PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ILEGAL SATWA LIAR YANG DILINDUNGI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1990 DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • ABANG MUHAMMAD ROCKY LAKSAMANA PUTRA NIM. A1012191003 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

Illegal trade in protected wildlife has become a serious concern at the global level due to its impact on environmental sustainability and species conservation. In Indonesia, Law no. 5 of 1990 is the main legal basis that regulates the protection of endangered wild animals. However, law enforcement against criminal acts of illegal trade in wild animals still faces various challenges and obstacles that hinder the implementation of law enforcement against criminal acts of illegal trade in protected wild animals in the city of Pontianak.

The problem raised in this research is to discuss how to enforce laws against protected wild animals in the city of Pontianak based on statutory provisions and using data obtained from interviews, observations and documentary studies related to the illegal trade in protected wild animals in the city of Pontianak. The results of this research reveal that law enforcement and its implementation have not been able to reduce criminal acts of illegal trade in protected wild animals.

 

Keywords: Law Enforcement, Illegal Trade, Protected Wildlife.

 

 Abstract

 

 

Perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi telah menjadi perhatian serius di tingkat global karena dampaknya terhadap keberlanjutan lingkungan dan konservasi spesies. Di Indonesia, Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 merupakan landasan hukum utama yang mengatur perlindungan terhadap satwa liar yang terancam punah. Namun, penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan ilegal satwa liar masih menghadapi berbagai tantangan dan kendala yang menghambat jalannya pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan illegal satwa liar yang dilindungi di kota pontianak.

 

Pemasalahan yang diangkat dalam penelitian ini ialah membahas terkait bagaimana penegakan hukum terhadap satwa liar yang dilindungi di kota pontianak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menggunaka data yang diperoleh dari wawancara, observasi dan studi dokumen berkaitan dengan perdagangan illegal satwa liar yang dilindungi dikota Pontianak. Hasil dari penelitian ini ialah mengungkap penegakan hukum dan pelaksanaannya belum mampu mengurangi tindak pidana perdagangan ilegal terhadap satwa liar yang dilindungi.

 

Kata Kunci: Penegakan Hukum, Perdagangan Ilegal, Satwa Liar Dilindungi.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Iswandi dan Indang Dewata, 2020, Pengelolaan Sumber Daya Alam,

Deepublish, Yogyakarta.

Santosa et. Al. 2008, Konservasi Indonesia Sebuah Potret Pengelolaan Dan

kebijakan. cet. I, Pokja Kebijakan Konservasi, Jakarta.

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lembaga Ilmu Pengetahuan

Indonesia, 2019, Panduan Identifikasi Satwa Liar Dilindungi

MAMALIA.

Nommy Horas T. S, 2004, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan,

Erlangga, Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro, 1986, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, cet. IV,

Eresco, Bandung.

Mustafa Abdullah dan Ruben Ahmad, 1993, Intisari Hukum Pidana, Ghalia

Indonesia, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 2007, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan

Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada

Media Group, Jakarta.

Agus Rahardjo, 2003, Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan

Kejahatan Berteknologi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Mohammed Kemal Dermawan, 1994, Strategi Pencegahan Kejahatan, Citra

Aditya Bhakti, Bandung.

Lawrence M. Friedman, 2013, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, Nusa

Media, Bandung.

Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, cet. VIII, Rineka Cipta, Jakarta.

Roeslan Saleh, 1981, Perbuatan pidana dan Pertanggungjawaban pidana :

Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan

Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Rahmat Kriyantono, 2014, Teknik Praktis Riset Komunikasi, Kencana

Prenada Media Group, Jakarta

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, cet. I, Mataram University

Press, Mataram.

Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju,

Bandung

Downloads

Published

2024-09-04