PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM CREDIT UNION KELING KUMANG DI KABUPATEN SINTANG
Abstract
Abstract
The aim of conducting research on the settlement of bad credit at the Keling Kumang Credit Union Savings and Loans Cooperative in Sintang is to look for bad credit data, reveal the factors causing bad credit, reveal the legal consequences for members who are in arrears on credit, and find efforts to resolve bad credit at the Credit Union Savings and Loans Cooperative Keling Kumang in Sintang. This research is a type of legal research using an empirical juridical approach by analyzing the problems studied by combining legal materials (which are secondary data) with primary data obtained in the field. The research results show that the number of bad loans in December 2022 was IDR 13,818,994,500 from a total of 1,046 borrower members, in 2023 there was a decrease in monthly bad loans to IDR 7,165,818,800 from a total of 1.35 borrower members. That the factors causing bad credit are due to a decrease in business income, a decrease in the price of palm oil and rubber FFB, internal family problems, and being laid off from work. The legal consequences for members who are in arrears on credit are being subject to a fine of 3% of the outstanding loan installments and interest and up to confiscation of collateral. Efforts to resolve bad credit at the Keling Kumang Credit Union Savings and Loans Cooperative in Sintang are carried out by credit restructuring.
Keywords: Bad Credit, Default, Credit Restructuring.
Abstrak
Tujuan dilakukan penelitian terhadap penyelesaian kredit pmacet pada Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Keling Kumang di Sintang untuk mencari data kredit macet, mengungkapkan faktor penyebab kredit macet, mengungkapkan akibat hukum bagi anggota yang menunggak kredit, dan menemukan upaya penyelesaian kredit macet pada Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Keling Kumang di Sintang. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan menganalisis permasalahan yang diteliti dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Hasil penelitian bahwa jumlah kredit macet pada Desember 2022 sebesar Rp.13.818.994.500 dari jumlah anggota peminjam 1.046, pada tahun 2023 terjadi penurunan pinjaman macet bulanan mejadi Rp.7.165.818.800 dari anggota pemijam berjumlah 1.35 orang. Bahwa faktor penyebab kredit macet dikarenakan penurunan pendapatan usaha, penurunan harga TBS kelapa sawit dan karet, permasalahan internal keluarga, dan di PHK dari tempat bekerja. Akibat hukum bagi anggota yang menunggak kredit adalah dikenakan denda sebesar 3% dari angsuran dan bunga pinjaman tertunggak dan sampai penyitaan barang jaminan. Upaya penyelesaian kredit macet pada Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Keling Kumang di Sintang dilakukan dengan restrukturisasi kredit.
Kata Kunci : Kredit Macet, Wanprestasi, Restrukturisasi Kredit.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Achmad Anwari. 1980. Praktek Perbankan di Indonesia (Kredit Investasi). Jakarta: Balai Aksara.
Agus Yudha Hernoko. 2008. Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Yogyakarta: LaksBang Mediatama.
Ahmadi Miru. 2007. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers.
A. Qirom Syamsudin Meliala. 2010. Pokok-pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya. Yogyakarta: Liberty.
CH. Gatot Wardoyo. 1992. Selintas Klausul-Klausul Perjanjian Kredit Bank dan Manajemen. Edisi November.
Cholid Narbuko, dan Abu Achmadi. 2005. Metodologi Penelitian. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Credit Union Keling Kumang. 2023. Annual Report 2022 Board of Directors & Supervision. Sekadau: CU. Keling Kumang.
Dahlan Siamat. 2001. Manajemen Lembaga Keuangan: Kebijakan Moneter dan Perbankan. Edisi Pertama. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Dodi Oktarino. 2021. Hukum Bisnis Perjanjian Kredit dan Jaminan Pemegang Saham. Banten: Guepedia.
Esti Royani, et. al. 2023. Kupas Tuntas Restrukturisasi Kredit Macet. Banyumas: Penerbit Amerta Media.
Gatot Supramono. 2007. Hukum Yayasan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Gazali, D. S., & Usman, R. 2010. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika.
H. Budi Untung. 2000. Kredit Perbankan di Indonesia. Yogyakarta: Andi Yogyakarta.
H. Salim HS. 2010. Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Ida Hanifah, dkk. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: Pustaka Prima.
Iswi Hariyani. 2010. Restrukturisasi & Penghapusan Kredit Macet. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Jhonny Ibrahim. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia Publishing.
Johannes Ibrahim. 2004. Cross Default & Cross Collateral Dalam Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah. Bandung: PT. Refika Aditama.
Kasmir. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Margono. Metodologi Penelitian Pendidikan: Komponen MKDK. Cetakan 8. Jakarta: Rineka Cipta.
Muhammad Djumhana. 2000. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Purwanto SK, dan Suharyadi. 2004. Statistika untuk Ekonomi dan Keuangan Modern. Jakarta: Salemba Empat.
R. Subekti. 2007. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT. Arga Printing.
Salim H.S. 2008. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika.
Sudikno Mertokusumo. 1985. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Bandung: Alfabeta.
Wirjono Prodjodikoro. 1999. Asas-asas Hukum Perjanjian. Bandung: Sumur.
Wirjono Prodjodikoro. 2012. Asas-asas Hukum Perjanjian. Bandung: Sumur Pustaka.
Yahya Harahap. 1986. Segi-segi Hukum Perjanjian. Cetakan Kedua. Bandung: Alumni
ARTIKEL JURNAL :
Ambarini dan Gideon, 2021. Analisis Kredit Macet Dalam Menentukan Kebijakan Restrukturisasi Pada Bank BRI Jombang. Jurnal Ilmiah Akuntansi. Vol. 5 No. 2, Juni 2021 (153-162)
Arisandi. 2023. Implementasi Restrukturisasi Dalam Upaya Penanganan Kredit Macet Pada KSP Kopdit Suru Pudi Koting, Jurnal Mutiara Ilmu Akuntansi (JUMIA) Vol.1, No.1 Januari, Hal 251-261
Dewi, P. E. T. 2018. Penyelamatan Kredit Bermasalah Sebagai Upaya Mengurangi Tingginya Nonperformance Loan (NPL) Pada Perbankan. Jurnal Advokasi, 8 (1), 1- 14.
Nur Fadilah Amin, Sabaruddin Garancang dan Kamaluddin Abunawas. 2023. Konsep Umum Popilasi Dan Sampel Dalam Penelitian. https://journal.unismuh.ac.id/index.php/pilar/article/view/10624/5947. Diakses pada 16 Januari 2024
UNDANG-UNDANG :
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi