FAKTOR FAKTOR PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH REMAJA DI WILAYAH PONTIANAK

Authors

  • WISNU HERMANTO NIM. A1011171077 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrac

 

In this era, the problem of drug abuse among teenagers and students can be said to be difficult to overcome. Drugs (narcotics, psychotropics and other addictive substances) can endanger human life, if consumed inappropriately, they can even cause death. Drugs have a very broad negative impact: both physically, psychologically, economically, socio-culturally on defense and security, and so on. This research aims to find the factors that cause narcotics abuse in teenagers.

The type of research used is empirical-sociological. In empirical legal research, law is conceptualized as an empirical phenomenon that can be observed in real life. Data collection techniques use document study techniques, interviews, observation and distribution of questionnaires. Next, the research results are described in detail in sentence form, so that conclusions are formed.

The factors that cause drug abuse in teenagers are: first, internal factors such as one's own desires. Second, external factors such as environmental factors, peer influence, social influence. The impact of drug abuse is that it threatens the future of the younger generation, changes teenagers in a negative direction, has physical and mental impacts.

Keywords: Adolescents, Factors of Narcotics Abuse, Impact of Narcotics Abuse.

 

Abstrak

 

Dalam era ini, masalah penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja dan pelajar dapat dikatakan sulit di atasi. Narkoba (narkotika, psikotropika dan bahan-bahan zat adiktif lainnya) dapat membahayakan kehidupan manusia, jika dikonsumsi   dengan cara yang tidak tepat, bahkan dapat menyebabkan kematian. Narkoba mempunyai dampak negatif yang sangat luas: baik secara fisik, psikis, ekonomi, sosial budaya hankam, dan lain sebagainya. Penelitian ini bertujuan untuk mencari faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika pada anak remaja.

Jenis penelitian yang digunakan adalah empiris-sosiologis. Dalam penelitian hukum empiris, hukum dikonsepkan sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati didalam kehidupan nyata. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik studi dokumen, wawancara (Interview), observasi dan penyebaran Angket/ Kuisioner. Selanjutnya hasil penelitian secara rinci dideskripsikan dalam bentuk kalimat, sehingga terbentuk kesimpulan.

Faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkoba pada remaja yaitu: pertama, faktor internal seperti keinginan diri sendiri. Kedua, faktor eksternal seperti faktor lingkungan, pengaruh teman sebaya, pengaruh pergaulan. Dampak penyalahgunaan narkoba yaitu mengancam masa depan para generasi muda, merubah para remaja ke arah yang negatif, berdampak pada fisik, dan kejiwaan.

Kata Kunci: Remaja, Faktor Penyalahgunaan Narkotika, Dampak penyalahgunaan Narkotika.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku dan Jurnal

Andi Hamzah, Kejahatan Narkotika dan Psikotropika, (Jakarta: Sinar Grafika, 1994), hlm 11.

Bambang Sunggono, 2001, Pedoman penulisan Skripsi Fakultas Hukum Pontianak, 2014, “Metodologi Penelitian Hukumâ€, PT Raja Grafindo Persada, h.113

Cecep Supriyono, Anak Remaja Penyalahgunaan Narkotika, Wawancara, 14 Juni 2024

Deepublisher, Yogyakarta,2018, Hlm:6.

Denny I Yatim& Irwanto , Kepribadian, Keluarga, dan Narkotika, ( Jakarta: Arcan, 1986), hal.14.

Elizabeth B. Hurlock, Psikologi Perkembangan...hal 207-211

Elizabeth B.Hurlock. 2003. Psikologi Perkembangan. Jakarta: Erlangga. Hlm 206

Gatot Supramono, Hukum Narkoba Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2004, hal 5.

Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana,Mandar Maju, Bandung, 2003. Hal.35

Ida Listyarini Handoyo , Narkoba Perlukah Mengenalnya?, (Bandung: Pakar Raya Pustaka, 2004), hal. 24.

