ANALISIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK TANPA ADANYA PERINGATAN BERDASARKAN PUTUSAN PERKARA NO 5/PDT.SUS-PHI/2023/PN PTK

Authors

  • EVI AMALIA NIM. A1012201060 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

The employment relationship between workers/laborers and the company is marked by a work agreement signed by both parties. The work agreement contains rights and obligations that must be fulfilled by both parties. In order to protect workers' rights, Indonesian law specifically regulates employment in the Omnibus Law, and compliance with Termination of Employment Relations in Law Number 6 of 2023 concerning Job Creation. This research aims to find out whether the judge's legal considerations were correct in deciding cases of unilateral termination of employment relations against workers and the legal consequences of unilateral termination of employment relations by employers against their workers in Decision Number 5/Pdt. Sus-PHI/2023PN.PTK

This research was carried out using a normative juridical approach, namely research carried out using an approach through literature study and legal sources. The research technique was carried out using a literature study of the judge's decision, applicable law, and related library materials, then the research results were described in detail in sentence form in Decision Number 5/Pdt.Sus-PHI/2023PN.PTK.

Dispute resolution is resolved through bipartite institutions, mediation, conciliation or arbitration. With their status as contract workers, in the event of termination of their employment relationship they must still refer to the applicable statutory provisions in the case of the Job Creation Law on Employment. Government Regulation No. 35 of 2021 Because the termination of employment was carried out in deviation from applicable legal procedures and in other parts the termination of employment was not due to violations or mistakes committed by the Plaintiff as per legal considerations. The Panel of Judges sentenced the Defendant to pay compensation for Termination of Employment to The plaintiff took the form of severance pay, paid compensation for leave rights, cash compensation. The results of this research explain the need for a legal reasoning judge's basis for legal certainty regarding the legal status and legality of employment relations between workers or laborers on behalf of Yanuar Irsan Sumara and. The legal implications that arise as a result of the judge's decision are the process of layoffs and layoff compensation, where the layoff compensation given to workers is appropriate and in accordance with the law.

Keywords: Court decision, company, employment relationship, termination of employment relationship (PHK).

 

Abstrak

Hubungan kerja anatara pekerja/buruh dengan perusahaan di tandai dengan ditandatangani perjanjian kerja yang ditandatangani oleh kedua belah pihak,perjanjian   kerja berisi hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Demi melindungi hak-hak pekerja, hukum di Indonesia mengatur secara khusus mengenai ketenagakerjaan di dalam Omnibus Law, dan pemenuhan terkait Pemutus Hubungan Kerja dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sudah tepatkah pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan kasus pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap pekerjanya dan akibat hukum pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh pengusaha terhadap pekerjanya pada Putusan Nomor 5/Pdt. Sus-PHI/2023PN.PTK

Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan pendekatan melalui studi kepustakaan dan sumber hukum. Teknik penelitian yang dilakukan dengan studi kepustakaan atas putusan hakim, hukum yang berlaku, dan bahan pustaka terkait selanjutnya hasil penelitian secara rinci dideskripsikan dalam bentuk kalimat pada Putusan Nomor 5/Pdt.Sus- PHI/2023PN.PTK.

Penyelesaian perselisihan diselesaikan melalui lembaga bipartit, mediasi, konsiliasi atau arbitrase, Dengan statusnya sebagai pekerja kontrak maka dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja haruslah tetap mengacu pada ketentuan perundang undangan yang berlaku in casu Undang-Undang cipta kerja tentang Ketenagakerjaan. Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 Oleh karena pemutusan hubungan kerja dilakukan menyimpang dari prosedur hukum yang berlaku dan pada bagian lain pemutusan hubungan kerja tersebut bukan atas pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh Penggugat sebagaimana pertimbangan hukum.Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat berupa uang pesangon, membayar uang penggantian hak cuti,ganti rugi secara tunai. Hasil penelitian ini menjelaskan perlu adanya dasar pertimbangan hakim legal reasoning terhadap kepastian hukum atas status hukum dan legalitas hubungan kerja antara pekerja atau buruh atas nama Yanuar Irsan Sumara dengan. Implikasi hukum yang timbul akibat putusan hakim yaitu proses PHK dan kompensasi PHK, dimana kompensasi PHK yang diberikan kepada pekerja buruh telah tepat dan sesuai dengan undang-undang.

