IMPLEMENTASI PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK
Abstract
Abstract
Restorative justice has emerged as a new alternative for resolving drug abuse cases at the Prosecutor's Office since the implementation of the Attorney General's Guideline Number 18 of 2021. The research problem addressed in this thesis focuses on the challenges in implementing restorative justice for drug abuse offenders at the Pontianak District Prosecutor's Office. The research problem explored in this thesis is the challenges in implementing restorative justice for drug abuse offenders at the Pontianak District Prosecutor's Office. This study is classified as Empirical Juridical Research. The research uses primary data obtained through field studies, such as observations and direct interviews, while secondary data is sourced from literature reviews, legal materials, and supporting legal documents. The theories applied in this research include the theory of legal certainty and John Rawls' theory of justice. Restorative justice emphasizes restoration and the prevailing legal utility values, allowing drug abuse offenders who meet certain criteria the opportunity to undergo rehabilitation. Considering that the Pontianak District Prosecutor's Office has not implemented restorative justice in drug abuse cases since the enactment of the relevant legal regulations up to the time this research was conducted, the main finding of this study indicates that the obstacles to the implementation of restorative justice for drug abuse offenders are primarily due to inhibiting factors outweighing supporting factors. The inhibiting factors include differences in perspectives among law enforcement officials, particularly prosecutors who control the case during the prosecution stage, the limited resources of facilities and rehabilitation centers, and the lack of cooperation between authorized agencies and the Integrated Assessment Team (TAT), which plays a crucial role in the rehabilitation process. The classification of someone as an abuser cannot be determined independently by the Prosecutor but must be proven through an Integrated Assessment by the TAT.
Keywords: Restorative justice, Drug Abuse
Abstrak
Restorative justice menjadi alternatif baru dalam penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika di Kejaksaan terhitung sejak disahkannya Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Rumusan masalah yang dikaji dalam penelitian skripsi ini adalah kendala penerapan Restorative justice terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di Kejaksaan Negeri Pontianak. Jenis penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Empiris. Penelitian menggunakan data primer yang diperoleh melalui studi lapangan baik itu observasi dan wawancara langsung sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan, bahan-bahan hukum serta dokumen hukum sebagai penunjang.Teori yang digunakan merupakan teori kepastian hukum dan teori keadilan berdasarkan pandangan John Rawls. Restorative justice menekankan pemulihan pada keadaan semula dan nilai-nilai kemanfaatan hukum yang berlaku sehingga pelaku penyalahgunaan narkotika yang memenuhi syarat mendapatkan kesempatan menjalani rehabilitasi. Mengingat Kejaksaan Negeri Pontianak belum menerapkan restorative justice pada perkara penyalahgunaan narkotika terhitung sejak disahkannya regulasi hukum yang mengatur sampai pada saat penelitian ini dilakukan maka, temuan utama penelitian ini menunjukan bahwa kendala penerapan restorative justice pada pelaku penyalahgunaan narkotika disebabkan faktor penghambat lebih besar dari faktor pendukung. Faktor penghambat yaitu perbedaan pandangan antar aparat penegak hukum khususnya Jaksa sebagai pemilik perkara pada tahap penuntutan, minimnya sumber daya fasilitas dan balai rehabilitasi serta kurangnya kerjasama antar instansi yang berwenang bersama Tim Asesmen Terpadu yang berperan penting dalam proses pelaksanaan rehabilitasi sebab pembuktian seorang di kualifikasikan penyalahguna tidak dapat dilakukan oleh Jaksa secara mandiri melainkan hanya dapat dibuktikan melalui Asesmen Terpadu oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Kata Kunci : Restorative justice. Penyalahgunaan Narkotika
References
DAFTAR PUSTAKA
a. Buku
Abdul Majid. 2010. Bahaya Penyalahgunaan Narkoba. Semarang: Alprin
Arief, Barda Nawawi. 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.
Febri Handayani & Lysa Angrayni. 2023. Depenalisasi Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Berbasis Nilai Keadilan Restoratif.
H, Isag. 2018. Pengantar Hukum Indonesia (PHI). Depok: Rajawali Pers.
Jainah, Zainab Ompu. 2017. Budaya Hukum Penegak Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Depok: Rajawali Pers.
Kurniawan, Riza Alifianto. 2023. Kejahatan Terorganisasi Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Surabaya: Airlangga University Press.
Lysa Angrayni & Yusliati. 2018. Efektivitas Rehabilitasi Pecandu Narkotika Serta Pengaruhnya Terhadap Tingkat Kejahatan Di Indonesia. (Fungky Fabri, Ed). Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia.
Marwan Effendy. 2005. Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya Dari Perspektif Hukum. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Mochtar Kusumaatmadja & Arief Sidarta. 2000. Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.
Moleong Lexy J. 2012. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi (Iman Taufik, Ed.). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Mukhlis, Tarmizi & Ainal Haidi. 2018. Hukum Pidana (Mahfud, Ed). Banda Aceh: Syiah Kuala University Press.
Ruslan Renggong. 2021. Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-Delik Diluar KUHP, Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Santoso, Aris Prio Agus; Rifai, Ahmad; Wijayanti, Edy; & Rina Prastyanti. 2022. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum (Tim Redaksi, Ed.). Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Soerjono Soekanto. 2008. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
ST Burhanuddin. 2022. Mengubah Paradigma Keadilan, Langkah Restorative Justice Kejaksaan (Kuntadi, Ed.). Jakarta: Surya Djaya.
Sutherland, E., Cressey, D., & Luckenbill, D. 2018. Prinsip-Prinsip Dasar Kriminologi. Jakarta: Prenadamedia Group.
