ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH TERHADAP PENGABULAN GUGATAN REKONVENSI PUTUSAN NOMOR 46/Pdt.G/2020/PN MpwTENTANG SENGKETA TANAH
Abstract
Abstract
Land registration really determines that humans and land have a legal relationship as permanent objects. Disputes regarding land ownership still occur frequently, even though land registration has been carried out and strong evidence in the form of land title certificates, it is proven that from year to year land disputes continue to increase. This research will discuss the legal considerations of the judge who granted the reconvention lawsuit related to Decision Number 46/Pdt.G/2020/Pn Mpw regarding land disputes. This research aims to find out and analyze the judge's legal considerations, as well as the legal consequences of granting the reconvention lawsuit in Decision Number 46/Pdt.G/2020/Pn Mpw.
Using normative legal research methods, the author collects data through document study and literature study. The data obtained was then analyzed descriptively qualitatively which will be discussed descriptively in the research results and discussion later.
The result of this research is that the judge granted the issuance of land tittle deed in the name of Ivan Widarko, which was issued according to legal procedures by the previous owner. The Reconvention Plaintiff legally purchased the land before the Land Deed Official and registered it with the National Land Agency. The judge assessed the Rekonvention Plaintiff as a buyer in good faith and stated that land tittle deed number . 380/Kuala Dua is valid. This decision fulfills the principles of expediency, justice and legal certainty, providing protection and recognition of Ivan the Reconvention Plaintiff's property rights. The decision of the Panel of Judges provides legal certainty to Ivan Widarko as the legal owner of land tittle deed No. 380/Kuala Dua, ensuring that their rights are recognized and protected, as well as giving them full rights to manage or sell the land without worry of disputes. For the Rekonvention Defendant, this decision means losing his claim to the land and no longer being able to claim ownership. Reconvention Defendants may also have to bear legal and court costs incurred during the litigation process.
Keywords: Judge's Legal Considerations, Land Dispute, Reconvention Lawsuit
Abstrak
Pendaftaran tanah sangat menetukan bahwa manusia dengan tanah mempunyai hubungan hukum sebagai benda tetap. Sengketa tentang kepemilikan tanah masih sering terjadi, meskipun telah dilakukan pendaftaran tanah dan bukti yang kuat berupa berupa sertifikat hak atas tanah, ini terbukti dari tahun ke tahun sengketa tanah terus mengalami peningkatan. Penelitian ini akan membahas tentang pertimbangan hukum hakim yang mengabulkan gugatan rekonvensi terkait Putusan Nomor 46/Pdt.G/2020/Pn Mpw tentang sengketa tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum hakim, serta akibat hukum atas dikabulkannya gugatan rekonvensi dalam Putusan Nomor 46/Pdt.G/2020/Pn Mpw.
Dengan metode penelitian hukum normatif, penulis mengumpulkan data melalui studi dokumen dan studi kepustakaan. Data yang didapat kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif yang akan membahas secara deskriptif dalam hasil penelitian dan pembahasan nantinya
Hasil dari penelitian ini adalah Hakim mengabulkan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ivan Widarko, yang diterbitkan sesuai prosedur hukum oleh pemilik sebelumnya. Penggugat Rekonvensi membeli tanah tersebut secara sah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan mendaftarkannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hakim menilai Penggugat Rekonvensi sebagai pembeli beritikad baik dan menyatakan SHM No. 380/Kuala Dua sah. Keputusan ini memenuhi asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum, memberikan perlindungan dan pengakuan atas hak milik Ivan Penggugat Rekonvensi. Keputusan Majelis Hakim memberikan kepastian hukum kepada Ivan Widarko sebagai pemilik sah SHM No. 380/Kuala Dua, memastikan hak-haknya diakui dan dilindungi, serta memberikan hak penuh untuk mengelola atau menjual tanah tersebut tanpa khawatir sengketa. Bagi Tergugat Rekonvensi, keputusan ini berarti kehilangan klaim atas tanah dan tidak dapat lagi menuntut kepemilikannya. Tergugat Rekonvensi juga mungkin harus menanggung biaya hukum dan pengadilan yang timbul selama proses litigasi
Kata Kunci: Pertimbangan Hukum Hakim, Sengketa Pertanahan, Gugatan RekonvensiReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Adrian Sutedi. 2009. Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.
