PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENJUALAN BAHAN PANGAN BERAS DIATAS HARGA ECERAN TERTINGGI DI KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRACT
This research discusses the implementation of supervision over sales of rice food above the Highest Retail Price (HET). In the city of Pontianak, increases in the highest retail price of rice still occur frequently. This research is aimed at finding out how the supervision and implementation of supervision is carried out by the Department of Industry and Trade regarding the sale of rice foodstuffs that exceed the highest retail price standards in Pontianak City, because there are several sellers who sell not in accordance with government policy.
The research method used in this thesis is an empirical juridical research method in analyzing problems carried out by combining legal materials (which are secondary data) with primary data obtained in the field, namely regarding the implementation of expressing questions to respondents. Meaningful face-to-face interviews. between interviews with resource persons and activities carried out orally To the Domestic Trade section, Head of the Consumer Protection and Orderly Commerce Section and Head of the Basic Goods and Important Goods Section of the West Kalimantan Province Industry and Trade Service, namely regarding the Implementation of the Responsibilities of the West Kalimantan Province Industry and Trade Service
The results obtained include how to regulate the supervision of sales of rice food above the highest retail price in the city of Pontianak, namely the supervision of sales of rice food which is regulated in food law number 57/m-dag/per/8/2017 concerning the determination of the highest retail price of rice. article 2 paragraphs (1), (2) and article 3. Implementation of supervision is carried out by monitoring the price of rice in the market every day, using the jepin application, and going straight to the field, namely the food task force team, if there are sellers who exceed the HET for rice, they will reprimanded by the food task force team, considering that the supervision carried out by the relevant agencies did not include witnesses, violations of HET provisions still often occur
Keywords: Supervision, Business Actors, Food Ingredients, Highest Retail Price
ABSTRAK
Penelitian ini membahas mengenai pelaksanaan pengawasan terhadap penjualan bahan pangan beras diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) Di kota Pontianak, kenaikan harga eceran tertinggi beras masih sering terjadi. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengawasan dan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan terhadap penjualan bahan pangan beras yang menjual melebihi standar ketentuan Harga Eceran Tertinggi di Kota Pontianak, dikarenakan ada beberapa penjual yang menjual tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian yuridis empiris dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan yaitu tentang pelaksanaan mengungkapkan pertanyaan-pertanyaan pada para responden Wawancara bermakna berhadapan langsung antar interview dengan narasumber dan kegiatannya dilakukan secara lisan Kepada bagian Perdagangan Dalam Negeri Kepala Seksi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dan Kepala Seksi Barang Pokok dan Barang Penting Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat yaitu tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat.
Hasil yang didapatkan antara lain bagaimana pengaturan mengenai pengawasan penjualan bahan pangan beras diatas harga eceran tertinggi di kota Pontianak adalah pengawasan penjualan pangan beras yang diatur dalam undang-undang pangan nomor 57/m-dag/per/8/2017 tentang penetapan harga eceran tertinggi beras pasal 2 ayat (1), (2) dan pasal 3. Pelaksanaan pengawasan dijalakan adalah melakukan pemantauan harga beras dipasar setiap hari, pada aplikasi jepin, dan langsung turun ke lapangan yaitu tim satgas pangan, apabila ada terdapat penjual yang melebihi HET beras maka akan ditegur oleh tim satgas pangan, mengingat pengawasan yang dilakukan oleh dinas terkait tidak disertakan saksi maka pelanggaran mengenai ketentuan HET masih sering terjadi
Kata Kunci :Pengawasan, Pelaku Usaha, Bahan Pangan, Harga Ecer Tertinggi
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Lotulung Paulus Effendi 1986 Beberapa Sistem Tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah, Bhuana PancakarsaJakarta
Bkp.pertanian.go.id (2020-2024) “Roadmap Diversifikasi Pangan Lokal Sumber Karbohidrat Non Beras
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo (2004) Hukum Perlindungan Konsumen, Rajawali Pers, Jakarta,
M. Kadarisman, Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia
(Jakarta: Rajawali: 2013).