Jhon W.Santrock. 2002. Adolescence Perkembangan remaja. Jakarta: Erlangga . Hlm 23

Kartini Kartono, Psikologi Anak (Psikologi Perkembangan), (Bandung: Mandar Maju, 2007), hlm. 234

Kartini Kartono, Psikologi Anak (Psikologi Perkembangan), (Bandung: Mandar Maju, 2007), hlm. 234

Komisi Perlindungan Anak Daerah Kalimantan Barat.Badan Narkotika Nasional, 2017, Narkoba dan Permasalahannya, Jakarta: Direktorat Advokasi, h.6

Liza Agnesta Krisna, Panduan Memahami Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum,

Lydia Herlina Martono dan Satya Joewana, Belajar Hidup bertanggung Jawab, Menangkal Narkoba dan Kekerasan, Balai Pustaka, Jakarta, 2008, halaman 26

Mardjono Reksodiputra, Pembaharuan Hukum Pidana, Pusat Pelayanan dan Pengendalian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi) UI, Jakarta, 1995, hlm 23-24

Moh Taufik Makaro, Op. Cit hal. 21

Moh Taufik Makaro, Tindak Pidana Narkotika, (Jakarta: Ghalia Indonesia), hal. 17.

Munadjat Danusaputro, 1998. Hukum Lingkungan Bab I: Umum, (Bandung: Binacipta,), hlm. 67.

Nugroho Jayusman, Penyalahgunaan Narkoba Arahan (Jakarta: PB. Dharma Bakti, 1999), hlm. 13.

Partodiharjo, Subagyo, Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya, ( Jakarta. Esensi. 2007), hlm. 77.

Paulus,Hadisuprapto, Delinkuensi Anak Pemahaman Dan Penanggulangannya (Malang: Selaras, 2010), hal 11.

Penyalahgunaan Narkoba Pada Klien Rehabilitasi Narkoba Dan Poli Napza , (Kalimantan, Vol.5, No 1, 2014), hal. 9.

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan, hal 33.

Ridha Ma’roef, 1987, Narkotika, Masalah dan bahayanya, PT. Bina Aksara, Jakarta, hal.15

Sandi Maulana, “Peningkatan Kegiatan Pendidikan Agama Islam dalam Menanggulangi Bahaya Narkoba Era Modern di Yayasan Sosial Asyifa Palembangâ€, Dalam Skripsi, (Palembang: Fak Tarbiyah IAIN Raden Fatah, 2009), hlm 12

Sarlito W. Sarwono, Psikologi Remaja, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013), hlm. 6

Sarwono W. Sarlito, Psikologi Remaja, (Jakarta: Rajawali Pers, 2015), hlm. 255

Simanjutak, Pengantar Krimonologi dan Patologi Sosial (Bandung: Transito, 1982), Mardani, Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, (Jakarta: Raja Grafido Persada), hlm. 81-89

Soubar Usman, Penyalahgunaan Narkoba dan Upaya Penanggulanganya (Ngegel: Badan Narkotika Provinsi Jawa Timur, 2010), 16-19.

Subagyo Partodiharjo, Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya, (Jakarta: Erlangga, 2010), hlm. 77

Subagyo Partodiharjo, Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya, (Jakarta: Erlangga, 2010), hlm. 73

Sudarsono, Kenakalan Remaja Edisi Kedua ( Jakarta. Rineka Cipta. 1991), hlm. 67.

Sujono, A.R. dan Bony Daniel.. Komentar & Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sinar Grafika ,Jakarta:. 2011, hlm 23

Syaifulah Khalk,Dkk, Jurnal Skala Kesehatan: Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi

Syamsu Yusuf LN., M.Pd. 2011. Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja, Yogyakarta: PT Remaja Rosdakarya. Hlm 184

Tim Penyusun Buku Seri Bahaya Narkoba, Bahaya Narkoba (Penyalahgunaan Narkoba), Jilid 2, (Surakarta: Tirta Asih Jaya, 2015), hlm. 16-34

U.Tanthowi Pramono, NARKOBA problem dan pemecahannya dalam prespektif Islam ( Jakarta:PBB, 2003), 15.

Zakiah Daradjat, Kesehatan Mental, (Jakarta: Gunung Agung, 1996), hlm. 114

Zulkarnain Nasution, Memilih Lingkungan Bebas Narkoba, (Jakarta : Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. 2007), hal. 62.

Zulkifli. 2008. Psikologi Perkembangan, Bndung : PT Remaja Rosdakarya. Hlm. 65-67

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Downloads

Published

2024-09-24