IMPLIKASI YURIDIS SALINAN AKTA PERJANJIAN TIDAK DIBERIKAN OLEH BANK DAN NOTARIS KEPADA DEBITUR (Studi Kasus Putusan Nomor 08/Pdt.G/2011/PN.Prg)
Abstract
ABSTRACT
In Article 54 of Law Number 30 of 2004 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of Notaries, the Notary has the obligation to provide a copy of the deed to the debtor as an interested party. However, in general, notary and bank officials often do not provide a copy of the deed to the debtor, as happened in the case that is the object of this research.
This research uses a normative juridical method by analyzing secondary data in the form of statutory regulations and legal research, as well as various literature such as books and journal articles that are relevant to this research.
The result of this research is that the legal consequence of a deed that has been made or will be made by a notary official who is subject to administrative sanctions is that the deed will temporarily be transferred and held by the notary protocol holder. The legal considerations of the Palu High Court judges in Decision Number 03/Pdt/2013/PT.Palu and the Panel of Supreme Court Judges in Decision Number 2756K/Pdt/2013 are not in accordance with the legal objectives of providing justice, legal certainty and benefit. Apart from that, if no Judicial Review (PK) is carried out on Decision Number 2756K/Pdt/2013, then Decision Number 03/Pdt/2013/PT.Palu has permanent legal force, so that the losing party is sentenced to pay court costs of Rp. 500,000'-.
Keywords: Agreement, Copy of Deed, Creditor, Debtor, Notary, Legal Remedies
ABSTRAK
Pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bahwa Notaris memiliki kewajiban memberikan salinan akta kepada debitur sebagai pihak yang berkepentingan. Namun, secara das sein seringkali pejabat Notaris dan bank tidak memberikan salinan akta tersebut kepada debitur seperti yang terjadi pada perkara yang menjadi objek penelitian ini.
Adapun penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis data-data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan penelitian hukum, serta berbagai literatur seperti buku dan artikel jurnal yang relevan dengan penelitian ini.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa akibat hukum terhadap akta yang pernah dibuat atau akan dibuat oleh pejabat notaris yang dikenai sanksi administratif adalah akta tersebut sementara akan dialihkan dan dipegang oleh pemegang protokol notaris. Adapun pertimbangan hukum hakim Pengadilan Tinggi Palu pada Putusan Nomor 03/Pdt/2013/PT.Palu dan Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 2756K/Pdt/2013 tidak sesuai dengan tujuan hukum yang memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Disamping itu, dengan tidak dilakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Nomor 2756K/Pdt/2013, maka Putusan Nomor 03/Pdt/2013/PT.Palu berkekuatan hukum tetap, sehingga pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 500.000"™-.
Kata Kunci: Perjanjian, Salinan Akta, Kreditur, Debitur, Notaris, Upaya Hukum
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU:
Agus Santoso. 2012. Hukum, Moral, dan Keadilan. Samarinda: Kharisma Putra 3
Djaja.
Habib Adjie. 2009. Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai
Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama.
H. Salim. 2009. Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum. Jakarta: PT.
Rajagrafindo Persada.
Johnny Ibrahim.2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Mohammad Nasir. 2005. Metode Penelitian. Bogor: PT. Ghalia Indonesia, hlm 58. Muhammad Wahdini, S.H., M.H.,. 2022. Pengantar Metodelogi Penelitian Hukum.
Yogyakarta: Penerbit K-Media.
Mukti Arto. 2004. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, cet V.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Peter Mahmud Marzuki. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media
Group.
P.N.H. Simanjuntak. 2014. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Prenamedia Group. Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Sudikno Mertokusomo. 2003. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta:
Liberty.
Wahyu Muljono.2012. Teori dan Praktik Peradilan Perdata di Indonesia. Jakarta: Pustaka Yustisia.
Wildan Suyuthi Mustofa. 2013. Kode Etik Hakim, Edisi Kedua. Jakarta: Prenadamedia Group.
JURNAL:
Achmad Busro. Hukum Perikatan Berdasar Buku III KUH Perdata dalam Rini Dameria, dkk (ed). 2017. “Perbuatan Melawan Hukum dalam Tindakan Medis dan Penyelesaiannya di Mahkamah Agung (Studi Kasus Perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 352/PK/PDT/2010)â€, Jurnal Diponegoro Law, 6(1): 1-20.
Afif Khalid. 2023. “Analisis Itikad Baik Sebagai Asas Hukum Perjanjianâ€, Jurnal
Legal Reasoning, 5(2): 109-122.
Asuan dan Susi Yanuarsi. 2022. “Kontribusi Jabatan Notaris dalam Perjanjian
Kredit Bankâ€, Jurnal Universitas Palembang, 20(3): 387-404.
Chaterine. 2023. “Akibat Hukum bagi Notaris yang dijatuhi Sanksi Administratif oleh Majelis Pengawas Notarisâ€, Jurnal Notarius, 2(1), 54-64.
Daulat Tarigan. 2015. “Kewajiban Debitur untuk Mengansuransikan Barang Agunan dengan Hak Tanggungan dalam Perjanjian Kredit di Bank Pemerintah dan Swastaâ€, Premise Law Journal, 3: 12.
Dedy Prasetyo. 2015. “Konsekuensi Yuridis Salinan Akta Notaris yang Tidak Sama Bunyinya dengan Minuta Akta Terhadap Keabsahan Perjanjianâ€, Jurnal Arena Hukum, 8(3): 411-427.
Lukman. 2013. “Tinjauan Hukum Putusan Perkara Perdata No.
/PDT.G/2011/Pn.Parigi Tentang Penyelesaian Sengketa Utang Piutang
dengan Jaminan Pohon Cengkehâ€, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 2(1).
Mariah Kamelia dan Anis Mashdurohatun. 2017. “Peran Notaris dalam pembuatan Akta Perjanjian Kredit dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islamâ€, Jurnal Akta, 4(4): 578.
Mario Julyano dan Aditya Yuli. 2019. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian
Hukum Melalui Kontruksi Penalaran Positivisme Hukumâ€, Jurnal Crepido,
(1): 14.
Mikhael Tooy. 2016. “Pelaksanaan Perjanjian Kredit Terhadap Kreditur dan
Debitur pada Bank Rakyat Indonesiaâ€, Jurnal Lex Privatum, 4(1): 83-90.
Putu Amelia Agustina. 2022. “Kewajiban Notaris dalam Mengeluarkan Salinan Akta Pengakuan Utang yang Dibuat Tanpa Persetujuan Pasangan Kawin (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No:
/PDT/2019/PT.DKIâ€, Indonesia Notary Journal, 4(29).
Sarana Widia dan Adrian Sutedi. Implikasi Hak Tanggungan terhadap Pemberian
Kredit Oleh Bank dan Penyelesaian Kredit dalam Asuan dan Susi Yanuarsi
(ed). 2022. “Kontribusi Jabatan Notaris dalam Perjanjian Kredit Bankâ€,
Jurnal Universitas Palembang, 20(3): 387-404.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1847 Nomor 23).
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1938 Nomor 276).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4958).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5431).
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 61
Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap
Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2128).
REFERENSI DARI KASUS INDONESIA:
Putusan Pengadilan Tinggi Palu Nomor 03/Pdt/2013/PT.Palu Tahun 2013. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2756K/Pdt/2013 Tahun 2013.