Celina Tri Siwi Kristiyanti, (2008) Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta,.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, 2010
Saiful Anwar 2004 Sendi-Sendi Hukum Administrasi Negara, Glora Madani Press
Joko Subagi, 2004 Metode Penelitian Dalam Teori Dan Praktek, Cet.4, Jakarta, PT Asdi Mahasatya,.
Joko Subagi, , 2004 Metode Penelitian Dalam Teori Dan Praktek, Cet.4, Jakarta, PT Asdi Mahasatya.
Kansil. 1989. CST, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta,
Marwan dan Jimmy, Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition, Realita Publisher, Surabaya, 2009.
Mardalis, 2008 Metode Penelitian suatu Pendekatan Proposal, Cet.X, Jakarta: PT Bumi Aksara,
MA.Moegni Djojodirjo, 1992. Perbuatan Melawan Hukum, Pradya Paramita, Jakarta,
Mochtar Kusumaatmadja & B. Arief Sidharta, 2000. Pengantar Sosiologi Hukum, Balai Pustaka, Bandung,
Mardalis, 2008. Metode Penelitian suatu Pendekatan Proposal, Cet.X, Jakarta: PT Bumi Aksara,
Prayudi. 1981 Hukum Administrasi Negara. Ghalia Indonesia. Jakarta.. Abdul Hakim Barkatullah, 2010 Hak-Hak Konsumen, Nusa Media, Bandung,
JURNAL :
Ariningsih, E., & Rachman, H. P. S. 2008.Strategi Peningkatan Ketahanan Pangan Rumah Tangga Rawan Pangan. http://ejurnal.litbang.pertanian.go.id. 6(3):239–255.
Rahmanta, R., Ayu, S., F., Fadillah, E. F., & Sitorus, R. S. (2020). Pengaruh fluktuasi harga komoditas pangan terhadap inflasi di Provinsi Sumatera Utara. Jurnal Agrica, 13(2), 81–92. doi: 10.31289/AGRICA.V13I2.4063.
Maulana, M., dan B. Rachman. 2011. Harga pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Beras Tahun 2010: Efektivitas dan Implikasinya Terhadap Kualitas dan Pengadaan oleh Dolog. Jurnal Analisis Kebijakan Pertanian. 9 (4), 331 347.
Suriana wiwik. 2019. “pemanfaatan bahan pangan masyarakat GOA BOMA kecamatan monterado kabupaten bengkayangâ€, Jurnal hutan lestari,Vol.7 (1) : 532-540.
DOKUMEN HUKUM :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Undang-undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan
Pasal 1 undang-undang republik indonesia nomor 18 tahun 2012 tentang pangan
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi Beras
Peraturan Presiden RI No. 71 tahun 2015 tentang Penetapan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
INTERNET :
Hanani, Nuhfil. 2009 Pengertian Ketahanan Pangan. http://nuhfil.lecture.ub.ac.id.
Prabowe, DW (2014) PENGELOMPOKAN KOMODITI BAHAN PANGAN POKOK DENGAN METODE ANALYTICAL
HIERARCHY PROCESS Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan8/21pp. 163-182 Diakses pada hari sabtu, 16 September 2023 pada pukul
58 WIB dari dos 10.30908/bilp.v812 81 http://www.jurnalhukum.com/pengertian-pelaku-usaha di akses 15 oktober 2023 jam 18.56 http:/bppp.kemendag02.id/media_content/2017/08/Kajian_Kebijakan_Har
ga_Pan gan pdf, 15 Agustus 2023
https://www.suarapemredkalbar r.com/read/ponticity/26032020/dampak- dari- Agustus 2020 virus-coronaharga-sembako-di-pontianak- melambung-tinggi, 15
http://bppp.kemendag.go.id/media_content/2017/08/Kajian_Kebijakan_Ha rga_Pan gan.pdf, 15 Agustus 2023