ANALISIS HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI DIAMOND GAME FREE FIRE SECARA ONLINE BERDASARKAN PASAL 1320 KUHPERDATA OLEH ANAK DIBAWAH UMUR

Authors

  • MUHAMMAD NALENDRA TRANGGANA SARAGIH NIM. A1011191044 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

Land for human life has a very important position. This causes almost all aspects of life, especially for the Indonesian people, to be inseparable from the existence of land, which cannot only be viewed from an economic aspect, but covers all life and livelihoods. However, as the population grows and more development is carried out, it results in limited land, this can cause many problems in social life, this can result in a continuity between the supply of land and the need for land which in the end can lead to conflict regarding the determination of land boundaries. One of the factors causing the land boundary dispute that occurred in Seluan Village, North Putussibau District, Kapuas Hulu Regency, was wanting to control land that did not belong to them, causing conflict or marriage between people who were directly adjacent to the land. The purpose of this research is to seek data and information regarding the settlement of the acquisition of individual property rights ownership limits according to the Kantu'k Dayak Customary Law in Seluan Village, to reveal the factors that led to the acquisition of individual land ownership limits, to reveal the legal consequences of the settlement, and to reveal the efforts made. carried out by the traditional leader in resolving the land boundaries of the Dayak Kantu'k in Seluan Village, North Putussibau District, Kapuas Hulu Regency. Using the empirical legal research method which is descriptive in nature by conducting direct interviews with traditional heads, village heads and people who have had disputes.

Settlement of Land Boundary Disputes according to Kantu'k Dayak Customary Law in Seluan Village, North Putussibau District through local Dayak Customary Law through the traditional Head with the Mediation stage or peacefully with the principle of kinship or initially customary In Seluan Village with the form of deliberation/consensus.

 

Key word: Conflict, Solution, Land Boundary

 

Abstrak

 

Tanah bagi kehidupan manusia mempunyai kedudukan yang sangat penting. Hal ini disebabkan hampir seluruh aspek kehidupan terutama bagi bangsa Indonesia tidak dapat terlepas dari keberadaan tanah yang sesungguhnya tidak hanya dapat ditinjau dari aspek ekonomi saja, melainkan meliputi segala kehidupan dan penghidupan. Namun semakin bertambahnya penduduk masyarakat dan semakin banyak pembangunan yang dilakukan maka mengakibatkan keterbatasan tanah, maka hal ini dapat menimbulkan banyak permasalahan dalam kehidupan bermasyarakat, hal ini dapat mengakibatkan ketidakseimbangan antara persedian tanah dengan kebutuhan akan tanah yang pada akhinya dapat menimbulkan konflik mengenai sengketa batas tanah. Salah satu faktor penyebabnya Sengketa batas tanah yang terjadi Di Desa Seluan Kecamtan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu adalah ingin menguasai tanah yang bukan menjadi miliknya sehingga menimbulkan konflik atau perselisihan antar orang yang bersebelahan langsung dengan tanah. Tujuan penelitian ini untuk mencari data informasi dan tentang penyelesaian sengketa batas kepemilikaan hak perorangan menurut Hukum Adat Dayak Kantu"™k di Desa Seluan, untuk mengungkapkan faktor penyebabnya terjadinya sengketa batas kepemilikan tanah hak perorangan, untuk mengungkap akibat hukum penyelesaian sengketa, serta untuk mengungkap upaya yang dilakukan ketua adat dalam menyelesaiakan   sengketa batas tanah Dayak Kantu"™k Di Desa Seluan Kecamatan Putusssibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu. Dengan Metode Penelitian Hukum Empris yang bersifat Deskritif dengan melakukan wawancara secara langsung kepada Kepala Adat,   Kepala Desa dan Terhadap orang yang pernah bersengketa.

Penyelesesaian Sengketa Batas Tanah menurut Hukum Adat Dayak Kantu"™k Di Desa Seluan Kecamatan Putussibau Utara melalui Hukum Adat Dayak setempat melalui Kepala adat dengan tahap Mediasi atau secara damai dengan asas kekeluargaan atau secara peradilan adat Di Desa Seluan dengan bentuk musyawarah/mufakat.

 

Kata Kunci: Konflik. Penyelesaian, Batas Tanah

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Asikin, Z., 2018. Pengantar Ilmu Hukum. Edisi Kedua penyunt. Depok: PT. RajaGrafindo Persada .

