PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK KORBAN TINDAK KEKERASAN SEKSUAL PERSPEKTIF PEMIDANAAN
Abstract
Abstrac
In Indonesia, the term sexual harassment is no longer foreign because almost every year cases of sexual violence occur. Violence is a behavior that is contrary to the law, either in the form of threatening actions or actions that have led to real action that results in physical damage, objects, or can also cause someone's death. The study applies normative legal research. The approach taken by examining the approach of theories, concepts, reviewing laws and regulations related to the research. The nature of descriptive analytical research, namely describing the applicable laws and regulations associated with legal theories and practices of implementing positive law concerning the problems that have been formulated.
The results of the study show that child protection is clearly regulated in the constitution that every child has the right to live, grow and develop and receive protection from discriminatory treatment and violence both physically and psychologically. The criminal law that applies to deal with sexual crimes against children has been regulated in laws and regulations, both generally and specifically.
Keywords: sexual violence; Victims; Children.
Abstrak
Di Indonesia, kata pelecehan seksual sudah tidak asing karena hampir setiap tahunnya kasus kekerasan seksual terjadi. Kekerasan ialah salah satu perilaku yang bertentangan dengan undang-undang, baik hanya berupa tindakan mengancam atau tindakan yang sudah mengarah action nyata yang mengakibatkan terjadinya kerusakan fisik, benda, atau juga bisa menyebabkan kematian seseorang. Penelitian menerapkan penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah pendekatan teori-teori, konsep-konsep, mengkaji peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan penelitian. sifat penelitian deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang telah dirumuskan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan anak sudah jelas diatur didalam konstitusi bahwa setiap anak mempunyai hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta mendapatkan perlindungan atas perlakuakn diskriminasi dan kekerasan baik secara fisik maupun secara psikis. Hukum pidana yang diberlakukan untuk menangani kejahatan seksual terhadap anak telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik secara umum maupun khusus.
Kata Kunci : kekerasan seksual; Korban; Anak
References
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Juntika Nurihsan. 2013. Dinamika Perkembangan Anak & Remaja. Bandung: PT Refika Aditama
Agnesta-Krisna Liza. 2018. Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Indonesia: Deepublish.
Ahmad Kamil.2008. Hukum Perlindungan Dan Pengangkatan Anak Di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Bisma Siregar. 1986. Hukum Dan Hak-Hak Anak. Jakarta: Rajawali
Hariyanto Eko, dkk. 2019. Metode Penelitian Hukum, Depok: RajaGrafindo Persada
Indah Maya. 2014. Perlindungan korban suatu presfektif viktimologi dan kriminologi. Jakarta : Kencana.
Irwansyah & Yunus Ahsan. 2020. Penelitian Hukum : Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Indonesia: Mirra Buana Media
Maidin Gultom. 2010. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama
Merpaung Laden. 2004. Kejahatan Terhadap Keasusilaan dan Masalah Prevensiny, Jakarta: Sinar Grafika
Mohammad Taufik Makarao. 2014. Hukum Perlindungan Anak dan Penghampusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta: Rineka Cipta
Mulyadi Lilik. 2005. Pengadilan anak di Indonesia: teori, praktik, dan permasalahannya. Indonesia: Mandar Maju.
Renggolan Ruslan. Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-delik di Luar KUHP Edisi Revisi. 2021. Indonesia: Prenada Media.
Soekanto Seorjono. 1984. Pengantar penelitian hukum. Indonesia: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).
Soetadjo Wagiati & Melani. 2013. Hukum Pidana Anak, Bandung: Refika Aditama
Waluyo Bambang. 2012. Viktimologi Perlindungan Saksi Dan Korban. Jakarta: Sinar Grafika
Wiratmo-Soekito, S,W. 1989. anak dan wanita dalam hukum, jakarta: LP3ES
Wiyono. 2006. Pengadilan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Wiyono. 2016. Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Arsawati, N. N. J., Gorda, A. N. T. R., Darma, I. M. W., & Nandari, P. S. (2019). Anak Korban Kekerasan Seksual Akibat Ketimpangan Gender. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(2), 237-249.
Fitriani, R. (2016). Peranan penyelenggara perlindungan anak dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 250-358.
Jamaludin, A. (2021). Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual. JCIC: Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial, 3(2), 1-10.
Mannika, G. (2018). Studi deskriptif potensi terjadinya kekerasan seksual pada remaja perempuan. CALYPTRA, 7(1), 2540-2553.
Murtadho, A. (2020). Pemenuhan Ganti Kerugian Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pencabulan. Jurnal Ham, 11(3), 445-466.
Said, M. F. (2018). Perlindungan hukum terhadap anak dalam perspektif hak asasi manusia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(1), 141-152.
Suryandi, D., Hutabarat, N., & Pamungkas, H. (2020). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Jurnal Darma Agung, 28(1), 84-91.
Tedy Sudrajat. 2011. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak sebagai Hak Asasi Manusia dalam Persfektif Sistem Hukum Keluarga di Indonesia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum No. 54, 2011
Yusyanti, Ds. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(4), 619-636.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Anjani-detikedu. 2021. 10 hak anak yang diamanatkan PBB dan penjelasannya. Diakses : https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5507800/10-hak-anak-yang-diamanatkan-pbb-dan-penjelasannya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. 2016. Melindungi hak anak dari kekerasan. Tersedia dari https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/31/602/melindungi-hak-anak-dari-kekerasan. (diakses pada Oktober 17, 2023)
Komnas Perempuan. 2020. 15 Bentuk Kekerasan Seksual. Tersedia dari https://komnasperempuan.go.id/instrumen-modul-referensi-pemantauan-detail/15-bentuk-kekerasan-seksual-sebuah-pengenalan. (Diakses pada Oktober 21, 2023)
Lembanga Perlindungan Saksi dan Korban.2023. Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Apa Saja Hak Korban. Tersedia dari : https://ssk.lpsk.go.id/tindak-pidana-kekerasan-seksual-apa-saja-hak-korban. (Diakses pada Oktober 23, 2023)
Runik Sri Astuti. 2024. Derita Anak balita 3,5 tahun jadi korban kekerasan seksual ayah kandung. Tersedia dari : https://www.kompas.id/baca/nusantara/2024/01/23/derita-balita-35-tahun-yang-jadi-korban-kekerasan-seksual-ayah-kandung. Di akses 21 Mei 2024.
Oktavira Aurelia Bernadetha. 2023. Mengenal Unsur Tindak Pidana dan Syarat Pemenuhannya. Tersedia dari: https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-unsur-tindak-pidana-dan-syarat-pemenuhannya-lt5236f79d8e4b4/. (Diakses pada Oktober 2, 2023)
World Health Organization. 2017. Mengenai Kekerasan Terhadap Perempuan. Tersedia dari: https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/violence-against-women. (Diakses pada Senin, Oktober 2, 2023)