pidana Minimum Khusus Terhadap Justice Collaborator Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor: 151/Pid.Sus/Tpk/2015/Pn.Jkt.Pst).RECIDIVE Journal.Volume 6 (1)

Dr.Muhammad Rustamaji,S.H.,M.H,dkk.2023.’’ Kesesuaian Pertimbangan Hakim Yanf menyebabkan Disparitas Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Korupsi Dengan KUHP’’.Jurnal Verstek Hukum Acara.Volume 11: (1)

Eldi Harponi, Francisca Romana Harjiyatni, dan Sunarya Raharja, “Tinjauan Yuridis Penetapan Perubahan Nama Di Pengadilan Agama Kebumenâ€, Kajian Hasil Penelitian Hukum, Vol. 2 (1), Mei 2018 : 214- 223, hlm. 219.

El Frista Nopsiamti AR,Dessy Rakhmawati.2023.’’Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku TIndak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Bersama-Sama.PAMPAS: Journal Of Criminal Law.Volume 4 (2)

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Putusan Pengadilan

Putusan Nomor 25/PID.SUS-TPK/2021/PN ptk

Internet

Indonesia Corruption Watch. 2021. Tren Vonis Kasus Korupsi 2020. Avaliable from: https://antikorupsi.org/ id/article/tren-vonis-kasus-korupsi-2020 .( Accessed December 09,2023)

Kompas.com.2023.’’Bisakah Hakim Jatuhkan Pidana Lebih Tinggi Atau Rendah dari Tuntutan JPU’.Available From: https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/19/143000265/bisakah-hakim-jatuhkan-pidana-lebih-tinggi-atau-rendah-dari-tuntutan-jpu-?page=2 . (Accessed March 05)

Sugali.2022.Pengertian Tindak Pidana.Available from: https://hukumnya.com/pengertian-tindak-pidana/ Accessed (19 March).

Alferin Salsabilla Ismail.2023.Analisis Peran Hakim Dalam Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi Di Indonesia.Accessed From: https://retizen.republika.co.id/posts/225248/analisis-peran-hakim-dalam-penegakan-hukum-dan-pemberantasan-korupsi-di-indonesia ( 20 March 2024).

Downloads

Published

2024-03-24