KEWAJIBAN PENDISTRIBUSIAN DAN PENDAYAGUNAAN ZAKAT DALAM BIDANG PENDIDIKAN OLEH BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KOTA PONTIANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Abstract
Abstract
Zakat is an obligation for Muslims, intended to meet the needs of those in need. In Pontianak, there is an issue of education costs for underprivileged students, particularly at the Faculty of Law, Tanjungpura University. BAZNAS Pontianak is responsible for distributing zakat, including for education expenses. However, some eligible recipients are unaware of this assistance. This research uses an empirical method to identify factors causing BAZNAS to be less effective in distributing zakat for education in accordance with Law No. 23 of 2011 on zakat management. The results show that although zakat distribution continues, its implementation does not comply with the applicable regulations, and there is no follow-up to improve the situation.
Keywords: Zakat, Distribution and Utilization
Abstrak
Zakat adalah kewajiban umat Muslim yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan orang yang membutuhkan. Di Kota Pontianak, terdapat masalah biaya pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu, terutama di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. BAZNAS Kota Pontianak bertanggung jawab dalam mendistribusikan zakat, termasuk untuk biaya pendidikan. Namun, beberapa orang yang berhak menerima bantuan tidak mengetahui adanya bantuan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode empiris untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan BAZNAS tidak optimal dalam mendistribusikan zakat untuk pendidikan sesuai dengan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun distribusi zakat masih berlangsung, implementasinya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tidak ada tindak lanjut untuk memperbaiki situasi tersebut.
Kata Kunci: Zakat, Pendistribusian dan Pendayagunaan
References
Bibliografi
Buku :
Margono. Metodologi Penelitian Pendidikan :Komponen MKDK Cetakan 8. Jakarta:Rineka Cipta
Peter Mamud Marzuki, 2013. Penelitian Hukum Jakarta: Kencana Prenada Group Purwanto SK, dan Suharyadi. 2004. Statistika Untuk Ekonomi dan Keuangan Modern.
Jakarta: salemba Empat.
Jonaedi Efendi, J. I. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Jakarta: Prenamedia Group.
Lexy J. Moleong. 2009. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Refika Aditama M.A.Moegni Djojodordjo, (1979) “Perbuatan Melawan Hukumâ€. Pradnya Paramita, Jakarta:
hal 68
Artikel/Jurnal
Hartatik, E. (2015). Analisis Praktik Pendistribusian Zakat Produktif Pada Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kabupaten Magelang. Jurnal Hukum Bisnis Islam
Muhajirin dan Abdul Muthalib, “Analisis Pendistribusian Zakat Produktif Pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Lombok Baratâ€, Jurnal Ekonomi Islam (Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat : Econetica Vol.3 Nomor 1) hal.38
Nedi Hendri, S. (2015). Analisis Model-Model Pendayagunaan Dana Zakat Dalam Pemberdayaan Masyarakat Miskin Kota Di Provinsi Lampung. Akuisisi Jurnal Akuntansi
Internet
Hidayat, A. (2023, November 6). Metode Penelitian Adalah: Pengertian, Tujuan, Jenis, Manfaat, Contoh. Retrieved from Statistikian: https://www.statistikian.com/2017/02/metode-penelitian-metodologi-penelitian.html
Peraturan Perundang – undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
Pasal 31 Ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945