PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK MILIK ATAS TANAH OLEH PEMEGANG HAKNYA DI DUSUN CABANG RUAN KECAMATAN BATU AMPAR KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Abstrac
Land registration was intended to ensure legal certainty of the land. The
registration of the land would make it easy to know the legal status and position of
the land, whether of the location, extent, boundary and owner of the land and
other burdens if available, such as burden. Of the proposition of the land results in
a certificate as proof of legal ownership of the land. The objective of writing an
essay on the application of data and information on the administration of land
rights registration by the owner, knowing the rights and obligations of the owner
of the property, knowing of the underlying factors that had not been done by
property registration and knowing of the legal consequences that occurred to the
landowner who had not yet had access to land rights.
The method used in this study is an empirical law study method with a
descriptive analysis approach. The first data-collecting technique the author uses
is a direct communication technique (Interview) to the data source which is the
headman of the batu ampar village, the head of the cabang ruan and the head of
the land office kubu raya. The second is indirect communication techniques
(Questioner) to the landowners in the cabang ruan village. The method of
sampling the author uses is sampling.
The indigenous people of the cabang ruan village still remain without a
certificate of land as proof of legal ownership. The causes of people have not
registered land in the cabang ruan as much as because of distance, lack of and lack
of information about land registration have resulted in an absence of definite land
rights that have resulted in frequent overtures of land ownership or property
patents in the cabang ruan village.
Keywords: Property Registration, Rights Holder, Land
Abstrak
Pendaftaran tanah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum atas tanah.
Dengan dilakukan pendaftaran tanah maka akan dapat dengan mudah mengetahui
status dan kedudukan hukum dari tanah itu, baik mengenai letak, luas, batas dan
pemilik tanah serta beban-beban lainnya bila ada, seperti pembebanan. Dari
pendaftraan tanah ini menghasilkan Sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah
atas tanah. Tujuan penulisan skripsi untuk mendapatkan data dan informasi
tentang pelaksanaan pendaftaran hak milik atas tanah oleh pemegang haknya,
mengetahui hak dan kewajiban pemegang hak milik, mengetahui faktor faktor
penyebab belum dilakukannya pendaftaran hak milik dan mengetahui akibat
hukum yang timbul bagi pemilik tanah yang belum melakukan pendaftaran hak
milik atas tanah
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data
yang penulis gunakan yang pertama adalah Teknik komunikasi langsung
(Interview) terhadap sumber data yaitu Kepala Desa Batu Ampar, Kepala Dusun
Cabang Ruan dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. Yang kedua
Teknik komunikasi tidak langsung (Questioner) kepada pemilik tanah di dusun
cabang ruan. Metode penentuan sampel yang penulis gunakan adalah purposive
sampling.
Masyarakat Dusun Cabang Ruan masih ada yang belum memiliki
sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah. faktor penyebab Masyarakat
belum melakukan pendaftarkan tanah di Dusun Cabang Ruan selain dikarenakan
jarak yang jauh, ekonomi yang kurang serta kurangnya informasi tentang
pendaftaran tanah mengakibatkan tidak adanya kepastian status hak atas tanah
yang terdaftar yang mengakibatkan sering terjadinya tumpeng tindih batas
penguasaan bidang tanah atau patok tanah di Dusun Cabang Rua
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Adrian Sutedi, Kekuatan Hukum Berlakunya Sertifikat Sebagai Tanda Bukti
Hak Atas Tanah: Jakarta, Cipta Jaya, 2006.
----------------, Sertifikat Hak Atas Tanah: Jakarta, Sinar Grafika, Cet. 2,
Ed. 1. 2012.
A.P. Parlindungan, Pendaftaran Tanah Di Indonesia: Bandung,
CV Mandar Maju, 1990.
Bachtiar Effendie, Pendaftaran Tanah Di Indonesia Dan Peraturan
Pelaksanaannya: Bandung, Alumni, 1993.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan peraturan
Hukum Tanah: Jakarta, Djambatan, 2012.
-----------------, 1997, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukkan Undang
Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya: Jakarta, Djambatan,
Efendi Perangin., Hukum Agraria Indonesia: Jakarta, Rajawali, 1991.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Hak-Hak Atas Tanah: Jakarta, Prenada
Media, 2004.
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, Metode Penelitian Survey: Jakarta,
LP3ES, 2000.
Muhammad Yamin Lubis dan Abd. Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah,
Bandung, Mandar Maju, 2010.
Ronny Haditjo Soemitro, Metode Penelitian Hukum: Jakarta, Ghalia Indonesia,
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif
dan R&D: Bandung, Alfabeta, 2012.
Tjahjo Arianto, Problematika Terbitnya Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah:
Surabaya, Kencana, 2010.
Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensif: Kencana Prenada Media,
Jakarta, 2012
----------------, Pendaftaran dan peralihan hak atas tanah: Jakarta, Kencana
Prenada Media, 2012. Ed.1.Cet.5.
B. Peraturan Perundang Undangan
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan
Dasar Pokok Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 10 Tahun 1961 Tentang
Pendaftran Tanah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Tentang
Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran
Tanah