ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN YANG MEMBELI SMARTPHONE BERSTATUS BLACK MARKET DI MARKETPLACE TIKTOK
Abstract
Abstrac
Online buying and selling has made it easier for buyers to find goods and/or services, and sellers also get convenience in marketing their products, and can even save costs and time. Only by listing the brand or brand that will be marketed in visual form such as photos and videos to facilitate marketing distribution, the purpose of this study is to examine the form of legal protection for online Smartphones buying and selling in the TikTok Marketplace which has Black Market status. And how is the role of the government in handling cases of buying and selling smartphones with Black Market status in the TikTok Marketplace.
This research method uses a type of normative legal research method (normative juridical). This research also uses a statutory approach. A statutory approach was taken to examine the statutory regulations governing consumer protection in buying and selling smartphones with black market status on the TikTok Marketplace contained in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection.
From the results of this study, Article 8 paragraph 1 of the Consumer Protection Law states "Sales promotion advertisements and promises listed on the label do not match the goods and services." Moreover, if the goods sold are illegal or black market goods, this is very detrimental to the State and consumers. Consumers who feel disadvantaged by business actors can request their rights contained in Article 4 paragraph (8) of the Consumer Protection Law. The role of the government in handling cases of buying and selling smartphones with Black Market status, the Indonesian Government plays a crucial role in regulating and supervising electronic transactions, including in buying and selling smartphones, through agencies such as BRTI and Kominfo. Consumer protection in purchasing smartphones, especially in the Black Market market, involves joint responsibility between the government, business actors, marketplaces, and law enforcement agencies to create a safe and fair e-commerce environment.
Keyword : Consumer Protection, Smartphones, Black Market, Marketplace
Abstrak
Jual beli online telah memberikan kemudahan bagi pembeli untuk mencari barang dan/atau jasa, dan penjual juga mendapatkan kemudahan dalam memasarkan produknya, bahkan dapat menghemat biaya dan waktu. Hanya dengan mencantumkan brand atau merek yang akan dipasarkan dalam bentuk visual seperti foto dan video untuk mempermudah penyebaran pemasaran, tujuan penelitian ini mengkaji bentuk perlindungan secara yuridis terhadap jual beli Smartphone secara online di Marketplace TikTok yang berstatus Black Market. Serta bagaimana peranan pemerintah dalam penanganan kasus jual beli smartphone berstatus Black Market di Marketplace TikTok.
Metode penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Penelitian ini juga menggunakan pendekatan Perundang "“ undangan (Statute Approach). Pendekatan perundang "“ undangan dilakukan untuk meneliti aturan perundang "“ undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dalam jual beli smartphone bertstatus black market di Marketplace TikTok yang terdapat dalam Undang "“ undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Dari hasil penelitian ini Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berbunyi "Iklan promosi penjualan serta janji yang dicantumkan dalam label tidak sesuai dengan barang dan jasa tersebut." Apalagi jika barang yang dijual merupakan barang illegal atau black market, ini sangat merugikan bagi Negara dan konsumen. Konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha dapat meminta hak-haknya yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (8) Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Peran pemerintah dalam menangani kasus jual beli smartphone berstatus Black Market, Pemerintah Indonesia memainkan peran krusial dalam mengatur dan mengawasi transaksi elektronik, termasuk dalam jual beli smartphone, melalui badan seperti BRTI dan Kominfo. perlindungan konsumen dalam pembelian smartphone, terutama di pasar Black Market, melibatkan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha, marketplace, dan lembaga penegak hukum untuk menciptakan lingkungan e-commerce yang aman dan adil.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Jual Beli, Black Market, Marketplace
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Abdul Halim Barkatullah. 2010.“Hak-Hak Konsumenâ€, Cet. 1, Jilid 1, (Bandung: Nusa Media).
Abdul Halim Barkatullah. 2016. “Framework Sistem Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesiaâ€.
Az. Nasution. 1995. “Konsumen dan Hukum†. Pustaka Sinar, Jakarta.
Bambang D Prasetyo, dkk. 2018. Komunikasi Pemasaran Terpadu (Pendekatan Tradisional Hingga Era Media Baru). Malang: UB Press
Celina Tri Siwi Kristiyanti. 2008. “Hukum Perlindungan Konsumenâ€. (Jakarta : Sinar Grafika).
Didik Gunawan. 2022.’ Keputusan Pembelian Konsumen Marketplace Shopee Berbasis Social Media Marketing’. PT. Inovasi Pratama Internasional.
Happy Susanto. 2008. ‘Hak-hak konsumen jika dirugikan’. Jakarta : Visimedia.
Haris Faulidi Asnawi. 2004. ‘Transaksi Bisnis E-Commerce, Perspektif Islam’. Magistra Insania Press. Yogyakarta.
Haryono. 1994. “Tata dan Sumber Hukumâ€.Surabaya: Usaha Nasional.
Miru Ahmadi, Sutarman Yodo. 2004. “Perlindungan Hukum Konsumenâ€. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Prodjodikoro, Wirjono. 1961. “Hukum Perdata Tentang Persetujuan Tertentuâ€, Bandung Sumur
R.B. Simatupang. 2003.’Aspek Hukum dalam Bisnis’. Rineka Cipta (Jakarta).
Rosmawati. 2018. ‘Pokok-pokok Hukum Perlindungan Konsumenâ€. Prenadamedia Group.
Shidarta. 2000. "Hukum Perlindungan Konsumen", Jakarta: Grasindo.
Waldi Nopriansyah. 2019. ‘Hukum Bisnis Indonesia di lengkapi dengan Hukum Bisnis dalam Perspektif Syariahâ€. Prenadamedia Group.
Yapiter Marpi. 2020. ‘Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Transaksi E-Commerce’. PT. Zona Media Mandiri.
Zulham. 2013. “Hukum Perlindungan Konsumen†(Jakarta : Kencana Prenada Media Group).
Jurnal:
Adeson, A. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Kurir Dalam Tindak Pidana Perdagangan Handphone Ilegal Di Polres Bengkalis. Resam Jurnal Hukum, 1 (3),
Asyhadie Zaeni. Hukum Bisnis Prinsip Dan Pelaksanaannya Di Indonesia, 2014.
Buana, Andika Prawira, dkk. “Implikasi Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Telepon Seluler Ilegal (Black Market).†Jurnal Cendekia Hukum (JCH) vol. 6, No. 1 (2020).
Budi Santoso. â€Urgensi Rekonstruksi Hukum E- Hukum E-Commerce di Indonesiaâ€, 2018.
Fitriani, Aulia and Achmad, Gusti Noorlitaria. “The Effect of Brand Identification and Brand Image on Brand Love and Brand Loyalty on iPhone Smartphone Product Users in Samarind.â€, 2021.
Gusti Ayu Sandrina dan I Made Dedi Priyanto, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Ketidaksesuaian Kualitas Barang Yang Dibeli Pada Aplikasi Belanja TikTok-Shopâ€, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 11 No. 3 Tahun 2023
Herniwati, “Penerapan Pasal 1320 KUHPerdata Terhadap Jual Beli Secara Online (E-commerce)†vol 8., 2015
Lisa Rahayu, Isra ul Huda. “E – Commerce Sebagai Media Untuk Meningkatkan Pendapatan Usaha UMKM di Masa Pandemik Covid 19 di Kalimantan Selatan†, 2023.
M.Fahrudin Andriyansya, 2021.“Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK)â€. Yurispruden. Vol 4, No 2,
Nurjannah, St. “Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintah Terhadap Perlindungan Konsumen.†Jurnal Dosen Fakultas Syari’ah Hukum UIN Alauddin Makassar. 1, no. 2 (2013).
Perjaka Purba, Ketut Sudiatmaka, Dewa Gede Sudika Mangku, Implementasi Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Kabupaten Buleleng, e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Ilmu Hukum (Volume 2 No. 3 Tahun 2019)
Subagiyo, D. T., Gestora, L. R., & Sulistiyo, S. (2022). Prinsip-prinsip Penegakan HAM. Resam Jurnal Hukum, 3(1),
Subagyo, “BUKU SEDERHANA MEMAHAMI PRINSIP-PRINSIP PERLINDUNGAN KONSUMENâ€, Surabaya : 2010
Saputra, Ahmad Ade., M. Bachtiar, dan Riska Fitriani. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Beredarnya Penjualan Elektronik Handphone Jenis Replika dan Paraller Import (Black Market) di Kota Pekanbaru.â€, 2016.
Sinta Dewi Rosadi. Cyber Law Perlindungan Privasi Atas Informasi Pribadi Dalam E-Commerce Menurut Hukum Internasional, Widya Padjadjaran, 2009.
Rafael La Porta, “investor Protection and Cororate Governanceâ€, Journal of Financial Economicsâ€, no. 58, (1999)
Rosadi, Sinta Dewi, Cyber Law Perlindungan Privasi Atas Informasi Pribadi Dalam E-Commerce Menurut Hukum Internasional. Widya Padjadjaran.2009.
Saputra, S., Barus, F. M., & Batam, U. I. (2020). Pengaruh Electronic Word Of Mouth (eWOM) Dan Citra Merek Terhadap Minat Belanja Konsumen Di Batam. Resam Jurnal Hukum, 5(1),
Sirait, Cindy Octabriel, Janus Sidabalok, and Yohanes Suhardin. “UPAYA MEMPERTAHANKAN HAK KONSUMEN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN CARA KONSILIASI DI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN KOTA MEDAN.†Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 2022.
Website:
Bernadetha Aurelia Oktavira, Hukum Jual Beli Ponsel Tanpa Garansi di Pasar Gelap (Black Market), diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl2937/hukum-jual-beli-ponseltanpa-garansi-di-pasar-gelap-iblack-market-i/, 2024.
Binus University, E-Commerce, https://bbs.binus.ac.id/business-creation/2020/04/e-commerce/
Edi Winata.SE. “Konsumen Adalah Orang Yang Memiliki Masalahâ€, https://stimsukmamedan.ac.id/konsumen-adalah-orang-yang-memiliki-masalah-by-edi-winata-se-mm/
Saufa Ata Taqqiya, Syarat dan Kekuatan Hukum Alat Bukti Elektronik, https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-dan-kekuatan-hukum-alat-bukti-elektronik-cl5461/
Undang-Undang :
Pasal 1320 KUH Perdata
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Hukum Perlindungan Konsumen.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE