EKSISTENSI KRATOM SEBAGAI KOMODITAS PERDAGANGAN INTERNASIONAL BERDASARKAN PASAL 20 HURUF b GATT

Authors

  • URAY DEA NORMANSYAH NIM. A1011171104 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

The pros and cons of Kratom leaf commodities circulating in international trade between several countries and the main supplier country, namely Indonesia, have caused differences of opinion regarding the legality of Kratom as a commodity that is allowed to be traded. Some argue that the export of Kratom violates the provisions contained in Article 20 letter b GATT relating to the protection of humans, health and life.

The method used in writing this thesis is a normative juridical approach method by collecting data through library research accompanied by collecting data and reading references through regulations, magazines, the internet and other sources, then selecting appropriate data to support writing. Normative legal research in this thesis is based on secondary data and analyzed qualitatively.

Article 20 letter b GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) gives member countries the opportunity to implement measures deemed necessary to protect human, animal or plant health. However, when discrimination occurs regarding the existence of kratom as a commodity in international trade in some countries, this may be because countries that prohibit or limit kratom trade may consider it a risk to human health.

Keywords : Kratom, Internasional Trade, GATT

 

Abstrak

 

Pro dan kontra komoditas daun Kratom yang beredar di perdagangan internasional antar beberapa negara dengan negara pemasok utama yaitu Indonesia menyebabkan perbedaan pendapat mengenai legalitas Kratom sebagai suatu komoditas yang diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Sebagian berpendapat bahwa ekspor Kratom telah melanggar ketentuan yang tertuang di dalam Pasal 20 huruf b GATT berkaitan dengan perlindungan terhadap manusia, kesehahtan dan kehidupan.

Metode yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan pengumpulan data secara studi pustaka (library research) disertai dengan mengumpulkan data dan membaca referensi melalui peraturan, majalah, internet, dan sumber lainnya, kemudian diseleksi dengan data-data yang layak untuk mendukung penulisan. Pnelitian hukum normatif dalam skripsi ini didasarkan pada data sekunder dan dianalisis secara kualitatif.

Pasal 20 huruf b GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) memberikan negara-negara anggota kesempatan untuk menerapkan tindakan-tindakan yang dianggap diperlukan untuk melindungi kesehatan manusia, hewan, atau tumbuhan. Namun, ketika diskriminasi terjadi terkait eksistensi kratom sebagai komoditas dalam perdagangan internasional di beberapa negara, hal ini mungkin disebabkan negara-negara yang melarang atau membatasi perdagangan kratom mungkin menganggapnya sebagai risiko terhadap kesehatan manusia.

Kata Kunci : Kratom, Perdagangan Internasional, GATT

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Andi, Susilo. 2018. Buku Pintar Ekspor Impor. Jakarta: Trans Media Pustaka.

Bambang, Waluyio. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek, Edisi 1 Cetakan Ke 3. Jakarta: Sinar Grafika.

Benny, Jimmy. 2013. Ekspor Impor dan Pengaruhnya Terhadap Cadangan Devisa Indonesia. E-Jurnal Ekonomi Pembangunan Universitas Sam Ratulangi Manado. Vol.1 No.4 : 1406-1415.

Boediono. 2016. Ekonomi Indonesia Dalam Lintas Sejarah. Bandung : PT. Mizan Pustaka.

Boer, Mauna. 2011. Hukum Internasional Pengertian, Peranan, dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global. Bandung: PT. Alumni.

Burhan, Ashshofa. 2007. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Daniar, Natakusumah. 2010. Pengantar Hukum WTO (World Trade Organization). Jakarta: Penerbit Yayasan Obor Indonesia.

Feriyanto, Andri. 2015. Perdagangan Internasional “Kupas Tuntas Prosedur Ekspor Imporâ€. Yogyakarta : Pustaka Biru.

General Agreement on Tarrifs and Trade (GATT), 1947.

Mariana, Raini. 2017. Kratom (Mitragyna Speciosa Korth): Manfaat, Efek Samping, dan Legalitas. Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Mukhtie, A. Fadjar. 2015. Perlindungan Hukum. Malang: Bagus Media.

Reza, Kharisma Wibowo. 2017. Kandungan Daun Kratom (Mitragyna Speciosa) Sebagai Narkotika Jenis Baru. Surabaya : Thesis Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Roselyne,1997 Transaksi Ekspor Impor. Jakarta : PT Gelora Aksara Pratama

Slamet, Wahyono, dkk. 2019. Kratom Prospek Kesehatan dan Sosial Ekonomi. Jakarta : Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.

Susilo, Andi. 2008.Buku Pintar Ekspor-Impor. Jakarta : Trans Media Pustaka.

Tambunan, Tulus. 2001. Perdagangan Internasional Dan Neraca Pembayaran. Jakarta : PT. Pustaka LP3ES.

Jurnal :

Charani, Anggi Dewinta. 2020. Legalitas Penyitaan Terhadap Daun Kratom Yang Belum Dilarang. Jurnal Legal Reasoning. Vol.3(1).

Maharani, Avridha Riyanti dan Handoyo Prasetyo. 2020. Legalitas Status Hukum Tanaman Kratom di Indonesia. Proceedings Conference. Vol. 2(1).

Pratama, Wiranata Ananda. 2023. Regulasi Terhadap Penggunaan Kratom (Mitraygina Speciosa) Sebagai Narkotika Jenis Baru. Jurnal Hukum. Vol. 5(2).

Website :

www.kemenkeu.go.id

Downloads

Published

2024-09-06