PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI IKAN AROWANA SUPER RED (Scleropages Formosus) ANTARA PEMBELI DENGAN PENGUSAHA CV. MINDA DI PONTIANAK
Abstract
Abstrac
CV. Minda is a company that provides pets, especially Super Red Arowana Fish (Scleropages Formosus). CV. Minda, whose address is Jalan Surva Gang Surya Nilai No 11 Pontianak, was founded in 1996 by a man by the name of H. Nofrizal. This company provides Super Red Arowana Fish (Scleropages Formosus) of various sizes from 10 cm super red Arowana Fish (Scleropages formosus) for Rp. 2,750,000, - to super red Arowana fish (Scleropages formosus) measuring 20 cm for Rp. 3,800,000. . Parties who do not have good faith generally must be responsible for their actions and must bear the risk. In the Civil Code, the provisions regarding good faith, especially those relating to the implementation of agreements stipulate that all agreements must be carried out in good faith. This means, "that each party who entered into the agreement was made in good faith, in this case including a sale and purchase agreement." Purchases be paid by cash, cash due or gradually. Cash where all goods purchased are paid in full, while cash is due where the buyer pays an advance where the money is paid a part of the total bill with a certain period of time to pay it off. The author is interested in writing a thesis with the title Implementation of Super Red Arowana Fish Sale and Purchase Agreement (scleropages formosus) Between Buyers and Entrepreneurs CV. Minda in Pontianak. As for the problem in this study is "Whether the buyer has made payments in the sale and purchase of Super Red Arowana Fish (Scleropages Formosus) at CV. Minda according to what was promised? " In this study, the method that the author uses is an Empirical method with a descriptive analysis approach, with the intention of solving problems based on the collected facts that appear as they were at the time this research was held. After doing rescarch that there are still buyers who have not made payment in the sale and purchase of Super Red Arowana Fish (Scleropages Formosus) at CV. Minda is in accordance with the agreement due to factors that cause the buyer not to make payments in the sale and purchase of Super Red Arowana Fish (Scleropages Formosus) at CV. Minda because of a disaster that befell the buyer or the buyer who disappears if billed, making it difficult for the owner of CV. Minda to collect.
Keywords: Sale and Purchase Agreement, Arowana Super Red (Scleropages
Formosus) and default
Abstrak
CV.Minda merupakan perusahaan yang menyediakan hewan peliharaan khususnya Ikan Arowana Super Red ( Scleropages Formosus ). CV. Minda yang beralamat di Jalan Surya Gang Surya Nila No. 11 Pontianak, didirikan pada tahun 1996 oleh seorang pria dengan nama H. Nofrizal. Perusahaan ini menyediakan Ikan Arowana Super Red ( Scleropages Formosus ) 10Cm seharga RP 2.750.000,-hingga Ikan Arowana Super Red ( Scleropages Formosus ) ukuran 20 Cm seharga RP. 3.800.000,-. Pihak yang tidak beritikad baik pada umumnya harus bertanggungjawab atas perbuatannya itu harus memikul risiko. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ketentuan mengenai itikad baik, khusunya yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian yang menetapkan bahwa semua perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Ini berarti, "bahwasetiap pihak yang membuat perjanjian tersebut dibuat dengan disertai oleh itikad baik, dalam ha ini termasuk perjanjian jualbeli." Adapun pembelian dapat dibayar dengan cara tunai, chas tempo atau bertahap. Tunai dimana keseluruhan barang yang dibeli dibayar seluruhnya, sedangkan chas tempo dimana pembeli membayar uang muka dimana uang yang dibayar sebagian dari total tagihan dengan jangka waktu tertentu untuk melunasinya.
Penulis tertarik menulis skripsi dengan judul Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Ikan Arowana Super Red (Scleropages Formosus ) Antara Pembeli Dengan Pengusaha CV. Minda di Pontianak. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah "Apakah pembeli sudah melaksanakan pembayaran dalam jual beli Ikan Arowana Super Red ( Scleropages Formosus ) pada CV. Minda sesuai dengan yang diperjanjikan?"
Dalam penelitian ini metode yang penulis pergunakan adalah metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, dengan maksud untuk memecahkan masalah berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian ini diadakan.
Setelah dilakukan penelitian bahwa masih ada pembeli yang belum melaksanakan pembayaran dalam jual beli Ikan Arowana Super Red Scleropages Formosus ) pada CV.Minda sesuai dengan perjanjian karena factor penyebab pembeli tidak melaksanakan pembayaran dalam jual beli Ikan Arowana Super Red ( Scleropages Formosus ) pada CV Minda dikarenakan adanya musibah yang menyulitkan pemilik CV. Minda untuk menagih.
Keywords : Perjanjian, Jual Beli, Arowana Super Red ( Scleropages Formosus ) dan wanprestasi.References
DAFTAR PUSTAKA
R.M.Suryodiningrat, Perikatan-perikatan Bersumber Perjanjian, Bandung: Tarsito,
;
R.Wirjono Prodjodikoro, Azas-azas Hukum Perdata, Bandung: Sumur, 1983;
Ronny Hanitidjo Soemitro, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Penerbit Ghalia Indonesia Jakarta, 1985;
Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia, Armico, Bandung, 1985;
M.Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Bandung : Alumni, 1986 ;
R.Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 1989;
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 1991;
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Abadi, 1992;
R. Subekti, Aneka Perjanjian, Cetakan kesepuluh, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,
;
M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1996;
J. Satrio, Hukum Perikatan (Perikatan pada Umumnya), Penerbit Alumni, Bandung,
:
R.Wirjono Prodjodikoro, Azas-azas Hukum Perjanjian, Bandung: Mandar Maju,
;
Wirjono Prodjodikoro, Azas-azas Perjanjian, Mandar Maju, Bandung, 2000;
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil Istilah Aneka Hukum, Cet. 1 Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2001;
Mariam Darus Badrulzaman, dkk, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti,
Jakarta, 2001;
Munir Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya
Bakti, Bandung, 2001;
Salim , Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2002;
Hasanuddin Rahman, Contrac Darfting, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003:
M. Nazir, Metode Penelitian Cet 5, Jakarta:Ghalia Indonesia, 2003;
Marasudin Siregar, Metode Pengajaran Agama, Semarang: Fakultas Tarbiyah IAIN
Walisongo, 2003;
Nindyo Pramono, Hukum Komersil, Universitas Terbuka, Jakarta, 2003;
Soerjono dan Abdulrahman, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2003;
Burhan Ashahofa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Penerbit Rinelka Citra, 2004;
Ridwan Khairandy, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Jakarta: Pascasarjana
UI, 2004;
Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, , Perikatan Yang Lahir Dari Undang-
Undang, PT. Raja GrafindoPersada, Jakarta, 2005:
R.Subekti. Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2005;
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2007;
Suharnoko, Hukum Perjanjian, Teori dan Analisa Kasus, Kencana Prenada Media
Group, Jakarta, 2007;
Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalamn Sistem Hukum Nasional, Kencana,
Jakarta, 2008;
Hendri Raharjo, Hukum Perjanjian di Indonesia, PT. Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2009;
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2010;
M Nuracmad. Buku Pintar Memahami dan Membuat Surat Perjanjian Hal 20. Visi
Media Pustaka. Jakarta. 2010;