KATA KUNCI: Putusan Pengadilan, Perusahaan, Hubungan Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

bdussalam dan Adri desasfuryanto. 2015. Hukum Ketenagakerjaan hukum perburuhaan Jakarta PTIK

Achmad Ali, 2008, MengAuak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor

Andrian Sutedi 2009 Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika

Asri wijayanti. 2015. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: PT. Sinar Grafika

Asyhadie, Zaeni dan Rahmawati Kusuma.2014. Hukum Ketenaga Kerjaan dalam Teori dan Praktik di Indonesia Edisi Pertama. Jakarta : Prenadamedia Group.

Bagus Sarnawa dan Johan Erwin Isharyanto, 2010 Hukum Ketenagakerjaan, Yogyakarta:Laboratorium Ilmu Hukum UMY

Muhammad ramadhan, 2021 Metodologi Penelitian cipta media nusantara

Djumadi.2008 hukum perburuan perjanjian kerja,Jakarta; pt raja grafindo

Eman Rajaguguk, 2011 Arbitrase dan Putusan Pengadilan, Chandra Pratama, Jakarta

Hyronimus Rhiti, 2015 Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Ctk. Kelima, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.

Indah Puji Hartatik, 2014 Buku Praktis Mengembangkan SDM (Yogyakarta: Laksana)

Iman Soepomo. 2019. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Penerbit Djambatan

Ishaq,2014 Pengantar hukum Indonesia (PHI), Cetakan Pertama Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Lalu Husni, 2010 Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

M. Agus Santoso,2014 Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta

Maimun, 2009 Hukum Ketenagakerjaan: Suatu Pengantar, Jakarta: Pradnya Paramita

Margono, 2019, Azas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim,Jakarta, Sinar Grafika.

Munir Fuady,2014 Konsep Hukum Perdata, Cetakan Pertama (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Muhammad Syukri Albani Nasution,2017 Hukum dalam Pendekatan Filsafat, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta

Mukti Arto, 2009 Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V (Yogyakarta, Pustaka Pelajar)

Mukti Arto,2011 Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama Penerbitan, Yogyakarta,pustaka pelajar.

Peter Mahmud Marzuki, 2017 Penelitian Hukum, Kencana Penada Media Grup,edisi revsi,Jakarta

R.Joni Bambang S, 2013 Hukum Ketenagakerjaan, pustaka setia, Bandung

R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, h. 295.

Satjipto Rahardjo, 2012, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti

Soesilo dan Pramudji R, 2008 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cetakan Pertama (Surabaya : Rhedbook Publisher)

Sudikno Mertokusumo, 2010, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liber Liberty, Yogyakarta

Zaeni Asyhadie,2007 Hukum Kerja, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada

Artikel jurnal:

Fattah, D. (2013). Teori keadi lan menurut john rawls. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 9(2), 30-45.

Hendrik (2023) Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(22), 866-872.

Karina Prameswari and E M I Puasa Handayani,(2018)“Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja Antara Karyawan Dengan Perusahaan,†Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1

Prameswari, K., & Handayani, E. P. (2020). Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja Antara Karyawan Dengan Perusahaan. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 99-112.

Sahputra, D. (2022). Tinjauan Yuridis Dalam Perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Akibat Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Force majeur (Studi Analisis Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 114/Pdt. Sus-Phi/2020/Pn Sby) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara).

Rohendra Fathammubina,mei 2018 Perlindungan Hukum Terhadap PHK Sepihak Bagi Pekerja, Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 3. No. 1.

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUH Perdata).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Referensi dari kasus:

Putusan Nomor 5 /Pdt.Sus-Phi/2023/Pn Ptk. Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Tanpa Adanya Surat Peringatan Dilakukan Oleh Yayasan Hutan Biru.

Website:

Drs. H. Abd. Salam, S.H. M.H. 2015. Ganti Rugi Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam. https://ganti-rugi-menurut-hukum-perdata-dan-hukum-islam. (Accessed mei 1,2024)

https://mh.uma.ac.id/analisa-konsep-aturan-keadilan-kepastian-dan-kemanfaatan-dalam-penegakan-hukum-tindak-pidana-pertambangan-di-indonesia. (Accessed mei 5,2024)

https://www.gramedia.com/literasi/teorikepastianhukum/#:~:text=Teori%20kepastian%20hukum%20yang%20dikemukakan,serta%20memahami%20sistem%20hukum%. (Accesed juni 23,2024)

Nur Hasan Ismail, Perkembangan Hukum Pertanahan, Pendekatan Ekonomi – Politik, (Jogjakarta, HUMA dan Magister Hukum UGM, 2007) Dalam Ngobrolin Hukum Obrolan Ringan Seputar Hukum, Memahami Kepastian (Dalam) Hukum, https: //ngobrolinhukum.wordpress com/2013/02/05 35 Herowati. (Accesed juni 21,2024)

Downloads

Published

2024-09-24