PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENINGKATAN JALAN BALAI BEKUAK DI KABUPATEN KETAPANG (STUDI PUTUSAN NOMOR:25/PID.SUS-TPK/2021/PN PTK)
Abstract
Abstract
The criminal act of corruption is currently a very serious problem that causes huge state losses. The crime of corruption is categorized as an extraordinary crime. The crime committed by a supervisory consultant named Hendy Maliki Kusuma Putra, S.T., M.T attracted the attention of the author because the sentence handed down was too light and did not reflect justice. On the other hand, we can know that, Indonesia has a judicial system where the decision is in the hands of the judge according to his beliefs. But what if later the public no longer trusts the judge's decision on corruption because the sentence handed down is considered light, not proportional to his actions that have caused great state losses. Therefore, the author formulates a problem, namely Why is the judge considering handing down a verdict under the demands of the public prosecutor in the corruption case involving the construction of the Balai Bekuak road in Ketapang Regency (Decision Study Number 25/PID.SUS-TPK/2021/PN PTK)? By using qualitative methods with Normative legal research types and descriptive research properties. The results showed that in considering in handing down criminal sentences judges consider juridical considerations; JPU Indictment, Statements of defendants and witnesses, Evidence, and Articles. As well as non-juridical considerations, namely background actions, burdensome matters and mitigating matters so that the author thinks that the judge handed down this decision too focused on non-juridical considerations so that it is not worth it and causes a deterrent effect and the fine imposed is small compared to the state losses caused.
Keywords: Criminal Acts of Corruption, Judge's Consideration
Abstrak
Tindak pidana korupsi saat ini merupakan suatu permasalahan yang sangat serius sehingga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai suatu kejahatan yang luar biasa (Extraordinary Crime). Tindak pidana yang dilakukan oleh seorang konsultan pengawas Bernama Hendy Maliki Kusuma Putra, S.T.,M.T menarik perhatian penulis karena vonis yang dijatuhkan terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan. Di sisi lain dapat kita ketahui bahwa, Indonesia memiliki sistem mengadili dimana putusan ada ditangan hakim menurut keyakinannya. Namum bagaimana jika nantinya masyarakat tidak lagi mempercayai putusan hakim tersebut pada tindak pidana korupsi karena vonis yang dijatuhkan dianggap ringan tidak sebanding dengan perbuatannya yang telah menyebabkan kerugian negara yang besar. Oleh karena itu penulis merumuskan masalah yaitu Mengapa hakim mempertimbangkan untuk menjatuhkan vonis dibawah tuntutan jaksa penuntut umum pada perkara tindak pidana korupsi peningkatan jalan Balai Bekuak di Kabupaten Ketapang (Studi Putusan Nomor 25/PID.SUS-TPK/2021/PN PTK)?.Dengan menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitan hukum normatif dan sifat penelitian deskriptif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dalam mempertimbangkan dalam menjatuhkan putusan pidana hakim mempertimbangkan Pertimbangan yuridis; Dakwaan JPU,Keterangan terdakwa dan saksi,Barang bukti, dan Pasal-Pasal. Serta Pertimbangan non-yuridis yaitu perbuatan yang melatar belakangi, hal-hal yang memberatkan serta hal-hal yang meringankan sehingga penulis beranggapan bahwa hakim menjatuhkan putusan ini terlalu terfokus terhadap pertimbangan non-yuridis sehingga tidak setimpal dan menimbulkan efek jera serta sanksi denda yang dijatuhkan sedikit dibandingkan dengan kerugian negara yang ditimbulkan.
Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi,Pertimbangan Hakim
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Adam Chazawi.2003.Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia.Malang:Bayumedia Publishing
Ahmad Rifai.2010.Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif.Jakarta: Sinar Grafika
Andi Hamzah.2005.Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional.Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada
Asnawi M.Natsir.2014.Hermeunika Putusan Hakim.Yogyakarta:UII Press Yogyakarta
Aziz Syamsudin.2011.Tindak Pidana Khusus.Jakarta:Sinar Grafika
Bambang Waluyo.Penelitian Hukum Dalam Praktek.2002.Jakarta: Sinar Grafika
Barda Nawawi Arief.2001.Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan.Bandung: PT.Citra Aditya Bakti
Bisma Siregar.1989.Bunga Rampai Karangan Terbesar.Jakarta:Rajawali Pers
Dani Krisnawati.2006.Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus.Jakarta:Pena
E.Utrecht.1962.Hukum Pidana:Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana.Pustaka
Tinta Mas
Henry Compbell Black.1983.Black’s Law Dictionary With Pronounciations.St.Paul: Minn:West Publishing co
Klitgaard R.2002.Penuntun Pemberantasan Korupsi Dalam Pemerintahan Daerah.Jakarta:YOI
Kusumah M.W.2001. Tegaknya Supremasi Hukum.Bandung:PT.Remaja Rosdakarya
Lilik Mulyadi.2007.Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis dan Praktik Peradilan.Mandar Maju
Martiman Prodjohamidjojo.2001.Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Kasus Korupsi.Bandung:Mandar Maju
Muladi.2002.Lembaga Pidana Bersyarat.Bandung: Alumni 1992
Muladi & Barda Nawawi Arief.2005.Teori-Teori dan Kebijakan Pidana.Bandung.Alumni Bandung 1984
Samosir,C.Djisman.1992.Fungsi Penjara Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia.Bandung.Bina Cipta
Sariffudin Azwar.1998.Metode Penelitian.Yogyakarta.Pustaka Pelajar
Syed Hussein Alatas.2015.The Problem Of Corruption.The Other Press
Sudarto.1984.Pemidanaan Pidana dan Tindakan Lokakarya Masalah Pembaharuan Kodifikasi Hukum Pidana Nasional.Jakarta:Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman
Sudikno Mertokusumo.2007.Penemuan Hukum Sebuah Pengantar.Yogyakarta.Liberty
Sutrisno Hadi.1986.Metodologi Research.Yogyakarta.Yayasan Penerbitan Fak.Psikologi UGM
Yahya Harahap.2008.Upaya Hukum Luar Biasa Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan,Banding,Kasasi,dan Peninjauan Kembali).Jakarta.Sinar Grafika
Artikel Jurnal
Ahmad Syauki dkk. 2019. ‘†Corruption: Not a taboo for Indonesians? ‘’, Indonesian Journal of Accounting and Business
Dhian Widhyastuti, Ismunarno.2017. Penjatuhan Pidana di Bawah Pidana Minimum Khusus Terhadap Justice Collaborator Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor: 151/Pid.Sus/Tpk/2015/Pn.Jkt.Pst).RECIDIVE Journal.Volume 6 (1)
Dr.Muhammad Rustamaji,S.H.,M.H,dkk.2023.’’ Kesesuaian Pertimbangan Hakim Yanf menyebabkan Disparitas Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Korupsi Dengan KUHP’’.Jurnal Verstek Hukum Acara.Volume 11: (1)
Eldi Harponi, Francisca Romana Harjiyatni, dan Sunarya Raharja, “Tinjauan Yuridis Penetapan Perubahan Nama Di Pengadilan Agama Kebumenâ€, Kajian Hasil Penelitian Hukum, Vol. 2 (1), Mei 2018 : 214- 223, hlm. 219.
El Frista Nopsiamti AR,Dessy Rakhmawati.2023.’’Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku TIndak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Bersama-Sama.PAMPAS: Journal Of Criminal Law.Volume 4 (2)
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Putusan Pengadilan
Putusan Nomor 25/PID.SUS-TPK/2021/PN ptk
Internet
Indonesia Corruption Watch. 2021. Tren Vonis Kasus Korupsi 2020. Avaliable from: https://antikorupsi.org/ id/article/tren-vonis-kasus-korupsi-2020 .( Accessed December 09,2023)
Kompas.com.2023.’’Bisakah Hakim Jatuhkan Pidana Lebih Tinggi Atau Rendah dari Tuntutan JPU’.Available From: https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/19/143000265/bisakah-hakim-jatuhkan-pidana-lebih-tinggi-atau-rendah-dari-tuntutan-jpu-?page=2 . (Accessed March 05)
Sugali.2022.Pengertian Tindak Pidana.Available from: https://hukumnya.com/pengertian-tindak-pidana/ Accessed (19 March).
Alferin Salsabilla Ismail.2023.Analisis Peran Hakim Dalam Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi Di Indonesia.Accessed From: https://retizen.republika.co.id/posts/225248/analisis-peran-hakim-dalam-penegakan-hukum-dan-pemberantasan-korupsi-di-indonesia ( 20 March 2024).