KEKUATAN HUKUM ATAS AKTA NOTARIS YANG DIBUAT DILUAR WILAYAH JABATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS

Authors

  • NASASETA GIFFARI ANANTA NIM. A1011191165 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

The consequences of a notary as a public official are not solely for the personal interests of the Notary himself, but for the interests of the legal community to be served. Deeds made by Notary Officials, in reality, often become legal problems both for the parties and for third parties due to the incompatibility of the things stated in the deed and certain circumstances, which result in the deed being contrary to the truth. With the violation of the making of a deed made by a Notary outside the area of his office, it has legal consequences for the position of the deed and for the perpetrator of the deed making.

So this research aims to analyze the legal force, legal consequences, and Notary's responsibility for Notary Deeds made outside the Notary's area of office based on Law No. 2 of 2014 concerning Amendments to Law No. 30 of 2004 concerning Notary Offices.

The method of approach in this legal writing uses the Normative Juridical research method using the Statue Approach and the Legal Conceptual Analysis Approach by analyzing the provisions stipulated in Law No. 2 of 2014 concerning Amendments to Law No. 30 of 2004 concerning the Office of Notary and its implications for legal acts by Notaries in performing or making deeds. The research specification in this writing is descriptive analytical. Descriptive because the results of this research only describe or describe a certain situation or object factually and accurately regarding the legal force, legal consequences, and Notary's responsibility for Notary Deeds made outside the Notary's office area based on Law No. 2 of 2014 concerning Amendments to Law No. 30 of 2004 concerning Notary Offices.

Based on this research, it is found that a Notary's violation in making a Notarial deed outside the Notary's area of office based on Law No. 2 of 2014 concerning Amendments to Law No. 30 of 2004 concerning Notary Offices related to the Notary's area of office can result in an authentic deed not having the value of perfect evidentiary power (volledig) and binding (bindende) where an authentic deed must fulfill the strength of physical, formal and material evidence. In the absence of evidentiary power attached to the Deed, the legal consequences that occur are that the Deed can be null and void and can be canceled. Therefore, awareness and understanding of the provisions governing the duties and authority of Notaries need to be increased as well as the intensity of supervision or refreshment to Notaries so that it is hoped that the higher intensity of supervision or refreshment will have a positive impact on Notary behavior and on violations committed by Notaries.

 

Keywords : Legal Force, Notarial Deed, UUJN

 

Abstrak

 

Konsekuensi notaris sebagai pejabat umum sama sekali bukan semata-mata untuk kepentingan diri pribadi Notaris itu sendiri, akan tetapi untuk kepentingan masyarakat hukum yang akan dilayani. Akta yang dibuat Pejabat Notaris, dalam kenyataan sering kali menjadi permasalahan hukum baik bagi para pihak maupun bagi pihak ketiga karena adanya ketidak sesuaian hal-hal yang dicantumkan dalam akta maupun keadaan-keadaan tertentu, yang mengakibatkan akta tersebut menjadi bertentangan dengan yang sebenarnya. Dengan adanya pelanggaran terhadap pembuatan akta yang dibuat Notaris diluar wilayah jabatannya menimbulkan akibat hukum terhadap kedudukan akta dan bagi pelaku pembuatan akta.

Sehingga penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum, akibat hukum, serta tanggung jawab Notaris terhadap Akta Notaris yang dibuat diluar wilayah jabatan Notaris berdasarkan Undang-undang No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Metode pendekatan dalam penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan Pendekatan Undang-undang (The Statue Approach) dan Pendekatan Analisis Konsep Hukum (Conceptual Ap-proach) dengan menganalisis ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan implikasinya terhadap perbuatan hukum oleh Notaris dalam melakukan atau membuat akta. Spesifikasi penelitian dalam penulisan ini bersifat deskriptif analistis. Diskriptif karena hasil penelitian ini hanya melukiskan atau menggambarkan suatu keadaan atau obyek tertentu secara faktual dan akurat mengenai kekuatan hukum, akibat hukum, serta tanggung jawab Notaris terhadap Akta Notaris yang dibuat diluar wilayah jabatan Notaris berdasarkan Undang-undang No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa terhadap pelanggaran Notaris dalam membuat akta Notaris diluar wilayah jabatan Notaris berdasarkan Undang-undang No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terkait wilayah jabatan Notaris dapat mengakibatkan suatu akta otentik tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang sempurna (volledig) dan mengikat (bindende) dimana suatu akta otentik harus memenuhi kekuatan pembuktian lahir, formil dan materil. Dengan tidak adanya kekuatan pembuktian yang melekat pada Akta, maka akibat hukum yang terjadi yaitu Akta tersebut dapat batal demi hukum dan dapat dibatalkan. Dengan begitu kesadaran dan pemahaman terhadap ketentuan yang mengatur terkait tugas dan wewenang Notaris perlu ditingkatkan serta intensitas pengawasan atau penyegaran kepada Notaris sehingga diharapkan dengan semakin tingginya intensitas pengawasan atau penyegaran akan berdampak positif pada prilaku Notaris serta terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris.

 

Kata Kunci : Kekuatan Hukum, Akta Notaris, UUJN

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdul Ghofur Ansori, 2009, Lembaga Kenotariatan Indonesia. Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta.

