PENEGAKAN HUKUM PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH PENYIDIK TERHADAP TINDAK PIDANA PROSTITUSI MELALUI MEDIA SOSIAL DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • JESSICA LOPIANTY PUTRI PURBA NIM. A1012171128 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

There is less than optimal law enforcement carried out by Indonesian Police investigators regarding criminal acts of prostitution via social media in Pontianak because there are no laws and regulations in Indonesia that strictly regulate criminal acts of prostitution via social media, apart from the criminal sanctions currently given to perpetrators not yet able to provide a deterrent effect. This research aims to find out how criminal law enforcement is carried out by investigators regarding criminal acts of prostitution via social media in Pontianak. The research method used is sociological juridical legal research using a statutory approach and a case approach. The results of the research show that the enforcement of criminal law carried out by investigators regarding criminal acts of prostitution via social media in Pontianak has not been optimal because it is influenced by several factors including the absence of laws that specifically regulate criminal acts of prostitution via social media, limited facilities and infrastructure technology in law enforcement, the quality of human resources, economic needs and the existence of an individualist culture that does not care about criminal acts of prostitution that occur.

 

Keywords: Law Enforcement, Online Prostitution

 

Abstrak

 

Kurang optimalnya penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian terhadap tindak pidana prostitusi melalui media sosial di Kota Pontianak karena belum adanya peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur secara tegas tentang tindak pidana prostitusi melalui media sosial, selain itu sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku saat ini belum mampu memberikan efek jera. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh penyidik terhadap tindak pidana prostitusi melalui media sosial di Kota Pontianak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis sosiologis dengan mengunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh penyidik terhadap tindak pidana prostitusi melalui media sosial di Kota Pontianak belum maksimal karena dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya belum adanya hukum yang mengatur secara khusus tentang tindak pidana prostitusi melalui media sosial, keterbatasan sarana dan prasarana berbasis teknologi   dalam penegakan hukum, kualitas sumber daya manusia, kebutuhan ekonomi dan adanya budaya individualis yang tidak perduli terhadap tindak pidana prostitusi yang terjadi.

 

Kata Kunci: Penegakan hukum, Prostitusi melalui Media Sosial, Penyidik

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Soerjono Soekanto. 1988. Efektivitas Hukum Dan Pengaturan Sanksi. Bandung: Ramadja Karya.

Soerjono Soekanto. 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soerjono Soekanto. 1983. Penegakan Hukum. Bina Cipta.

Ronny Hanitijo Soemitro. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Juriemtri. Bandung.

Adhi, Kusumastuti dan Ahmad Mustamil Khoiron. 2019. Metode Penelitian Kualitatif. Semarang: Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo.

Sandu, Siyoto dan Ali Sodik. 2015. Dasar Metodologi Penelitian Cetakan I.

Zainuddin Alin. 2015. Metode Penelitian Hukum.

M. Nazir. 2003. Metode Penelitian Cet. 5. Jakarta: Ghalia Indonesia.

I Ketut Swarjana, S.K.M., M.P.H.,Dr. PH. 2022. Populasi-Sampel Teknik Sampling dan Bias dalam penelitian. Hlm 3-15.

Dr. Sandu Siyoto, SKM., M.Kes dan M. Ali Sodik, M.A. 2015. Dasar Metodologi Penelitian. Literasi Media Publishing.

B. Artikel Jurnal

Immanuel Agustian Hutagaol. 2020. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Prostitusi Online di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Baliâ€, Jurnal Fakultas Hukum, Universitas Udayana.

Venny Humairah, 2016, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Prostitusi secara Online di Wilayah Hukum Polisi Resor Kota Pekanbaruâ€, Jurnal Fakultas Hukum, Universitas Riau.

Roni Bahari, 2023, “Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Prostitusi Online melalui Aplikasi Mi-Chatâ€, Jurnal Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Muhammad Junaib Arsa, 2023, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Prostitusi Online di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Baratâ€, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar.

Faturohman. 2022. “Prostitusi Online dalam perspektif Hukum di Indonesiaâ€. 11(7): 288-291

Rahman Syamsuddin Wirandi, 2022, “Tinjauan Yuridis Terhadap Prostitusi Online Melalui Aplikasi Daring Di Kota Makassarâ€, Alauddin Law Development Journal (ALDEV), 4 (3).

C. Dokumen Hukum

Polda Kalbar, Data pengungkapan kasus Tindak Pidana Prostitusi Polda Kalbar, 2021.

Polda Kalbar, Data pengungkapan kasus Tindak Pidana Prostitusi Polda Kalbar, 2022.

Polda Kalbar, Data pengungkapan kasus Tindak Pidana Prostitusi, 2023.

Polda Kalbar, Rekapitulasi Data penanganan Kasus Eksploitasi Seksual terhadap Anak dibawwah umur dan TPPO, 2022.

Data penanganan Kasus Eksploitasi Seksual terhadap Anak dibawwah umur dan TPPO, 2022

D. Internet

Badan Pusat Statistik Kalimantan Barat. 2023. “Persentase penduduk berumur 5 tahun keatas yang mengakses internet. Available from: https://kalbar.bps.go.id/indicator/2/362/1/persentase-penduduk-berumur-5-tahun-ke-atas-yang-mengakses-internet-termasuk-facebook-twitter-whatsapp-dalam-3-bulan-terakhir.html 28(12): 1.

Downloads

Published

2024-09-13