KEPASTIAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ATAS PENYEROBOTAN TANAH MELALUI FUNGSIONARIS DESA (Studi Kasus Desa Melobok, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau)
Abstract
Abstrac
Land is a precious gift from God that is controlled by the state for public interests in Indonesia. Land issues in Indonesia relate to ownership, use, management, and utilization. Land conflicts can arise between individuals, groups, companies, or the government, which can negatively impact society and the economy. Settlement of land disputes must be done wisely, fairly, and transparently by considering the interests of all parties involved. There are two theoretical ways to resolve disputes, through litigation in court or through out-of-court settlement.
This study aims to examine legal certainty in resolving disputes over land encroachment through village officials in Melobok Village, Meliau District, Sanggau Regency. This is an empirical legal research using a case approach, and using secondary data as a legal source material. To collect legal material, techniques used are interviews, documentation, and literature review. Furthermore, the obtained data will be analyzed descriptively and qualitatively.
The study shows that the settlement of land encroachment disputes between Ibu Dian and Bapak Apo through village officials is carried out through several stages. The stages include requesting information from both parties, requesting evidence of land ownership certificates and boundaries, observing the location of the disputed land, summoning witnesses, and the mediation process. The dispute is caused by unclear land boundaries, the temperamental nature of both parties, lack of discipline, low levels of education, and family intervention.
Keywords : Legal Certainly, Disputes, Land Grabbing, Mediation, Village Functionaries
Abstrak
Tanah adalah anugerah Tuhan yang dikuasai negara untuk kepentingan publik di Indonesia. Persoalan tanah di Indonesia berkaitan dengan kepemilikan, penggunaan, pengelolaan, dan pemanfaatannya. Konflik terkait tanah dapat timbul antara individu, kelompok, perusahaan, atau pemerintah. Perselisihan ini bisa berdampak negatif pada masyarakat dan ekonomi. Penyelesaian sengketa tanah harus dilakukan secara bijaksana, adil, dan transparan dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak. Ada dua cara teoritis untuk menyelesaikan sengketa, yaitu melalui litigasi di pengadilan atau penyelesaian di luar pengadilan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa atas penyerobotan tanah melalui fungsionaris desa di Desa Melobok, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kasus, dan menggunakan data sekunder sebagai sumber bahan hukum. Untuk mengumpulkan bahan hukum, teknik yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Selanjutnya, data yang diperoleh akan dianalisis secara deskriptif dan kualitatif.
Penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa penyerobotan tanah antara Ibu Dian dan Bapak Apo melalui fungsionaris desa dilakukan melalui beberapa tahap. Tahapannya meliputi permintaan informasi dari kedua belah pihak, meminta bukti sertifikat hak milik tanah dan batas-batas, observasi lokasi tanah, pemanggilan saksi, dan proses mediasi. Sengketa tersebut disebabkan oleh ketidakjelasan batas tanah, sifat temperamen kedua belah pihak, kurangnya disiplin, rendahnya tingkat pendidikan, dan campur tangan keluarga.
Kata Kunci : Kepastian Hukum, Sengketa, Penyerobotan Tanah, Mediasi, Fungsionaris Desa
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Abdurrahman, 2004, Kedudukan Hukum Adat dalam Perundang-Undangan Agraria Indonesia, Akademik Persindo, Jakarta
Ali, A, 2002, Menguak Tabir Hukum, Gunung Agung, Jakarta
Fauzan, M, 2005, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata Peradilan di Indonesia, Kencana Prenada Media, Jakarta
Margono, S, 2000, Alternative Dispute Resolution and Arbitrase, Ghalia Indonesia, Jakarta
Maria, S. W, 2009, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Buku Kompas, Jakarta
Marzuki, P. M, 2008, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Mukti, F., & Yulianto, A, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Murad, R, 1999, Penyelesaian Sengketa Hukum atas Tanah, Alumni, Bandung
Nazir, M, 2013, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Bogor
Nurnaningsih, 2012, Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Priyatna, A, 2002, Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa: Suatu Pengantar, Fikahati Aneska, Jakarta
Rachmadi, U, 2003, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Citra Aditya Bakti, Bandung
Rahmadi, T, 2010, Mediasi Penyelesaian Sengketa melalui Pendekatan Mufakat, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Rusmadi, M, 1991, Penyelesaian Sengketa Hukum atas Tanah, Mandar Maju, Bandung
Sinamo, N, 2009, Metode Penelitian Hukum, Bumi Intitama Sejahtera, Jakarta
Soekanto, S, 1998, Pengantar Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Soekanto, S., & Mamuji, S, 2007, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Soemitro, R. H, 1994, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Bogor
Sudargo, G, 1997, Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan-Peraturan Pelaksanaannya, Citra Aditya Bakti, Bandung
Sugiyono, 2015, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Alfabeta, Bandung
Sukadana, M, 2012, Mediasi Peradilan: Mediasi dalam Sistem Peradilan Perdata Indonesia dalam Rangka Mewujudkan Proses Peradilan yang Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan, Prestasi Pustaka, Jakarta
Sumardjono, M. S. W, 2008, Tanah dan Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Kompas, Jakarta
Sunggono, B, 2001, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Syahrizal, A, 2009, Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Widnyana, I. M, 2009, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Fikahati Aneska, Jakarta
Jurnal :
Absori, 2008, Model Penyelesaian Sengketa Lingkungan melalui Lembaga Alternattif, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 20 No. 2
Bangun, A. G, 2022, Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah melalui Mediasi (Studi Penelitian pada Law Firm AG_ERS, SH., MH & Partner), Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, Vol. 3 No. 2
Budiman, E, 2013, Peradilan Agraria (Solusi Alternatif Penuntasan Sengketa Agraria), Jurnal Hukum USU, Vol. 1 No. 1
Hanifah, M, 2016, Kajian Yuridis: Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jurnal Adhaper, Vol. 2 No. 1
Wismaya, M. Y, 1994, Peran Badan Pertanahan Nasional dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan melalui Mekanisme Mediasi, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 2 No. 5
Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang :
Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2007, Naskah Akademis Mediasi, Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Jakarta
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Situs Web :
Badan Pertanahan Nasional, http://www.bpn.go.id/Program-Prioritas/Penanganan-Kasus-Pertanahan, diakses pada 2 September 2022