GANTI RUGI ATAS PENERBITAN SERTIFIKAT GANDA OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM JUAL BELI TANAH DI DESA SUNGAI RAYA KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBURAYA

Authors

  • FAJAR IKHLASUL AMAL NIM. A1011191227 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT                                                                              

 

This thesis is entitled "Compensation for Duplicate Certificate Issuance by the National Land Agency in Land Transactions in Sungai Raya Village, Sungai Raya District, Kuburaya Regency". The aim is to elucidate the emergence of duplicate certificates, to delineate the responsibility of the National Land Agency (BPN) as a state organ in certificate issuance, thus leading to duplicate certificates, and to disclose the efforts that can be made by the aggrieved parties due to the issuance of duplicate certificates by the BPN. The situation arises when the community reports land issues to the National Land Agency, which then issues certificates. However, problems arise when these certificates have deficiencies in ownership status, where more than one individual has rights or claims to overlapping portions or the entirety of the land, and they possess similar documents such as certificates. As a result, duplicate certificates emerge, i.e., more than one certificate claiming ownership of the same land.

The research method used is Juridical-Empirical with a literature (Statue approach) and case (Case approach) approach by analyzing applicable regulations adjusted to the raised case, the data used consist of Primary Data including interview results and observations. Secondary data include primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials, data collection techniques used field studies and literature studies, where these data are analyzed using qualitative data analysis techniques.

The research results indicate that the emergence of duplicate certificates can be caused by various factors, including administrative errors, where during the land registration and certificate issuance process, there is ambiguity in land boundaries that can lead to conflicts, lack of coordination between relevant institutions, fraudulent practices, and ambiguity in legal regulations regarding land ownership. The emergence of duplicate certificates can often be attributed to several aspects of BPN's responsibility. First, administrative errors in land data processing and owner identification. Second, a lack of precision in handling land boundary conflicts among landowners can also be a contributing factor. In addition, the limited coordination between BPN and relevant institutions. Parties aggrieved by the issuance of duplicate certificates by BPN can take various measures to protect their ownership rights and restore legal clarity to their property. First, the parties can engage in active communication with BPN to provide additional information and seek clarification regarding the duplicate certificates. Additionally, aggrieved parties can file lawsuits or requests for the annulment of duplicate certificates to the administrative court to obtain a legal decision recognizing ownership rights/canceling ownership rights. The parties can also file lawsuits in the district court through civil procedures to determine the validity of ownership and certificate annulment.


ABSTRAK

Skripsi ini berjudul GANTI RUGI ATAS PENERBITAN SERTIFIKAT GANDA OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM JUAL BELI TANAH DI DESA SUNGAI RAYA KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBURAYA. Bertujuan

Untuk menguraikan munculnya sertifikat ganda, untuk menguraikan pertanggungjawaban BPN sebagai organ negara dalam penerbitan sertifikat, sehingga muncul sertifikat ganda, dan untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan pihak yang dirugikan akibat terbitnya sertifikat ganda oleh BPN. Situasi yang muncul adalah ketika masyarakat melaporkan masalah tanah kepada Badan Pertanahan Nasional, yang kemudian menerbitkan sertifikat. Namun, masalah muncul ketika sertifikat tersebut memiliki kelemahan dalam status kepemilikan, di mana lebih dari satu individu memiliki hak atau klaim atas sebagian atau keseluruhan tanah yang tumpang tindih, dan mereka memiliki dokumen yang serupa seperti sertifikat. Hasilnya, terdapat sertifikat ganda yang muncul, yaitu lebih dari satu sertifikat yang mengklaim kepemilikan atas tanah yang sama.

Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis-Empiris dengan pendekatan kepustakaan (Statue approach) dan kasus (Case approach) dengan menganalisis peraturan-peraturan yang berlaku disesuaikan dengan kasus yang diangkat, data yang digunakan berupa Data Primer diantaranya, hasil wawancara dan observasi. Adapun data sekunder diantaranya bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, teknik pengumpulan data digunakan studi lapangan dan studi kepustakaan, dimana data-data tersebut dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif.

