ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PUTUSAN NOMOR 23/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bjm TENTANG GANTI RUGI TERHADAP KECELAKAAN KERJA
Abstract
Abstract
The company as the employer is responsible for workplace accidents or the company to address the loss of income due to the risk of death or disability. Workers' accident insurance for victims of workplace accidents is crucial because it is at that moment that workers need assistance that they may not be able to afford. Workers who experience workplace accidents can demand accountability from the company where they work. However, if the company neglects this responsibility, workers can file a lawsuit in the Industrial Relations Court at the District Court. This was seen in Decision Number 23/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bjm filed with the Industrial Relations Court at the Banjarmasin District Court. Regarding Rina Ariana, S.H. as the Plaintiff filed a lawsuit against PT. Habco Primatama as the Defendant to pay Death Compensation and other rights.
The problem statement of this research is "How do Judges Consider Compensation for Workers Due to Workplace Accidents based on Decision Number 23/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bjm?" The purpose of this study is to analyze the legal considerations of the judge in the Industrial Relations Court decision number 23/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bjm regarding compensation for workplace accidents and the legal consequences of that judge's decision. Based on the problem statement and research objectives, the author used the normative legal research method, so the research is based on a perspective of legal principles.
The result of the legal analysis of the judge's considerations in Decision Number 23/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bjm is that the judge ordered PT Habco Primatama to provide compensation to its workers who experienced a workplace accident in the form of Death Compensation amounting to Rp. 150,000,000,- in accordance with Government Regulation Number 7 of 2000 concerning Shipping. This is based on a death resulting from a workplace accident.
Keywords: Compensation for Workplace Accidents, Death Compensation, Workplace Accident, Judge's Legal Considerations, Judge's Decision
Abstrak
Perusahaan sebagai pemberi kerja bertanggungjawab atas kecelakaan di tempat kerja atau perusahaan untuk mengatasi hilangnya pendapatan yang karena resiko meninggal atau cacat. Jaminan kecelakaan kerja bagi penderita kecelakaan kerja sangatlah penting karena pada saat itulah pekerja membutuhkan pertolongan yang pembiayaan mungkin tidak akan terjangkau oleh yang bersangkutan. Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat meminta pertanggung jawaban perusahaan tempat bekerja. Namun jika perusahaan mengabaikan tanggung jawab tersebut, maka pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri. Seperti pada Putusan Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bjm yang diajukan ke Pengadilan Hubunan Industrial pada Pengadila Negeri Banjarmasin. Perihal Rina Ariana, S.H. selaku Penggugat mengajukan gugatan terhadap PT. Habco Primatama selaku Tergugat untuk membayar Uang Santunan Kematian dan hak-hak lainya. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah "Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam Pemberian Ganti Rugi Kepada Pekerja Akibat Kecelakaan Kerja berdasarkan Putusan Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bjm ?". Tujuan dilakukannya ini untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim pada putusan Pengadilan Hubungan Industrial nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bjm tentang pemberian ganti rugi terhadap kecelakaan kerja serta akibat hukum dari putusan hakim tersebut. Berdasarkan rumusan masalah dan tujuan penelitian, maka penulis menggunakan metode penelitian Hukum Normatif sehingga penelitian bersifat deskriftif analisis terhadap asas-asas hukum. Hasil dari penelitian analisis pertimbangan hukum hakim pada Putusan Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bjm adalah Hakim meminta PT Habco Primata memberikan ganti rugi kepada pekerjanya yang mengalami kecelakaan kerja berupa Santunan Kematian sebesar Rp. 150.000.000,- sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan. Hal ini didasari atas kematian yang terjadi diakibat kecelakaan kerja.
Kata Kunci : Ganti Rugi Kecelakaan Kerja, Santunan Kematian, Kecelakaan Kerjaa, Pertimbangan Hukum Hakim, Putusan Hakim
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdul Khakim. 2020. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Ahmad Rifai. 2014. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Persfektif Hukum Progresif. Jakarta. PT Sinar grafika.
Aris Prio Agus Santoso, 2021, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Yogyakarta, PUSTAKABARUPRESS.
Atmoko, Dwi. 2022. Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan. CV Literasi Nusantara Abadi.
Djumialdji, F. X., 2010. Perjanjian Kerja : Edisi Revisi. Sinar Grafika, Maret.
Farida Ike. 2019. Perjanjian Perburuhan : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Outsourcing. Sinar Grafika.
Gerry Silaban. 2008. Hak Dan Atau Kewajiban Tenaga Kerja Dan Pengusaha/Pengurus Yang Ditetapkan Dalam Peraturan Perundangan Keselaman Dan Kesehatan Kerja. Medan. USU Press.
Abdul, Khakim. 2009. Dasar-dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti.
Marbun, Jaminuddin. 2011. Manfaaat Perjanjian Kerja Bersama dalam Hubungan Industrial bagi Pengusaha dan Pekerja/Buruh. Medan. USU Pers.
Margono. 2012. Asas Keadilan,Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim. Jakarta. Sinar Grafika.
Mukti Fajar. 2010. Dualisme Penelitian Hukum empiris & Normatif, Pustaka Pelajar.
Harahap, M Yahya. 2004. Hukum Acara Perdata. Jakarta. Sinar Grafika.
R. Joni Bambang. 2017. Hukum Ketenagakerjaan, Bandung, Pustaka Setia.
R. Soedarmoko. 2008. Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Perjanjian Kerja, Semarang.
Satjipto Raharjo. 2021. Ilmu Hukum. Bandung. Citra Aditya Bakti.
Soedjardi. 2008. Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, Yogjakarta. Pustaka Yustisia.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2001. Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta, RajaGrafindo Persada.
Sucipto. 2014. Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Jakarta, Balai Pustaka.
Tim Editor Visimedia. 2016. Hak dan Kewajiban Pekerja Kontrak. Jakarta. VisiMedia.
Zainal. A. 2010. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Artikel/Jurnal
Anisa Pramuda Wardani. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Yang Mengalami Cacat Fisik Akibat Kecelakaan Dalam Bekerjaâ€, Jurnal Justice, Vol. 5 No. 2. Hlm 5
Eka Markeling dan Dhamara. 2018. “Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap KecelakaanKerja bagi Pekerja Mini Market (Stusi Kasus: Indimart Kebo Iwa Denpasar)â€, Jurnal Kertha Semaya, Denpasar, Kerta Semaya, Vol.3, No.3, hlm. 3.
Thamrin, S. 2017. “Analisis Hukum Tehadap Penetapan Upah Minimum Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, Vol. 01 No. 01†hlm. 291
Suriaty Pasaribu. 2021. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Mengalami Kecelakaan Kerja Menurut Undang Undangnomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaanâ€, Jurnal Rectum, Medan, Vol. 3, No. 3. hlm 5
Hukum Online, https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-pekerja-yang-meninggal-dunia-akibat-kecelakaan-kerja-lt52f9b0728ea48 diakses pada tanggal 1 januari 2024
Peraturan Perundang-undang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Referensi dari Kasus Indonesia
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bjm.