KEKERASAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH GURU NGAJI TERHADAP ANAK DI SUNGAI KAKAP DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI
Abstract
Abstrac
Islamic boarding schools which are the backbone of religious education can turn into a terrible perception for many people because of the many cases of sexual violence, one of which occurred in an Islamic boarding school in Sungai Kakap, where a perpetrator was a religious teacher who committed sexual violence and the victim was his own student. The victim was a student at the Islamic boarding school which was equivalent to junior high school. The problem in this study is: "What factors cause sexual violence committed by religious teachers against their students in Sungai Kakap?" The research method used in this study is the empirical juridical method with a case study approach. The results of the study obtained were that the factors that caused religious teachers to commit sexual violence were because the perpetrator had a habit of watching pornographic films, the perpetrator also often closed himself off from the outside environment and the perpetrator had a psychological disorder in the form of liking the same sex.
Keywords: Students, Teachers, Sexual Violence
Abstrak
Pesantren yang merupakan tulang punggung dari Pendidikan agama dapat berubah menjadi persepsi yang mengerikan dari banyak orang karena banyaknya kasus kasus kekerasan seksual salah satunya adalah yang terjadi di pesantren yng berada disungai kakap, dimana seorang pelaku adalah guru ngaji yang melakukan kekerasan seksual yang korbannya adalah anak didiknya sendiri. Korban merupakan murid di pesantren tersebut yang setara dengan SMP. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah: "Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya Kekerasan Seksual yang dilakukan oknum guru ngaji terhadap anak didik nya di Sungai Kakap?". Metode penelitian yang digunakan dari penelitian ini adalah metode empiris yuridis dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa faktor guru ngaji melakukan kekerasan seksual adalah disebabkan karena pelaku memiliki kebiasaan menonton film porno, pelaku juga seringkali menutup diri dari lingkungan luar dan pelaku memilki kelainan psikologis berupa menyukai sesama jenis.
Kata Kunci: Anak didik, Guru, Kekerasan Seksual
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Atmasasmita, R. 2007. Teori dan kapita selekta kriminologi. PT Refika Aditama. (2)1
Abdul Aziz Hakim. 2011. Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia. Yogyakarta.
Alam, A. S., & Sh, M. H. 2018. Kriminologi Suatu Pengantar: Edisi Pertama. Prenada Media.
Adiyanta, F. S. 2019. Hukum dan Studi Penelitian Empiris: Penggunaan Metode Survey Sebagai Instrumen Penelitian Hukum Empiris. Administrative Law and Governance Journal, 2(4),
Bloom, A., & Kirsch, A. 1968. The republic of Plato. New York, 1(2).
Barda Nawawi Arief, S. H. 2016. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Prenada Media.
Bonger, W. A. 1954. Inleiding Tot De Criminologie. University Of Chicago Press.
Burlian, P. 2022. Patologi sosial. Bumi Aksara.
Edwar, E., Rani, F. A., & Ali, D. 2019. Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Ditinjau Dari Konsep Equality Before The Law. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(1)
Farid, F., Rahman, A., Raehani, C., & Febrianti, D. 2020. Dinamika
Funadianda, A. F. (2023). Sanksi Tindak Pidana Sodomi Terhadap Anak Dalam Qanun No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah Dan Uu No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Analisis Perbandingan Hukuman) (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum).
Fachrorozi, F. (2020). Dampak Psikologis Korban Kekerasan Seksual Pada Anak Di Kabupaten Siak (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).
Kekuasaan dalam Perubahan Organisasi. Jurnal Sinar Manajemen, 7(2).
Hurwitz, S. 1986. Kriminologi, saduran Ny. Moeljatno. PT Bina Aksara. Jakarta.
Kartika, Y., & Najemi, A. 2020. Kebijakan Hukum Perbuatan Pelecehan Seksual (catcalling) Dalam Perspektif Hukum Pidana. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(2)
Lombroso, C. 1876. New Poisonous Products from Damaged Maize. The Journal of Nervous and Mental Disease, 3(3),
Jurnal
Mulyadi, L. 2004. Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi & Victimologi. Djambatan.
Mulyadi, L. 2009. Kajian Kritis Dan Analitis Terhadap Dimensi Teori-Teori Kriminologi Dalam Perspektif Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana Modern. Jurnal Hukum, 5(6)
Moeljatno, L. 1986. Kriminologi. Bina Aksara, Jakarta.
Nurdiana, M. A., & Arifin, R. 2019.. Tindak Pidana Pemerkosaan: Realitas Kasus Dan Penegakan Hukumnya Di Indonesia. Literasi Hukum, 3(1)
P. Topinard, Sawicki, L. 1830-1911. Elements Spuścizna Prof. Ludwika Sawickieg. Teczki Archiwalne
Priambudi, N. 2023. Analisis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Hak Hak Anak Korban Kekerasan Seksual (Doctoral dissertation, Universitas Islam Kalimantan MAB).
Reksodiputro, M. 1997. Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana. STIK, Jakarta.
Raharjo, S. 1986. Pancasila Sebagai Landasan Teori Hukum di Indonesia. Forum Diskusi Filsafat Universitas Gadjah Mada. SKH Kedaulatan Rakyat.
Ramdhan, M. 2021. Metode Penelitian. Cipta Media Nusantara.
Rani, F. H., Ardha, D. J., & Marlina, H. (2022). Memahami Hubungan Teori Psikoanalisis dan Teori Pengembangan Moral terhadap Terjadinya Suatu Kejahatan di Masyarakat. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 22(2), 1021-1026.
Sutherland, E. H., Cressey, D. R., & Luckenbill, D. F. 1992. Principles of Criminology. Altamira Press.
Soesilo, R. Kriminologi.1976. Pengetahuan Tentang Sebab–Sebab Kejahatan. Politea.
Saherodji, H. 1995. Pokok-Pokok Kriminologi, Aksara Baru.
Soemitro, R. H. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia, Jakarta
Sugiyono. 2016. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Sari, R., Nulhaqim, S. A., & Irfan, M. 2015. Pelecehan Seksual Terhadap Anak. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 2(1)
Sumintak, S., & Idi, A. 2022. Analisis Relasi Kuasa Michel Foucault: Studi Kasus Fenomena Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 11(1),
SODOMI, P. H. R. B. P., & AYUNINGSIH, C. PENDAPAT IMAM SYAFI’I TENTANG SODOMI
Udaya, I. W. W. J., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. 2023. Tindak Pidana Terhadap Pelaku Penyembunyian Kekerasan Seksual Pada Wanita Dan Anak. Jurnal Analogi Hukum, 5(1), 55-60