Hasil penelitian menunjukan bahwa Munculnya sertifikat ganda dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kesalahan administratif, dimana selama proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah terjadi ketidakjelasan batas tanah yang dapat menyebabkan konflik, kurangnya koordinasi antara lembaga terkait, praktik kecurangan, dan ketidakjelasan dalam regulasi hukum tentang kepemilikan tanah. Munculnya sertifikat ganda seringkali dapat diatribusikan pada beberapa aspek pertanggungjawaban BPN. Pertama, kesalahan administratif dalam pengolahan data tanah dan identifikasi pemilik Kedua, kurangnya ketelitian dalam menangani konflik batas tanah antar-pemilik tanah juga dapat menjadi faktor penyebab. Selain itu, keterbatasan koordinasi antara BPN dan lembaga terkait. Pihak yang dirugikan akibat terbitnya sertifikat ganda oleh BPN dapat mengambil berbagai upaya untuk melindungi hak kepemilikan dan memulihkan kejelasan hukum propertinya. Pertama, para pihak dapat melakukan komunikasi aktif dengan BPN untuk memberikan informasi tambahan dan meminta klarifikasi terkait sertifikat ganda tersebut. Selain itu, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan atau permohonan pembatalan sertifikat ganda ke pengadilan tata usaha negara untuk memperoleh keputusan hukum yang mengakui hak kepemilikan/membatalkan hak kepemilikan. Para pihak juga dapat melakukan gugatan ke pengadilan negeri melalui jalur keperdataan untuk menentukan keabsahan kepemilikan, dan pembatalan sertifikat..

 

Kata Kunci: pertanggung jawaban; badan pertahanan nasional; sertifikat ganda;

References

Bibliograf

Aartje Tehupeiory. 2012. Pentingnya Pendfataran Tanah di Indonesia. Jakarta.

Abdoel Djamali. 2009. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Adrian Sutedi. 2002. Kekuatan Hukum Berlakunya Sertifikat Sebagai Tanda Bukti Hak Atas Tanah. Jakarta: Cipta Jaya.

Alf Ross. 1999. On Law and Justice I. Berkeley & Los Angeles: University of California Press.

Amran Suadi. 2018. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah.

Jakarta: Prenada Media.

A.P Parlindungan. 2009. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung.

Mandar Maju.

J. Asshiddiqie & A. Safa’at. 2006. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Sekretariat Jendral dan kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Konstitusi Pers.

Erwinsyahbana, T., & Melinda, M. 2018. “Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris Pengganti setelah Pelaksanaan Tugas dan Jabatan Berakhirâ€. Lentera Hukum, Vol. 5 (2).

Angelia Inggrid Lumenta. 2018. “Tanggungjawab Badan Pertanahan Nasional Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

Terhadap Tumpang Tindih Kepemilikan Tanahâ€. Lex Et Societatis, Vol. VI/No. 7.

Basrul Gunadi. 2002. “Tanggung Jawab Badan Pertanahan Nasional Dalam Pengesahan Sertifikat Ganda Ditinjau Dari Siyasah Dusturiyah (Studi Penelitian Kantor Wilayah Provinsi Aceh)â€. Skripsi Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Al-Raniry, Banda Aceh.

Benedicta Putri Dumatubun. 2016. “Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Pertama Kali (Konversi Hak Milik atas Tanah Adat) dalam Rangka Memberikan Jaminan Kepastian Hukum di Kabupaten Meraukeâ€. Jurnal Ilmu Hukum: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Juni 2016.

Bernhard Limbong. 2011. Hukum Agraria Nasional. Jakarta: Margareta Pustaka.

Bhim Prakoso. 2021. “Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Sebagai Dasar Perubahan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanahâ€. Journal of Private and Economic Law, Vol. 1, No. 1.

Boedi Harsono. 2003. Hukum Agraria Indonesia, sejarah pembentukan undangundang pokok agraria, isi dan pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Dian Aries Mujiburohman. 2018. “Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkapâ€. Jurnal Bhumi. Vol. 4. No. 1.

Eko Yulian Isnur. 2012. Tata Cara Mengurus Segala Macam Surat Rumah Dan Tanah. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Elza Syarief. 2012. Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Jakarta: Kepustakaan Popular Gramedia.

Effendi Peranginangin. 1986. Praktek Pengurusan Sertifikat Hak atas Tanah. Jakarta: Rajawali Pers.

Effendi Parangin. 1991. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: CV. Rajawali.

Harvini Wulansari, Rochmat Junarto, Dian Aries Mujiburohman. 2021. “Mewujudkan Sistem Pendaftaran Tanah Publikasi Positifâ€. Riau Law Journal: Vol. 5, No. 1.

