PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR19 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT (STUDI DIKECAMATAN PONTIANAK KOTA KOTA PONTIANAK)
Abstract
Abstrac
Street vendors or what are usually called street vendors is a term used to refer to peddlers using carts. This term is often interpreted this way because there are five traders. Currently the term street vendors has a broader meaning. Street vendors are also used to refer to traders on the streets in general. Street vendors who do not have a sales permit take to the streets to sell their wares. Apart from that, the presence of street vendors also makes the road narrower, resulting in traffic jams that are considered to disturb public order. From the background of this problem, the problem that arises in this research is what factors influence the control of street vendors in Pontianak District, Pontianak City, Based on Pontianak City Regional Regulation Number 19 of 2021 concerning the Implementation of Peace, Public Order and Community Protection. This type of research is field research, namely research that is carried out directly at the research location to conduct observations. The data sources used are primary data obtained directly in the field as research objects and obtained using data collection methods through interviews and documentation. Based on the results of the research, it shows that the control of street vendors by Satpol PP has carried out good control efforts, but there are several factors that influence the implementation of the control so that it is not running optimally. he results of the research state that the control of street vendors by the civil service police unit based on Pontianak city regional regulation number 19 of 2021 concerning the implementation of peace, public order and community protection has not been implemented well, because there are still many street vendors selling along Jalan Ampera. Pontianak City Subdistrict and the factors encountered in the field in controlling street vendors, namely carrying out the control carried out by the Pontianak City SATPOL PP against street vendors, was not easily completed, in controlling the obstacles encountered, some of these obstacles came from: (1) internal factors and (2) external factors.
Keywords: Controlling, Street Vendors, Satpol PP
Abstrak
Pedagang kaki lima atau yang biasa di sebut dengan PKL adalah istilah untuk menyebut penjaja dagangan menggunakan gerobak. Istilah itu sering ditafsirkan demikian dikarenakan jumlah kaki pedagangnya ada lima. saat ini istilah PKL telah memiliki arti yang lebih luas. Pedagang kaki lima digunakan pula untuk menyebutkan pedagang dijalanan pada umumnya. Para pedagang kaki lima yang tidak memiliki izin berjualan, turun ke badan jalan untuk menjual barang dagangannya. Selain itu, keberadaan pedagang kaki lima tersebut juga membuat badan jalan menjadi semakin menyempit, mengakibatkan kemacetan sehingga dianggap mengganggu ketertiban umum. Dari latar belakang masalah tersebut timbul permasalahan yang muncul dalam penelitian ini adalah faktor apa saja yang mempengaruhi penertiban pedagang kaki lima di Kecamatan Pontianak Kota Kota Pontianak Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field resaurch) yaitu suatu penelitian yang secara langsung dilakukan ke lokasi penelitian untuk mengadakan suatu pengamatan. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh secara langsung dilapangan sebagai objek penelitian dan yang didapatkan dengan metode pengumpulan data melalui, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwasanya penertiban pedagang kaki lima oleh Satpol PP telah melakukan upaya penertiban dengan baik namun ada beberapa terdapat faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penertiban sehingga berjalan tidak optimal. Adapun hasil penelitian menyatakan bahwa penertiban Pedagang Kaki Lima oleh satuan polisi pamong praja berdasarkan peraturan daerah kota pontianak nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat belum terlaksana dengan baik, karena masih banyak pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang jalan Ampera Kecamatan Pontianak Kota dan faktor yang di temui di lapangan dalam penertiban Pedagang Kaki Lima yaitu untuk melaksanakan penertiban yang dilakukan SATPOL PP Kota Pontianak terhadap PKL tidak begitu saja selesai dengan mudah, dalam penertiban di temui kendala-kendala yang di hadapi, beberapa kendala tersebut berasal dari: (1) faktor internal dan (2) faktor eksternal.
Kata kunci: Penertiban, Pedagang Kaki Lima, Satpol PPReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Achmad Fauzi,â€Otonomi Daerah Dalam Kerangka Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Yang Baikâ€.
Artikel Jurnal
Alisjahbana, 2006, Marginalisasi Sektor informal Perkotaan, Surabaya, ITS Press.
Amrie Hakim, S.H Jurnalis dan Awak Hukum Online, “Apa Definisi Ketertiban Umum.
Eka Sihombing dan Irwansyah, 2019, Hukum Tata Negara, (Medan : Enam Media,2019).
Gilang Permadi, Pedagang Kaki Lima: Riwayatmu dulu, nasibmu kini!, Yudhistira, Bogor, 2007.
Handoko Tanuwijaya, Bisnis Pedagang Kaki Lima, PT. Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2011.
Husni Jalil dan Andi Abidin, Hukum Pemerintah Daerah Dalam Perspektif Otonomi Khusus, (Makassar: SIGn, 2017).
Ishaq, 2009, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.
Jasin Johan, Penegakan Hukum dan Hak asasi Manusia di Era Otonomi Daerah, (Yogyakarta : Budi Utama, 2019).
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).
Lidya Noviala Harsono, Pelaksanaan penertiban pedagang kaki lima di pasar Mandau Duri berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum, (Skripsi Uin Suska, 2018).
Limbong, Dayat, Penataan Lahan PK-5 Ketertiban vs Kelangsungan Hidup, (Jakarta: Pustaka Bangsa Press, 2006).
LPPM USU, 2002, Studi Penataan dan Pembinaan Usaha Kaki Lima di Kota Medan, (Pemkot-Medan, 2002).
Muhammad Yunus, Aulia Insani, “Tata Kelola Pedagang Kaki Lima Di Kota Makasar (Studi Kasus Pedagang Pisang Epe’ Di Pantai Losari)â€, Jurnal Analisi Dan Kebijakan, Edisi No. 1 Vol.3. Departemen Ilmu Administrasi Universitas Hasanuddin, 2017.
Soegeng Sarjadi. Kaum Pinggiran, Kelas Menengah Quo Vadis, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005).
Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Tavip Agus Riyanto, Menggagas Strategi Reformasi Birokrasi Untuk Mewujudkan Pemerintahan Efektif dan Akuntabel, dalam Agus Pramusinto dan Erwan Agus Purwanto (edt), 2009, Reformasi Birokrasi, Kepemimpinan dan Pelayanan Publik: Kajian tentang pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia, Yogyakarta: Gaya Media, JIAN-UGM, MAP-UGM.
Tim Lipi, Membangun Format Baru Otonomi Daerah (Jakarta : Lipi Press, 2006).
Wlibert Ramonray Butarbutar, Penertiban Pedagang Kaki Lima Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sibolga: Jurnal Pemerintahan Dan Keamanan Publik, Vol 1 No. 1
Yafet Awalla, Ventje Kasenda, Farns Singkoh, Koordinasi Pemerintah Kemacetan Dan Kepolisian Dalam sektor Dalam Menjaga Ketentraman Dan Ketertiban Umum Di Kecamatan Aertembaga Kota Bitung: Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan, Vol. No.1 Tahun 2018
Skripsi
Hendrizal M, Peranan Dinas Pengelola Pasar Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima, Skripsi, UIN Sultan Syarif Kasim, Riau, 2012.
Peraturan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Internet
Historia.id/urban/article/mula-pedagang-kaki-lima-D8mZv/.
Komunitashistoria.com/article/2015/12/01/sejarah-pedagang-kaki-lima/.
Mujibsite.wordpress.com/2009/08/14/sejarah-pedagang-kaki-lima-pkl/.