Asyhadie Zaeni, 2008. Hukum Bisnis. Jakarta: RajaGrafindo

Barkatullah, A. H., 2020. Hukum Transaksi Elektronik : Sebagai Panduan dalam Menghadapi Era Digital Bisnis e-Commerce di Indonesia. Bandung: Nusa Media.

Badrulzaman, Mariam Darus.1980.Perjanjian Baku (Standar), perkembangannya di Indonesia. Bandung: Alumni.

Griswanti Lena, 2005, Tesis, Universitas Gadjah Mada, Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Lisensi Dalam Perjanjian

H.S, Salim, 2008. Hukum Kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika

Hadjon, P. M., 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Khaerandy, Ridwan. 1992. Aspek-aspek Hukum Franchise dan keberadaannya dalam hukum Indonesia. Yogyakarta: Majalah Unisa, UII

----2004, Hukum Alih Teknologi, Modul II, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Ishaq, 2017. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: CV. Alfabeta.

Mansur, M. A. D. & Gultom, E., 2009. Cyber Law : Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: PT. Refika Aditama.

Muhammad Abdul Kadir. 1986. Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni

Mertokusumo, Sudikno. 1999, Hukum Acara Perdata, Yogyakarta: liberty

Subekti, R. 1984. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Muhaimin, 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Novera, A. & Utama, M., 2014. Dasar Dasar Hukum Kontrak Dan Arbitrase. Malang: CV. Tunggal Mandiri.

Nurhayani, N. Y. & Ismatullah, D., 2018. Hukum Perdata. Bandung: CV. Pustaka Setia.

Romindo & dkk, 2019. e-commerce IMPLEMENTASI, STRATEGI & INOVASINYA. s.l.:Yayasan Kita Menulis.

Subekti dan Tjitrosudibio. 2003. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita.

Subekti, R., 2002. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa.

Subekti, R. & Tjitrosudibio, R., 2001. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.

Sugiyono & H., 2012. Belajar Dan Pembelajaran. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Suharnoko, 2004. Hukum Perjanjian Teori Dan Analisis Kasus. Jakarta: Kencana.

Santoso, L., 2019. Aspek Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Penerba Media Pustaka.

Simatupang, N. & F., 2018. Hukum Perlindungan Anak. Medan: CV. Pustaka Prima.

Zakiyah, 2015. Hukum Perjanjian : Teori dan Perkembangannya. Yogyakarta: Lingkar Media Yogyakarta.

THESIS/JURNAL/SKRIPSI

Devi, Siska, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Anak Di Bawah Umur Sebagai Pencari Nafkah Di Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Pekanbaru, Skripsi Thesis, Fakultas Syariah Dan Ilmun Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, (2021).

Fahimah, Iim, "Kewajiban Orang Tua terhadap Anak dalam Perspektif

Islamâ€, Jurnal Hawa, Vol 1 No 1, 2019.

Ginting, Pinta Sri Yuliani, Gambaran Regulasi Emosi Pada Dewasa Awal Yang Melakukan Curahan Hati Di Media Sosial, Skripsi Tesis, fakultas psikologi dan universitas Sumatera Utara, Sumatera Utara, 2018).

Gustian, Diki dkk.,†Pola Asuh Anak Usia Dini Keluarga Muslim Dengan

Ibu Pekerja Pabrikâ€, Jurnal pendidikan Islam, Vol. 7 No. 1, (2018).

Vera, Nora Astrina dan Netrawati, “Addicted To Online Games AmongTeenagersAndTheirImplicationforCounseling Serviceâ€, Jurnal Neo Konseling, Vol. 1 No. 4, (2019).

PERATURAN

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik

Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat Sah Perjanjian

JURNAL

Saputra, S. S., 2019. STATUS Kekuatan Hukum Terhadap Perjanjian Dalam Jual Beli Online Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur. Wawasan Yuridika, 3(2), pp. 199-216.

Setyawati, D. A., D. & Rasyid, M. N., 2017. Perlindungan Bagi Hak Konsumen Dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik. Syiah Kuala Law Jurnal, 1(3), pp. 33-51.

Play Store,Mobile Legends, PlayersUnknownBattleground, FreeFire, AOV, Lihat di playstore.com diakses pada 3 November 2021.

INTERNET

Nugroho, S., 2010. Sulistyonugroho.wordpress.com. [Online]. Available at: https://sulistyonugroho.wordpress.com/2010/02/17/klasifikasi-game/

[Diakses 16 Februari 2023].

Downloads

Published

2024-09-25