PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH HAK PERORANGAN MENURUT HUKUM ADAT DAYAK KANTU"™K DI DESA SELUAN

Authors

  • STEPVIANA NELLY NIM. A1012191131 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

Land for human life has a very important position. This causes almost all aspects of life, especially for the Indonesian people, to be inseparable from the existence of land, which cannot only be viewed from an economic aspect, but covers all life and livelihoods. However, as the population grows and more development is carried out, it results in limited land, this can cause many problems in social life, this can result in a continuity between the supply of land and the need for land which in the end can lead to conflict regarding the determination of land boundaries. One of the factors causing the land boundary dispute that occurred in Seluan Village, North Putussibau District, Kapuas Hulu Regency, was wanting to control land that did not belong to them, causing conflict or marriage between people who were directly adjacent to the land. The purpose of this research is to seek data and information regarding the settlement of the acquisition of individual property rights ownership limits according to the Kantu'k Dayak Customary Law in Seluan Village, to reveal the factors that led to the acquisition of individual land ownership limits, to reveal the legal consequences of the settlement, and to reveal the efforts made. carried out by the traditional leader in resolving the land boundaries of the Dayak Kantu'k in Seluan Village, North Putussibau District, Kapuas Hulu Regency. Using the empirical legal research method which is descriptive in nature by conducting direct interviews with traditional heads, village heads and people who have had disputes.

Settlement of Land Boundary Disputes according to Kantu'k Dayak Customary Law in Seluan Village, North Putussibau District through local Dayak Customary Law through the traditional Head with the Mediation stage or peacefully with the principle of kinship or initially customary In Seluan Village with the form of deliberation/consensus.

 

Key word: Conflict, Solution, Land Boundary

 

Abstrak

 

Tanah bagi kehidupan manusia mempunyai kedudukan yang sangat penting. Hal ini disebabkan hampir seluruh aspek kehidupan terutama bagi bangsa Indonesia tidak dapat terlepas dari keberadaan tanah yang sesungguhnya tidak hanya dapat ditinjau dari aspek ekonomi saja, melainkan meliputi segala kehidupan dan penghidupan. Namun semakin bertambahnya penduduk masyarakat dan semakin banyak pembangunan yang dilakukan maka mengakibatkan keterbatasan tanah, maka hal ini dapat menimbulkan banyak permasalahan dalam kehidupan bermasyarakat, hal ini dapat mengakibatkan ketidakseimbangan antara persedian tanah dengan kebutuhan akan tanah yang pada akhinya dapat menimbulkan konflik mengenai sengketa batas tanah. Salah satu faktor penyebabnya Sengketa batas tanah yang terjadi Di Desa Seluan Kecamtan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu adalah ingin menguasai tanah yang bukan menjadi miliknya sehingga menimbulkan konflik atau perselisihan antar orang yang bersebelahan langsung dengan tanah. Tujuan penelitian ini untuk mencari data informasi dan tentang penyelesaian sengketa batas kepemilikaan hak perorangan menurut Hukum Adat Dayak Kantu"™k di Desa Seluan, untuk mengungkapkan faktor penyebabnya terjadinya sengketa batas kepemilikan tanah hak perorangan, untuk mengungkap akibat hukum penyelesaian sengketa, serta untuk mengungkap upaya yang dilakukan ketua adat dalam menyelesaiakan   sengketa batas tanah Dayak Kantu"™k Di Desa Seluan Kecamatan Putusssibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu. Dengan Metode Penelitian Hukum Empris yang bersifat Deskritif dengan melakukan wawancara secara langsung kepada Kepala Adat,   Kepala Desa dan Terhadap orang yang pernah bersengketa.

Penyelesesaian Sengketa Batas Tanah menurut Hukum Adat Dayak Kantu"™k Di Desa Seluan Kecamatan Putussibau Utara melalui Hukum Adat Dayak setempat melalui Kepala adat dengan tahap Mediasi atau secara damai dengan asas kekeluargaan atau secara peradilan adat Di Desa Seluan dengan bentuk musyawarah/mufakat.

 

Kata Kunci: Konflik. Penyelesaian, Batas Tanah

 

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ali Achmad Chomxah. 2003. Hukum Pertanahan. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Budi Harsono. 2004 Hukum Agraria Idonesia (Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Djambatan.

C. Van Vollenhoven, Het Adatrecht Van Nederlandsch Indic, deel I.E.J.Brille, Leiden. 1925. Bandingkan dengan Suroyo dalam Pengantar dan azas-azas Hukum Adat. Jakarta: Gunung Agung.

Chiristian Widowati, Ellyne Dwi Poespasari, E. Joeni Arianto Kurniawan, Oemar Moechthar, Sri Hajati, Soelistypasari. 2021. Buku Ajaran Hukum Adat. Jakarta: Kencana.

Darwin Ginting. 2010, Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Bidang Agribisnis. Jakarta: Gahlia.

Freddy Tengker et. Al. 2011. Asas – Asas Tatanan Hukum Adat. Bandung: Mandar Maju.

H. Erwin Owan Hermansyah Soetoto, Zulkifli Ismail, Melanie Pita Lestari. 2021. Buku Ajaran Hukum Adat. Malang: Penerbit Madza Media.

Idra Mexsasai. 2015. Menyelesaiakan Sengketa Batas Daerah. Yogyakarta.

Iman sudiyat. 1987. Asas-asas Hukum Adat Bekal Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

I Gede A. B. Wiranata. 2005. Hukum Adat Indonesia Perkembangan dari Masa ke Masa. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Suriyaman Masturi Pide. 2013. Hukum Adat Dahulu, Kini, dan Akan Datang. Jakarta: Kencana.

Surojo Wignojodi. 1979. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: Prenanda.

R. Soepomo. 1987. Bab- bab Tentang Hukum Adat. Jakarata: PT. Pradnya Paramita.

Rusman Murad. 1991. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Bandung: Alumni.

Soerjono Soekanto. 1986. meninjau Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Cv. Rajawali.

Harsono, Boedi, 2007, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Universitas Trisakti Pers, Jakarta.

Jurnal

Yusuf Salamat. 2016 pengaturan mengenai hak atas tanah masyarakat hukum adat, palangkaraya.

Hartana, Kadek Novi Darmayanti. 2020. Peran Hukum Adat Dalam Perkembangan Hukum Agraria Di Indonesia. Jakarta

Ariana Novizas Shebubakar, Marie Ramfan Raniah.2019. Hukum adat/ ulayat. jakarta Selatan.

Kententuan – Ketentuan Hukum Adat Suku Dayak Kantu’k Kabupaten Kapuas Hulu.

- PASAL 2 : SANKSI TERHADAP PELANGGARAN ADAT

- PASAL 3 : JENJANG PENYELESAIAN PERKARA

- PASAL 5 : PENGAWASAN KEPUTUSAN

- PASAL 6 : BIAYA PERKARA

- PASAL 7 : PENYELESAIAN PERKARA

- PASAL 42 : SABUNG LAYA’ ATAU SABUNG PETENAH

Downloads

Published

2024-09-25