Ahmad Rifai. 2014. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Persfektif Hukum Progresif. Jakarta: PT Sinar grafika.
Arie Sukanti Hutagalung & Markus Gunawan. 2008. Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan. Jakarta: Rajawali Pers.
Bahrussam Yunus. 2020. Teknis Pemeriksaan Perkara Gugat Waris Bagi Hakim Peradilan Agama. Yogyakarta: UII Press.
Bambang Sugeng & Sujayadi. 2011. Pengantar Hukum Acara Perdata Dan Contoh Dokumen Litigasi. Jakarta: Kencana Prenadamedia Grup.
Boedi Harsono. 2005. Hukum Agaria Indonesia; Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Departemen Pendidikan Nasional. 2014 Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Gramedia.
Dr. H. M. Arba, SH., M.Hum. 2019. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Ika Atikah. 2022. Metode Penelitian Hukum. Sukabumi: Haura Utama.
James Yoseph Palenewen. 2024. Hak-hak Atas Tanah dan Kekayaan Alam. Bandung: Widiina Media Utama.
Jimly Assidhiqie & Mochammad Ali Safa’at. 2006. Teori Hans Kelsen tentang hukum. Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan.
M. Yahya Harahap. 2019. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika
Mahkamah Agung RI.2014. Pedoman dan Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Peradilan Agama, Buku II. Jakarta: Badilag.
Maria SW Sumardjono. 2009. Mediasi Sengketa Tanah. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Mukti Arto. 2004. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Paringan Efendi. 2015. Hukum Agraria di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Peter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.
Rusmadi Murad. 1991. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Bandung: Alumni.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Subekti. 1977. Hukum Acara Perdata. Bandung: Bina Cipta.
Supriadi. 2008. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika
Urip Santoso. 2015. Hukum Agrari Kajian Komprehensif. Jakarta: Prenadamedia Group,
Yahya Harahap. 2008. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan .Jakarta: Sinar Grafika.
Artikel dan Jurnal
Anak Agung Istri Diah Mahadewi. 2013. “Pengaturan Prosedur Pembatalan Sertifikat Hak Atas yang Merupakan Barang Milik Negaraâ€. Jurnal Magister Hukum Universitas Udayana. Vol. 2, No. 3.
Iskandar Zulkarnain. 2018. Teori Keadilan Pengaruh Pemikiran Etika Aristoteles kedapa Sistem Etika Ibn Miskawaih. Jurnal Madani, Vol. 1, No. 1
Madeleine Rijksunirversiteit te Utrecht, dkk. 2005. Utrecht Law Review. Utrecht Law Review Journal X
Muhtadi. 2017. Penerapan Teori Hans Kelsen dalam Tertib Hukum Indonesia, FIAT JUSTISIA, Vol.5, No.3
Sutrisno (dkk). 2020. Penerapan Asas Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi. Gorontalo Law Review, Vol.3, No. 2.
Urip Santoso. 2013. Penyimpangan dalam Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah. Perspektif. Vol 18. No. 2
Undang-undang
Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Tugas Pokok Hakim
Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan
Internet
Dewi Atiqah. 2022. Peran hakim dalam Mewujudkan Asas Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan Hukum. Available from: https://pa-purwodadi.go.id/index.php/26-halaman-depan/artikel/358-peran-hakim-dalam-mewujudkan-asas-keadilan-kepastian-hukum-dan-kemanfaatan-putusan (Diakses 24 Juni 2024 Waktu 15.45 WIB)
https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2021/01/06/jenis-jenis-putusan-hakim-dalamhukum-acara perdata/ (Diakses pada Jumat, 21 Juni 2024)
Prof. DR. Paulus E. Lotulung, SH, 2011, Mewujudkan Putusan Berkualitas Yang Mencerminkan Rasa Keadilan, Tersedia di https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/122-mewujudkan-putusanberkualitas-yang-mencerminkan-rasa-keadilan-prof-dr-paulus-e-lotulung-sh, (Diakses 24 Juni 2024 Waktu 15.45 WIB)