TANGGUNG JAWAB PERDATA ORANG TUA TERHADAP KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG DIAKIBATKAN OLEH ANAK YANG BELUM DEWASA DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • MUHAMMAD BIMO ANUGERAH NIM. A1012181245 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrack

The research conducted this time aims to find out, examine and analyze how the implementation of the provisions of article 1367 paragraph and the Civil Code and to find out what efforts can be made by victims of traffic accidents against parents of minors.

Factors that cause parents to not be responsible for providing compensation due to financial limitations, parents may not be financially able to compensate accident victims for the costs associated with the accident, such as medical treatment or property damage. The costs associated with an accident, such as medical treatment or property damage, can be substantial and beyond their financial means. The legal consequence of a parent against an accident victim by a minor child is indemnity liability. A settlement attempt made by the accident victim against the parents of the minor child is an amicable agreement, this amicable agreement will regulate the rights and obligations of both parties, including the amount of compensation to be paid and the period of payment.

Keywords: Responsibility, Parents, Traffic Accidents, Immature Chil


Abstrack

Penelitian yang dilakukan kali ini yaitu bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisa bagaimana pelaksanaan ketentuan pasal 1367 ayat dan KUHPerdata serta untuk mengetahui upaya apa saja yang dapat dilakukan oleh korban kecelakaan lalu lintas terhadap orang tua anak dibawah umur.

Faktor yang menyebabkan orang tua belum bertanggung jawab dalam pemberian ganti rugi karena keterbatasan finansial, orang tua mungkin tidak mampu secara finansial untuk memberikan ganti rugi kepada korban kecelakaan. Biaya yang terkait dengan kecelakaan, seperti perawatan medis atau kerusakan properti, bisa sangat besar dan melebihi kemampuan keuangan mereka. Akibat hukum orang tua terhadap korban kecelakaan oleh anak yang belum dewasa adalah tanggung jawab ganti rugi. Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh korban kecelakaan terhadap orang tua anak yang belum dewasa adalah dengan perjanjian damai, perjanjian damai ini akan mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan dan jangka waktu pembayaran.

Kata Kunci: Tanggung jawab, Orang Tua, Kecelakaan Lalu Lintas, Anak yang Belum Dewasa

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Abdullah, Mustofa, 1982, Kesadaran Hukum dan Kepastian Hukum, Rajawali, Jakarta.

Achmad Ali, 1997, Menguak Takbir Hukum. Grafindo Persada, Jakarta.

Anwar D, 2003, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Amelia, Surabaya.

Bambang Purnomo, 1986, Pelaksanaan Pidana dengan Sistem Pemasyarakatan. Yogyakarta.

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.

Efendi, Dyah Octhorina Susanti dan A'an, 2014, Penelitian Hukum (Legal Research). Sinar Grafika, Jakarta.

Husaini Usman, 2004, Metode Penelitian Sosial. PT. Bumi Aksara, Jakarta.

Ilham, Bisri, 1998, Sistem Hukum Indonesia. Grafindo Persada, Jakarta.

J.C.T. Simorangkir, Rudy T E dan J. T. Prasetyo, 2010, Kamus Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Akademi Kepolisian, 2009, Fungsi Teknis Lalu Lintas. Kompetensi Utama, Semarang

Marzuki dan Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum. Kencana Prenanda Media Group, Jakarta.

Moeljanto, 2000, Asas-Asas Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Nanang, Ramlan, 1983, Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Disiplin Penegak Hukum Dalam Lalu Lintas. Bina Ilmu, Surabaya.

R. Wiyono, 2016, Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.

Syamsudin, Rahman & Aris, Ismail, 2017, Merajut Hukum Di Indonesia. Mitra Wacana Media, Jakarta.

Soemitro, Hanitidjo, Romy, 2008, Metodologi Penelitian. Rieneka Cipta, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1989, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-masalah sosial. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Jurnal/Makalah

Addib Rifandi Kurnia, Pertanggung Jawaban Bagi Anak Dalam Kecelakaan lalu lintas Mengakibatkan kerugian bagi Orang Lain (Studi Putusan Sukoharjo), Surakarta; Naskah Publikasi di Program Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2015.

Angkasa, Makalah Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas dalam Perspektif Viktimologi, disampaikan dalam Training For Trainers on Victimology and Victim Assistance Lembaga Perlindungan saksi dan Korban, Bogor, 18-28 Maret 2013.

Dyah Octhorina Susanti, Makalah Teori Perlindungan Hukum, disampaikan di Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Kediri, Kediri, 2011

Lain-lain

Website Resmi Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak Kota, https://polrestapontianakkota.org diakses pada tanggal 8 Mei 2023.

https://academia.edu/43391379/Tanggung_jawab_orang_tua_dalam_mendidik_anak diakses pada tanggal 8 Mei 2023.

Downloads

Published

2024-05-08