Algra N.E., H.R.W. Gokkel,dkk, 1983, Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae, Belanda Indonesia, [Fockema Andreas’s rechtsgeleerd Handwoordenboek], diterjemahkan oleh Saleh Adi Winata, A Teloeki, H. Boerhanoeddin St Boen, Cet. 1, Binacipta, Bandung.

Andi Mamminanga, 2008, Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Daerah dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris berdasarkan UUJN. Tesis, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Anonim, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. Edisi ke empat, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Bernadette M.Waluyo, 1997, Hukum Perlindungan Konsumen. Rajawali Pers, Jakarta.

Budi Untung, 2002, Visi Global Notaris. Andi, Yogyakarta.

Budi Untung. 2015, Karakter Pejabat Umum (Notaris dan PPAT), CV.Andi Offset, Yogyakarta

Didi Santoso, 2009, Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta yang Memuat Dua Perbuatan Hukum (Analisa Putusan Mahkamah Agung Nomor 1440.K/PDT/1996). Tesis, Program Pascasarjana Megister Kenotariatan Universitas Diponegoro, Semarang.

G.H.S. Lumban Tobing, 1980, Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement).

Erlangga, Jakarta.

Gillin and Gillin dalam Serjono Soekanto, 1984, Sosiologi Suatu Pengantar.

Alumni, Bandung.

H.R.W. Gokkel dan N. Van der wal, 1986, Istilah Hukum Latin Indonesia, [Juridish Latijn], diterjemahkan oleh S. Adi Winata, A Teloeki, H. Boerhamoeddin St Boen, Cet. 2, PT Intermasa, Jakarta.

Habib Adjie, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta.

CV. Mandar Maju, Bandung.

Habib Adjie, 2014, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris), PT Refika Aditama, Bandung

Herlien Budiono, 2007, Notaris Dan Kode Etiknya, Upgrading Dan Refreshing Course Nasional Ikatan Notaris Indonesia. Medan.

Herlien Budiono, 2010, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Citra Aditya, Bandung.

Kartini Soedjendro, 2001, Perjanjian Peraihan Hak atas Tanah yang Berpotensi Konflik. Kanisius, Yogyakarta.

Krech et. Al, 1962, Individual in Society. Mc. Grawa-Hill Kogakasha, Tokyo. Lutfi Effendi, 2004, Pokok-pokok Hukum Administrasi. Edisi Pertama Cetakan

Kedua, Bayumedia Publising, Malang.

Nana Syaodih Sukmadinata, 2005, Metode Penelitian Pendidikan. PT Remaja Rosdakarya, Bandung.

Nico, 2003, Tanggung Jawab Notaris selaku Pejabat Umum, Center of Documentation and Studies of Bussiness Law, Yogyakarta, h. 36-37.

Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

R. Soegondo Notodisoerjo, 1982, Hukum Notariat di Indonesia suatu Penjelasan. Grafika Offset, Jakarta, hal.42.

Riduan Syahrani, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Salim HS, 2013, Penerpan Teori Hukum pada penelitian tesis dan disertasi. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sjaifurrachman dan Habib Adjie, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. CV. Mandar Maju, Bandung.

Sudikno Mertokusumo, 1993, Hukum Acara Perdata Indonesia. Edisi Keempat, Liberty, Yogyakarta.

Tan Thong Kie, 2000, Buku II Studi Notariat Serba Serbi Praktek Notaris, Cet. 1, Jakarta, Ichtiar Baru Van Hoeve.

Than Thong Kie, 2007, Studi Notariat, Serba Serbi Praktek Notaris. PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.

Wahyu Wiriadinata, 2013, Moral dan Etika Penegak Hukum. CV Vilawa, Bandung.

B. Jurnal

Annisa Fitria, 2021, Aspek Hukum Akta Notaris Yang Dibuat Diluar Wilayah Jabatan Notaris. Lex Jurnalica Volume 18 Nomor 1.

Christin Sasauw, 2015, Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Mengikat Suatu Akta Notaris. Lex Privatum, Volume 3 Nomor 1.

Dedy Pramono, 2015, Kekuatan Pembuktian Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata Di Indonesia. Lex Jurnalica, Volume 12, Nomor 3.

I Gusti Kade Prabawa Maha Yoga, Afifah Kusumadara, and Endang Sri Kawuryan, Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris Untuk Warga Negara Indonesia. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 3, no. 2 (2018): 132–43, http://journal2.um.ac.id/index.php/jppk/article/view/7817.

Lalu Nuzul Indrawan, 2018, Akibat Hukum Akta Notaris Yang Dibuat Diluar Wilayah Jabatan Notaris. Fakultas Hukum Universitas Mataran.

Maulida Luthfiyatul Azizah, 2022, Kajian Yuridis Penandatanganan Akta yang dilakukan Notaris di Luar Kantor berdasarkan Alasan-Alasan tertentu, Volume 1 Issue 4.

Putu Bellania Ariawan, 2018, Kepastian Hukum Wilayah Jabatan Notaris Sebagai Pemegang Protokol Notaris Yang Berakhir Masa Jabatannya. Vol. 3 No. 2.

Henricus Subekti, 2006, Tugas Notaris (Perlu) Diawasi, Majalah Renvoi Nomor : 11.35.III, Edisi 3 April 2006

C. Peraturan Perundang-undangan dan Yurisprudensi/Putusan Pengadilan

Kode Etik Notaris.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Downloads

Published

2024-03-24