ANALISIS KRIMINOLOGI TERHADAP MENINGKATNYA KASUS PERJUDIAN ONLINE DI KALANGAN REMAJA DI KOTA PONTIANAK BERDASARKAN TEORI KONTROL SOSIAL
Abstract
ABSTRACT
Teenagers gambling online is a relatively new phenomenon, coinciding with today's digitalization-driven society. In contrast to traditional gambling, the method of enforcing regulations related to internet gambling is based on Information and Electronic Transactions (ITE) Chapter VII Prohibition Law Number 11 of 2008, where Article 27 paragraph 2 states: "Every person intentionally and without right distributes and/or transmit and/or make accessible Electronic Information and/or documents containing gambling content." With the sanctions contained in Article 303 paragraph (1) which states that a maximum prison sentence of ten years or a fine of a maximum of twenty-five million rupiah is threatened, whoever without obtaining permission:
- 1. Deliberately offering or providing opportunities for gambling games and making it a pursuit, or deliberately participating in an enterprise for that purpose;
- 2. Deliberately offering or giving the general public the opportunity to gamble or deliberately take part in the company, regardless of whether to take advantage of the opportunity to meet certain conditions or fulfill certain procedures;
- 3. Make participating in gambling games a pursuit.
This research was conducted using descriptive analytical methods with direct and indirect data collection techniques in order to obtain optimal results using a criminological theory approach.
The causal factors that make millennial teenagers more vulnerable to the negative impacts of using the internet and their software are the lack of parental involvement in their children's psychological and mental development as they transition from adolescence to adulthood. Parents should pay attention to how their children utilize the devices they are given and educate themselves about renewable digital jargon to be open to technological advances. Parents should devote time to observing and helping their children in addition to their socialization and development.
Keywords: Criminology, Online Gambling, ITE Law.
ABSTRAK
Remaja yang berjudi online adalah fenomena yang relatif baru, bertepatan dengan masyarakat yang didorong oleh digitalisasi saat ini. Berbeda dengan perjudian tradisional, cara penegakan peraturan terkait perjudian internet didasarkan pada Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Bab VII Larangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dimana Pasal 27 ayat 2 menyatakan: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen yang memiliki muatan perjudian". Dengan sanksi yang dimuat dalam Pasal 303 ayat (1) mengatakan diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
- 1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu;
- 2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja serta turut serta dalam perusahaan itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara;
- 3. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Penelitian ini dilakukan melalui metode deskriptif analitis dengan teknik pengumpulan data secara langsung maupun tidak langsung guna memperoleh hasil optimal dengan menggunakan pendekatan teori-teori kriminologi
Faktor-faktor penyebab yang membuat remaja milenial lebih rentan terhadap dampak negatif dari pemanfaatan internet dan software yang mereka miliki adalah tidak adanya keterlibatan orang tua dalam perkembangan psikologis dan mental anak mereka saat mereka bertransisi dari masa remaja ke dewasa. Orang tua harus memperhatikan bagaimana anak-anak mereka memanfaatkan perangkat yang diberikan dan mendidik diri mereka sendiri tentang jargon digital terbarukan agar terbuka terhadap kemajuan teknologi. Orang tua harus mencurahkan waktu untuk mengamati dan membantu anak-anak mereka selain sosialisasi dan perkembangan mereka.
Kata Kunci: Kriminologi, Judi Online, UU ITE.References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Arief, Barda Nawawi. 2005, Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Atmasasmita, Prof. Dr. H. Romli. 2010, Teori Dan Kapita Selekta Kriminologi. Cetakan ketiga. Bandung: PT. Refika Aditama.
A.S. Alam, Pengantar Kriminologi, 2010, Hlm. 2. Makassar: Pustaka Refleksi Books
Bonger, Prof. Mr. W. A. 1995, Pengantar Tentang Kriminologi. Jakarta: Pustaka Sarjana – PT. Pembangunan.
Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Buku II Edisi Revisi tahun 1997 halaman 209 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1398K/PID/1994 tanggal 30 Juni 1995.
Farid, Zaenal Abidin. 2005, Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafika
Ghufron dan Risnawita. (2012). Teori-Teori Psikologi. Jogjakarta: AR-RUZZ MEDIA.
Hadisoeprapto, Hartono. 1999. Pengantar Tata HukumIndonesia. Yogyakarta:
Harahap, M. Yahya. 2005, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Hiariej, Eddy O. S. 2009. Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga.
Kartono, Kartini. 2009, Patologi Sosial. Jakarta: Rajawali Press.
Lamintang, P.A.F. 1984, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.
Liberty. Hamzah, Andi. 2008. Terminologi Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Mansur, Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom, 2009, Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: Refika Aditama.
Marwan, M. dan Jimmy P. SH, 2009, Kamus Hukum (Dictionary of Law Complete Edition). Surabaya: Reality Publisher.
Marzuki Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011;
Maskun, 2013, Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar. Jakarta: Prenada Media Group.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2005. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Poerwadarminta. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua. Jakarta: Balai Pustaka.
P.A.F. Lamintang,1984, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru
Rahardjo, Satjipto. 1986. Hukum dan Masyarakat, Bandung: Angkasa
Santrock, J.W. (2012). Perkembangan Masa Hidup (diterjemahkan oleh Benedictine Wisdyasinta), Edisi ketigabelas. Jakarta: Erlangga.
Singgih D. Gunarsa, Psikologi Remaja (Jakarta: BPK Gunung Agung, 2006)
Soekanto Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 2015;
Soekanto, Soerjono. 2008. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Suhariyanto, Budi. 2012. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta: Rajawali Press
Syahdeni, Sutan Remi. 2009. Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer, Jakarta: Pustaka Utama Graffiti.
Topo Santoso dan Eva A Chjani Zulfa, 2005, Kriminologi Perjudian, RajaGrafindo Persada, Jakarta
Topo Santoso, S.H., M.H., dan Eva Achjani Zulfa, S.H., 2010, Kriminologi, cetakan kesepuluh, RajaGrafindo Persada, Jakarta
Wahid, Abdul dan Mohammad Labib. 2005. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Bandung: Refika Aditama.
Warassih, Prof. Dr. Esmi, S.H., M.S. 2016. Pranata Hukum, Sebuah Telaah Sosiologis, Cetakan kelima. Semarang: Pustaka Magister.
Widodo. 2013. Hukum Pidana Di Bidang Teknologi Informasi Cybercrime Law: Telaah Teoritik Dan Bedah Kasus, Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Wirjono Prodjodikoro, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2008
, Kriminologi Perjudian. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
Prinsip-prinsip Hukum Pidana (Edisi Revisi). Yogyakarta: Cahaya Atma.
Artikel dan Jurnal..
https://www.kabarreskrim.net/tim-ditreskrimum-polda-kalbar-kembali-ungkap-kasus-judi-online/
Posma Fransto Viktor Simamora, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tanjung Pura,2018
Raudhatul Husna, Jurnal Ilmiah Mahasiswa FISIP Unsyiah Volume : 3, Nomor 2 Maret, 168-179
Sulaiman, Umar. Perilaku Menyimpang Remaja Dalam Perspektif Sosiologi (Edisi Revisi). Revisi. Makassar: Alauddin University Press, 2020. http://ebooks.uin-alauddin.ac.id/.
Dokumen Hukum
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.