Tarigan, Iwan Jasa. 2017. Narkotika dan Penanggulangannya. Yogyakarta: Deepublish Publisher.
Yunus, Ahmad Syahril & Irsyad Dahri. 2021. Restorative Justice Di Indonesia. Makassar: Guepedia.
b. Artikel Jurnal
Anisa Medina Sari. 2023, “Tindak Pidana: Pengertian, Unsur dan Jenisnyaâ€. Artikel Hukum Fakultas Hukum UMSU.
Anggalana, dkk. 2022. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Metamfetamina) Jenis Kristal Shabu Yang Dikonsumsi Oleh Seorang Pecandu (Studi Putusan Nomor 5/Pid.Sus/2022/ Pn jk)â€. Nationally Accredited Journal. Vol.5 Issue 2, December 2022.
Bastianto Nugroho, Diah Wahyulina dan Siti Rahayu. 2020. “Implementasi Kebijakan Restorative Justice System Pada Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika.†Volume 14 Nomor 1 periode Mei 2020. 39:48.
Deni Setya Bagus Yuherawan & Baiq Salimatul Rosdiana. 2020. “Ketidaktepatan Penjatuhan Pidana Penjara Terhadap Penyalahguna Narkotikaâ€. Jurnal Ius Constituendum.
Dewa Putu Hendra Widiatmika. 2023. “Penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Baliâ€. Indonesian Journal of Law Research, Vol. 1, No. 1/ Maret 2023, hlm 3.
Dista Anggraeni & Novi Damayanti. 2022. “Penegakan Hukum Yang Berkeadilan di Indonesiaâ€, Jurnal Indigenous Knowledge, Universitas Sebelas Maret, Vol. 1 No. 2.
Endang Pratiwi, dkk. “Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum atau Metode Pengujian Produk Hukum?â€. Jurnal Konstitusi, Vol. 19, No. 2, Juni 2022, hlm 289.
Joel Christofel Hinsa Tambun & Muhammad Rustamaji. 2023. “Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidanaâ€, Jurnal Verstek Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Vol 11 Issue 4, 2023, hlm 626.
Gita Santika Ramadhani dkk. Sistem Pidana dan Tindakan, 2012. “Double Track System†Dalam Hukum Pidana di Indonesia. Diponegoro Law Review, Vol 1, No 4, Tahun 2012, hlm 2.
Juhari. 2017. “Restorative Justice Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesiaâ€, Jurnal Spektrum Hukum, Vol. 14/No. 1/April 2017.
Maudy Pritha Amanda, dkk. 2017. “Penyalahgunaan Narkoba Dikalangan Remaja (Adolescent Substance Abuse)â€. Jurnal Prosiding Penelitian dan PPM, , FISIP Universitas Padjajaran Bandung. Vol. 4, No. 2
Nina Elyyana dkk. 2023. “Literatur Review: Metode Analisis Identifikasi Kualitatif dan Kuantitatif Morfin Dalam Sampel Urineâ€, Journal of Pharmaceutical and Sciences, Vol. 6, No. 2 April-June 2023, hlm 817.
Siburian, Manuel Rianto, dkk. 2023. “Restorative Justice Terhadap Penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Di Polres Asahan)â€. Jurnal Meta Hukum, Vol.2 No.3, November 2023. Hlm.59-60.
Siti Hidayatun & Yeni Widowaty. 2020. “Konsep Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika Yang Berkeadilanâ€, Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, hlm. 166 :181.
Sinaga, Haposan Sahala Raja. 2021.†Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Narkotika di Indonesia (Implementation of Restorative Justice In Indonesian Narcotics Cases).†Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.2. No.7.
Siregar, Rospita Adelina & Lila Pitri Widi Hastuti. 2021.“Restorative Justice Bagi Terpidana Pemakai Narkotika Golongan 1 (Studi Kasus Putusan Pengadilan No.111/Pid.Sus/2017/Pn Sag)â€. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, Vol. 01, No.01, April 2021.
Puteri Hikmawati. 2021, “Analisis Terhadap Sanksi Pidana Bagi Pengguna Narkotikaâ€, Jurnal Negara Hukum. Vol.2, No.2 hlm.335.
Rahmi Ayunda, Vina. 2021. “Peluang Dan Tantangan Legalitas Penggunaan Ganja Untuk Kepentıngan Medıs di Indonesıa Dıtınjau Darı Perspektıf UU Kesehatanâ€, Jurnal Universitas Internasional Batam, Vol. 1 No. 1.
Rifki Afrizal, dkk. 2023. “Rehabilitasi Medis Terhadap Terdakwa Penyalahgunaan Narkotika Dalam Perspektif Dakwaan Dan Tuntutan Penuntut Umumâ€. UNES Journal of Swara Justisia, Vol. 7, Issue 2, Juli 2023.
c. Dokumen Hukum
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Surat Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.
d. Internet
Kejati Jatim. 2023. “Kejari Surabaya Rehabilitasi 6 Tersangka Kasus Narkotika Lewat Restorative Justiceâ€. Diakses dari: https://kejati-jatim.go.id/kejari-surabaya-rehabilitasi-6-tersangka-kasus-narkotika-lewat-restorative-justice/
Yuni Afifah. 2022. “Restorative Justice Bagi Pelaku Penyalahgunaan narkotikaâ€. Diakses dari: https://fh.unair.ac.id/restorative-justice-bagi-pelaku-penyalahgunan-narkotika/
Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika Disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum). Diakses dari: https://www.kejaksaan.go.id/berita/s/4-pengajuan-restorative-justice-dalam-tindak-pidana-narkotika-d-2cde6