PENGUASAAN ATAS TANAH TRANSMIGRASI YANG DITELANTARKAN DI DESA SEPONTI JAYA KABUPATEN KAYONG UTARA

Authors

  • SARTIKA PRABAWATI NIM. A1011201067 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 Land is the surface of the earth to which every person or legal entity can be given rights to use and use it according to its intended purpose for the continued development of human life. Abandoned tenure of land refers to a situation where land owners do not manage and utilize their land according to its intended purpose. This can happen because the owner is unable or not interested in maintaining or using the land. This research discusses whether transmigration land that has issued a letter of recommendation from the village head can issue permission to issue a certificate of ownership. This research was conducted to search for data and information related to the control of abandoned transmigration land, to reveal the factors causing the emergence of abandoned transmigration land, to determine the legal consequences and efforts to resolve the control of abandoned transmigration land in Seponti Jaya Village, North Kayong Regency.

The research method used in this thesis is empirical legal research with a descriptive analysis approach, with the aim of analyzing and describing the problem of control over abandoned land in Seponti Jaya Village, North Kayong Regency based on data or samples collected as they are. Apart from that, in this research the author used qualitative data analysis.

Based on the research methods that have been used, the research results show that the factors causing transmigration land to be abandoned by its owners include, among other things, the condition of infrastructure, educational facilities, unfavorable land conditions, ebb and flow of river water, transmigrants having more productive land, and there are work abroad. regional transmigration. Apart from that, based on the research results, it was found that abandoned transmigration land cannot be issued a certificate of ownership if it is only based on a letter of recommendation. Thus, the solution that should be achieved is through litigation (court).

 

Keywords: Tenure, transmigration land, abandoned

   

Abstrak

 

Tanah merupakan permukaan bumi yang dapat di beri hak oleh setiap orang maupun badan hukum untuk dipergunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya demi keberlangsungan perkembangan hidup manusia. Penguasaan hak atas tanah yang diterlantarkan merujuk pada situasi di mana pemilik tanah tidak mengelola dan memanfaatkan tanah mereka sesuai dengan peruntukannya. Hal ini bisa terjadi karena pemilik tidak mampu atau tidak tertarik untuk merawat atau menggunakan tanah tersebut. Penelitian ini membahas tentang apakah tanah transmigrasi yang dikeluarkan surat rekomendasi dari kepala desa dapat diajukan permohonan untuk diterbitkan sertifikat hak milik?. Penelitian ini dilakukan untuk mencari data dan informasi terkait penguasaan tanah transmigrasi yang diterlantarkan, mengungkapkan faktor penyebab timbulnya tanah transmigrasi yang diterlantarkan, menentukan akibat hukum dan upaya penyelesaian dari penguasaan tanah transmigrasi yang diterlantarkan di Desa Seponti Jaya, Kabupaten Kayong Utara.

Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, dengan tujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan permasalahan penguasaan atas tanah yang diterlantarkan di Desa Seponti Jaya, Kabupaten Kayong Utara berdasarkan data atau sampel yang dikumpulkan sebagaimana adanya. Disamping itu, dalam penelitian ini penulis menggunakan analisis data kualitatif.

Berdasarkan metode penelitian yang telah digunakan, maka didapat hasil penelitian bahwa faktor penyebab tanah transmigrasi yang diterlantarkan oleh pemiliknya yakni dikarenakan kondisi infrastruktur, fasilitas pendidikan, kondisi tanah yang kurang mendukung, pasang surut air sungai, transmigran memiliki tanah yang lebih produktif, dan terdapat pekerjaan diluar wilayah transmigrasi. Disamping itu berdasarkan hasil penelitian yang didapat bahwa tanah transmigrasi yang diterlantarkan tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik jika hanya berdasarkan surat rekomendasi saja. Dengan demikian upaya penyelesaian yang seharusnya ditempuh ialah melalui litigasi (pengadilan).

 

Kata kunci : Penguasaan, tanah transmigrasi, terlantar.

References

Bibliografi

Buku:

A. Muri Yusuf. 2019. Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian Gabungan. Jakarta: Kencana.

A.P. Parlindungan, Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1998. Ahmad Setiawan. 2022. “Hukum Pertanahan Nasional Sejarah dan Politik Hukum Pertanahan, Hak Menguasai Negara, Hak Atas Tanah dan Pendaftaran

Tanahâ€. Yogyakarta: Laksbang Pustaka.

Bahder John Nasution. Metode Penelitian Ilmu Hukum.

Boedi Harsono, 2013, Hukum Agraria Indonesia, Jilid 1, Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti.

Eddy Ruchiyat. 2006. Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Reformasi.Bandung: P.T. Alumni.

Elsi Kartika Sari. dan Advendi Simanunsong, S.H.,M.M. 2017. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: Grasindo.

Isnaini & Anggreni A. Lubis. 2022. “Hukum Agraria: Kajian Komprehensifâ€. Medan: Pustaka Prima.

K. Wantjik Saleh. 1987. Hak anda Atas Tanah. Ghalia. Jakarta.

Maria S.W. Sumardjono.2008. Tanah Dalam Prespektif Hak Ekonomi Sosial Dan Budaya. Jakarta: Buku Kompas.

Mudakir Iskandar Syah. 2021. Panduan Mengurus Sertifikat & Penyelesaian Sengketa Tanah.Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.

Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum normative dan empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Nurmaningsih Amriani. 2012. Mediasi alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Peter Mahmud Marzuki. 2016. Peneliitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group. Rachmadi Usman. 2003. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan.

Bandung: Itra Aditya Bakti.

Rusmadi Murad. 1991. Penyelesaian Sengketa Hukum Hak Atas Tanah. Bandung: Alumni.

Sugiyono. 2018.

Suharismi Arikunto. 1995. Dasar-Dasar Research. Bandung: Tarsoto. Sukmadinata.2006.

Urip Santoso, 2017, Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, Dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Depok: Kencana.

Urip Santoso. 2009. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Urip Santoso. 2015. Perolehan Hak atas Tanah. Jakarta: Kharisma Putra Utama. Zainuddin Ali. 2016. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Artikel Jurnal:

Dian Indrawati, Dian Kagungan dan Simon Sumanjoyo. 2022. Analisis Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Lahan Antara Masyarakat Lokal Pekon Sukapura Dengan Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (Studi Kasus: Kelurahan Sukapura, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat). Jurnal Birokrasi, kebijakan dan Pelayanan Publik. 4 (1): 81-90.

Adhaper. 2017.â€Tipologi Sengketa Tanah dan Penyelesaiannyaâ€, Jurnal Hukum Acara Perdata, 21(2):132.

Undang-Undang Indonesia:

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban kawasan dan Tanah Terlantar

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2oo9 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan

Skripsi:

Alimay Musyayanah. 2019. Tanah Hak Milik Yang Diterlantarkan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Skripsi. Universitas Jember. Jember.

Herfian Ridho Saputra. 2020. “Analisis Hukum Pemanfaatan Tanah Terlantar Oleh Pihak Yang Tidak Berhak Untuk Kegiatan Produktif Di Pabbentengan Kabupaten Gowaâ€. Skripsi. Universitas Bososwa. Gowa.

Downloads

Published

2024-09-24