TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TIMBULNYA KEJAHATAN PERDAGANGAN ORANG DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • GOLIAT NIM. A1011181052 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK

 

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya tindak kejahatan perdagangan orang yang terjadi dikota pontianak. Perdagangan orang yang dimaksud adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. ( Pasal 1 angka 1 UU No. 21 Tahun 2007 ). Masalah perdagangan orang telah menjadi masalah yang sulit dihadapi Indonesia yang marak terjadi khususnya dikota pontianak. Penyebabnya yaitu dikarenakan adanya pengaruh dari Faktor Ekonomi, pendidikan dan lingkungan sosial.

 

Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan yang bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan gabungan empiris sosiologis yang yuridis normatif yaitu penelitian sosial masyarakat diikuti studi pustaka dengan menelaah data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari lapangan melalui wawancara langsung dengan responden, sedangkan data sekunder diperoleh dengan mengadakan studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini yaitu dengan teknik komunikasi langsung dengan wawancara dan komunikasi tidak langsung melalui angket atau kuisioner. Populasi yang digunakan adalah aparat Kepolisian yang menangani kasus perdagangan orang, pelaku memperdagangkan orang, korban perdagangan orang, orang tua pelaku, masyrakat sekitar lingkungan pelaku dan bapas pontianak yang dijadikan sample dalam penelitian ini.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya kejahatan perdagangan orang dikota pontianak adalah karena faktor ekonomi miskin dimana kemiskinan telah memaksa banyak orang untuk mencari pekerjaan ke mana saja tanpa melihat resiko dari pekerjaan tersebut. Selain faktor ekonomi penyebab lain adalah karena faktor pendidikan yang kurang mengetahui tentang perdagangan orang (trafiking) dan penyebab lain penyebab kejahatan perdagangan orang adalah faktor lingkungan sosial dimana adanya pengaruh dan keinginan untuk secara cepat mendapatkan uang/kerja dengan cara yang tidak terlalu berat.

Keywords : Perdagangan Orang, Faktor-Faktor, Kejahatan, Kriminologi.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdulsyani. 1987, Sosiologi Kriminalitas. Bandung : Remadja Karya.

Barda Nawawi Arief, 2007, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana Barda Nawawi Arief,.

Cameron dan Newman, 2008, trafficking in humans social, cultural, and political dimensions United Nations University press.

Dr. H. Hari Saherodji, SH.,1980, Pokok-Pokok Kriminologi, Aksara Baru, Jakarta.

Edwin H. Sutherland dkk. 2018, Prinsip-Prinsip Dasar Kriminologi, Prenadamedia grup, Jakarta.

Emei Dwinanarhati Setiamandani. 2012, Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditinjau Dari Perspektif Kriminolog, Universitas Muhammadiyah Malang.

Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta : 2010

Ghandi Lapian dan Hetty A. Geru, , Perempuan dan Hukum, Jakarta:Yayasan Obor Indonesia ; 2006.

Helga Konrad, Trafficking In Human Beings – The Ugly Face of Europe, European Conference on Preventing and Combating Trafficking In Human Beings Global Challenge for the 21st Century, Brussels, Belgium, September 2002;

J.E Sahetapy. Kausa Kejahatan, Pusat Studi Kriminologi Fakultas Hukum Unair, 1979

Kanter E.Y. dan S.R Sianturi. 1982, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta.

Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Penghapusan Perdagangan Orang Di Indonesia Tahun 2004-2005.

Mulyana W. Kusuma, kriminologi dan masalah kejahatan, bandung, arminco, 1984 Pedoman Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban Dalam Penanganan Tindak

Pidana Perdagangan Orang, Jakarta,IOM 2009,

Rosenberg, Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia. Jakarta: USAID ; 2003.

Soedjono, D. SH, Penanggulangan Kejahatan, Alumni Bandung : 1983 Susanto, kriminologi, Yogyakarta. Genta Publishing, 2011

Topo Santoso, Eva Achjani Zulfa, 2011, Kriminologi, Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Jurnal

https://dppkbpppa.pontianak.go.id/informasi/berita/perdagangan-manusia merupakan-salah-satu-kasus-kejahatan-yang-terjadi-di-lintas-negara

Kanun. 1996, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang

Downloads

Published

2024-09-06