PENEGAKKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PEMESANAN PALSU MAKANAN DAN MINUMAN MENGGUNAKAN APLIKASI (GOJEK) DI KALIMANTAN BARAT
Abstract
Abstrac
GOJEK is a transportation provider that can help and make it easier for people to carry out their daily lives. Examples include GORIDE, GOFOOD, GOSEND and GOSHOP. Many people have been helped by the services provided by GOJEK. Because with that they can order something they need just via their cellphone without having to leave the house. They only need to open the application, choose which service they want to use and immediately order the order. However, there are irresponsible consumers who abuse the application, namely, making fake orders.
Based on the problem formulation, namely: "Why has criminal law enforcement carried out by investigators against perpetrators of fake food and drink orders using the application (GOJEK) in West Kalimantan not been implemented optimally?" ". So the purpose of carrying out this research is to find out and obtain data on what law enforcement will be received by perpetrators of fake food and drink orders using the application (GOJEK) in West Kalimantan and to find out the factors why criminal law enforcement is carried out by investigators against perpetrators of fake food orders. and drinks using the application (GOJEK) in West Kalimantan are not yet optimal. The method used in this research is Sociological Juridical. The nature of this research is descriptive research. This research wants to reveal the reasons for the lack of maximum criminal law enforcement carried out by investigators against perpetrators of ordering fake food or drinks using the GOJEK application in West Kalimantan.
This research concludes that criminal law enforcement against perpetrators of fake orders for food and drinks on the application (GOJEK) is caused by several factors in society, namely a lack of knowledge and education regarding how to use the GOJEK application in West Kalimantan, giving rise to bad intentions by ordering food or drinks without pay and are not responsible for these actions, resulting in losses for Drivers in the GOJEK Application and a lack of facilities, initiative and skills on the part of investigators in carrying out their duties, namely examining cases involving fake orders for food or drinks on the GOJEK application in West Kalimantan, so it can be said that investigators are still considering cases this is a trivial matter.
Keywords: Law Enforcement, Gojek, Investigators
Abstrak
GOJEK merupakan penyedia transportasi yang dapat membantu dan memudahkan masyarkat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Contohnya seperti GORIDE, GOFOOD, GOSEND dan GOSHOP. Banyak sekali masyarakat yang terbantu dengan layanan yang dibuat oleh GOJEK tersebut. Karena dengan itu mereka bisa memesan sesuatu yang mereka butuhkan hanya melalui ponsel mereka tanpa harus keluar rumah. Mereka hanya perlu membuka aplikasi, memilih layanan mana yang ingin digunakan dan langsung memesan pesanan tersebut. Tapi, ada konsumen yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan aplikasi tersebut yaitu, melakukan pemesanan palsu.
Berdasarkan rumusan masalah yakni: " Mengapa penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh penyidik terhadap pelaku pemesanan palsu makanan dan minuman menggunakan aplikasi (GOJEK) di Kalimantan Barat belum terlaksana dengan maksimal ? ". Maka tujuan dilaksanakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendapatkan data penegakan hukum apa saja yang akan diterima oleh pelaku pemesanan palsu makanan dan minuman menggunakan aplikasi (GOJEK) di Kalimantan barat serta mengetahui faktor mengapa penegakan hukum pidana yang di lakukan oleh penyidik terhadap pelaku pemesanan palsu makanan dan minuman menggunakan aplikasi (GOJEK) di Kalimantan barat belum maksimal. Metode yang dilakuan penelitian ini adalah Yuridis Sosiologis. Sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Penelitian ini ingin mengungkapkan alasan kurang maksimalnya penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh penyidik terhadap pelaku pemesanan makana atau minuman palsu menggunakan aplikasi GOJEK di Kalimantan Barat.
Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa penegakan hukum pidana terhadap pelaku pemesanan palsu makanan dan minuman di aplikasi ( GOJEK)disebabkan oleh beberapa faktor didalam masyarakat yakni kurangnya pengetahuan serta edukasi dengan cara kerja penggunaan Aplikasi GOJEK di Kalimantan Barat sehingga menimbulkan niat buruk dengan memesan makanan ataupun minuman tampa membayar dan tidak bertanggung jawab atas perbuatan tersebut sehingga membuat para Driver dalam Aplikasi GOJEK rugi serta kurangnya fasilitas, inisiatif serta kecakapan pihak penyidik dalam menjalankan tugas yakni memeriksa kasus yang pemesanan palsu makananan ataupun minuman di aplikasi GOJEK di Kalimantan Barat sehingga dapat dikatakan penyidik masih menggangap kasus tersebut adalah hal yang sepele.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Gojek, PenyidikReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Andi Hamzah. 1994. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta. Rineka Cipta. Hal .89
Amir Ilyas.2012. Asas-Asas Hukum Pidana : Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana ( hal 30)
Barda Nawawi Arief. 2001. Masalah Kebijakan Hukum dan Kebijakan Penanggulan Kejahatan. PT. Citra Aditya Bakti : Bandung. Hal 74
Dellyana,Shant.1988,Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty hal 32
Dudung Mulyadi. 2017. “Unsur-Unsur Penipuan Dalam Pasal 378 Kuhpâ€Volume 5 No. 2
Fence M. Wantu, 2011, Idee Des Recht, Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan (Implementasi Dalam Proses peradilan Perdata ) Pustaka Pelajar, Yogyakarta, hlm. 5.
Josua Sitompul. 2012. Cyberspace Cybercrime Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Tatanusa: Jakarta. Hal.67
Imam Gunawan, Metode Penelitian Kualitatif : teori dan praktik, (Bumi Aksara, 2014, hlm. 209-229
Lamintang . 1984.Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Sinar Baru. Hal.262.
Lawrence M. Wriedman dikutip dari Fauzie Kamal Ismail, Tesis berjudul Kepastian Hukum Atas Akta notaris Yang Berkaitan Dengan Pertanahan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok, 2011, hlm. 53
Nana Syaodih Sukmadinata, 2006. Metode Penelitian Pendidikan. PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, hlm.72
Peter Mahmud, Marzuki. 2012.Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta. Kencana Prenada. Hal.15
Raimond Flora Lamandasa, penegakan hukum, dikutip dari Fauzie Kamal Ismail, Tesis berjudul Kepastian Hukum Atas Akta notaris Yang Berkaitan Dengan Pertanahan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok, 2011, hlm. 2
Seorjono Soekanto.2007. Faktor-faktor yang mempengaruhin Penegagakan Hukum. Jakarta Rajagrafindo Persada. Hal 8
Sudarto. 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni: Bandung. Hal 231
Tri Andrisman. 2007. Hukum Pidana. Bandar lampung. Universitas Lampung. Hal 86
Tongat. 2012. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Prespektif Pembaharuan. Malang . UMM Press.
B. Jurnal dan Internet
Abi Jam'an Kurnia. “Kejahatan Siber WNI yang Menggunakan Identitas WNAâ€. https://www.hukumonline.com/ diakses tanggal 30 Agustus 2020.(jurnal)
Kemal Eka Putra, “ PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIKâ€( 2022 Okt. 23 ),
M. Hariyanto. 2009. “Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidanaâ€. http://blogmhariyanto.blogspot.com/ diakses tanggal 23 Juli 2020
http://e-journal.uajy.ac.id/7862/3/2MIH01201.pdf (26 Okt 2022)
(Implementasi Dalam Proses peradilan Perdata ) Pustaka Pelajar, Yogyakarta, hlm. 5.
https://news.detik.com/berita/d-5993291/undang-undang-dasar-1945-pengertian-kedudukan-sifat-dan-amandemennya( diakses tanggal 23 Mei 2023, 13.37 WIB )
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6276492/mengapa-terjadi-pelanggaran-hukum-ini-sebabnya( diakses tanggal 26 Juni 2023, 12.08 WIB)
C. Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Pasal 35 ITE