Hizkia Natasha Hutabarat, dkk, 2021. Peran Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah. Jurnal Hukum, Vol. 10, No 1.

Indri Hadisiswati. 2014. Kepastan Hukum dan Perlindungan Hukum Hak atas Tanah. Jurnal, Vol. 2 No. 1.

Hari Chand. 1994. Modern Jurisprudence. Kuala Lumpur:

International Law Book Services.

Ilyas Ismail. 2011. Sertifikat sebagai Alat Bukti Hak Atas Tanah dalam Proses Peradilan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 53.

Iwan Permadi. 2016. Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Tanah Bersertifikat Ganda dengan Cara Itikad Baik Demi Kepastian Hukum. Yustisia. Vol. 5 No. 2.

I. Istiqamah. 2018. “Tinjauan Hukum Legalisasi Aset Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Terhadap Kepemilikan Tanahâ€. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, Vol. 5 (1).

Jimmy Joses Sembiring. 2011. Cara Menyelesaikan Sengketa Diluar Pengadilan. Jakarta: Visimedia.

Kurt Whilk. Philosophy of Law: Lask, Radbruch, Jean Dabin, dikutip oleh I Dewa Gede Atmadja, I Nyoman Putu Budiartha. 2018. Teori-Teori Hukum. Malang: Setara Press.

L.J. van Apeldoorn. 1986. Pengantar Ilmu Hukum. terjemahan Oetarid Sadino, Jakarta: Pradnya Paramita.

Lexy J. Moleon. 2004. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Miftah Thoha. 2010. Ilmu Administrasi Publik Kontemporer. Jakarta: Kencana.

Nifantri Mulya Ningsih, Marthinus Johane Saptenno, Sherlock Halmes Lekipiouw, 2022, “Pertanggungjawaban Hukum Badan Pertanahan Nasional Terhadap Penerbitan Sertifikat Gandaâ€, Tatohi Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 5

Peter Mahmud Marzuki. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Putri Darmawan Charles, dkk. “Pertanggungjawaban Kantor Pertanahan Terhadap Sertifikat Hak Tanggungan Yang Diterbitkan Di Atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Palsuâ€. Jurnal Hukum, Vol 8, No 2.

Rahmat Ramadhani. 2017. “Jaminan Kepastian Hukum Yang Terkandung dalam Sertifikat Hak Atas Tanahâ€. Jurnal De Lega Lata, Vol. 2, No. 1.

Ridwan HR. 2007. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Ridwan HR. 2018. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Satino Mulyadi. 2019. “Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Bersertifikat Gandaâ€. Jurnal Yuridis Vol. 6 No. 1, Juni 2019.

Siti Hardianti Rukmana Manurung. 2017. “Strategi Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru dalam Meminimalisir Permasalahan Tumpang Tindih Sertifikat Tanah (Overlapping) di Kota Pekanbaruâ€. Jurnal JOM FOSIP. Vol.4. No. 2.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.

Sugiyono. 2010. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Sufriadi. 2014. “Tanggung Jawab Jabatan Dan Tanggung Jawab Pribadi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesiaâ€. Jurnal Yuridis, Vol. 1, No.1, Juni 2014.

Soni Harsono. 1992. Kegunaan Sertifikat dan Permasalahannya, Yogyakarta: Seminar Nasional.

Sri Sayekti. 2000. Hukum Agraria Indonesia. Malang: Setara Press.

Tika Nurjannah. 2016. “Penyelesaian Sengketa Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah (Studi Kasus Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar)â€. Jurnal Hukum, Vol. 3, No. 12.

Urip Santoso. 2010. Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah.

Kencana. Jakarta.

Utoyo Sutopo. 1992. “Masalah Penyalahgunaan Setifikat Dalam Masyarakat dan Upaya Penanggulangannyaâ€. Yogyakarta: Makalah pada Seminar Nasional Kegunaan Sertifikat dan Permasalahannya.

Zaki Ulya. 2015. “Eksistensi Badan Pertanahan Aceh sebagai Perangkat Daerah di Ache dalam Aspek Kepastian Hukum Bidang Pertanahanâ€. Jurnal Konstitusi Universitas Samudra, Vol. 3.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 Tentang Badan Pertanahan Nasional.

Downloads

Published

2024-05-06