PELAKSANAAN PASAL 17 NOMOR 20 TAHUN 2008 DALAM PEMBERDAYAAN PELAKU USAHA, MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DI KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA
Abstract
Abstract
Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) are businesses that are able to absorb labor and provide broad economic services to the community. This also has an impact on the growth of micro businesses in Pontianak Tenggara District. However, the growth of micro business actors has increased and decreased from 2016 to 2021. To overcome this problem, the government is implementing activities based on Article 17 of Law Number 20 of 2008.
This research was conducted using an empirical method in the form of a descriptive analysis approach. The research materials used are primary legal materials and secondary legal materials. The data collection technique used was to interview 10 micro business actors in the Pontianak Tenggara District area, as well as the Cooperatives, Micro Business and Trade Service in Pontianak City
Based on the results of the study, the decline in micro business actors in Pontianak Tenggara District was due to the lack of attention from the government. Micro business actors feel that capital is the main problem in developing their business. To overcome this, the government conducts data collection to distribute capital assistance. However, data collection cannot run optimally. So coordination is needed between both parties in order to achieve the government's goal of increasing Indonesia's economic growth.
Keywords: Implementation, Micro Business Actors, Capital, Data Collection.
Abstrak
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha yang mampu menyerap tenaga kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat. Hal tesebut juga berdampak pada pertumbuhan Usaha mikro di Kecamatan Pontianak Tenggara. Namun pertumbuhan pelaku usaha mikro mengalami kenaikan dan penurunan dari tahun 2016 hingga tahun 2021. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melaksanakan kegiatan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Penelitian ini dilakukan menggunakan metode empiris berupa pendekatan diskriptif analis. Bahan penelitian yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang lakukan adalah mewawancarai 10 pelaku Usaha mikro di wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara, serta Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan di Kota Pontianak
Berdasarkan hasil penelitian, penurunan pelaku usaha mikro di Kecamatan Pontianak Tenggara disebabkan tidak maksimalnya perhatian dari pemerintah. Pelaku usaha mikro merasa permodalan menjadi permasalahan utama dalam mengembangkan usaha. Untuk menanggulanginya pemerintah melakukan pendataan untuk menyalurkan bantuan permodalan. Namun pendataan tidak dapat berjalan dengan maksimal. Sehingga di butuhkan koordinasi antar kedua belah pihak agar tercapai tujuan dari pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Kata Kunci : Penerapan, Pelaku Usaha Mikro, Permodalan, Pendataan.
References
Buku
Ali Achmad Chomxah. 2003. Hukum Pertanahan. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Budi Harsono. 2004 Hukum Agraria Idonesia (Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Djambatan.
C. Van Vollenhoven, Het Adatrecht Van Nederlandsch Indic, deel I.E.J.Brille, Leiden. 1925. Bandingkan dengan Suroyo dalam Pengantar dan azas-azas Hukum Adat. Jakarta: Gunung Agung.
Chiristian Widowati, Ellyne Dwi Poespasari, E. Joeni Arianto Kurniawan, Oemar Moechthar, Sri Hajati, Soelistypasari. 2021. Buku Ajaran Hukum Adat. Jakarta: Kencana.
Darwin Ginting. 2010, Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Bidang Agribisnis. Jakarta: Gahlia.
Freddy Tengker et. Al. 2011. Asas – Asas Tatanan Hukum Adat. Bandung: Mandar Maju.
H. Erwin Owan Hermansyah Soetoto, Zulkifli Ismail, Melanie Pita Lestari. 2021. Buku Ajaran Hukum Adat. Malang: Penerbit Madza Media.
Idra Mexsasai. 2015. Menyelesaiakan Sengketa Batas Daerah. Yogyakarta.
Iman sudiyat. 1987. Asas-asas Hukum Adat Bekal Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
I Gede A. B. Wiranata. 2005. Hukum Adat Indonesia Perkembangan dari Masa ke Masa. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Suriyaman Masturi Pide. 2013. Hukum Adat Dahulu, Kini, dan Akan Datang. Jakarta: Kencana.
Surojo Wignojodi. 1979. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: Prenanda.
R. Soepomo. 1987. Bab- bab Tentang Hukum Adat. Jakarata: PT. Pradnya Paramita.
Rusman Murad. 1991. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Bandung: Alumni.
Soerjono Soekanto. 1986. meninjau Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Cv. Rajawali.
Harsono, Boedi, 2007, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Universitas Trisakti Pers, Jakarta.
Jurnal
Yusuf Salamat. 2016 pengaturan mengenai hak atas tanah masyarakat hukum adat, palangkaraya.
Hartana, Kadek Novi Darmayanti. 2020. Peran Hukum Adat Dalam Perkembangan Hukum Agraria Di Indonesia. Jakarta
Ariana Novizas Shebubakar, Marie Ramfan Raniah.2019. Hukum adat/ ulayat. jakarta Selatan.
Kententuan – Ketentuan Hukum Adat Suku Dayak Kantu’k Kabupaten Kapuas Hulu.
- PASAL 2 : SANKSI TERHADAP PELANGGARAN ADAT
- PASAL 3 : JENJANG PENYELESAIAN PERKARA
- PASAL 5 : PENGAWASAN KEPUTUSAN
- PASAL 6 : BIAYA PERKARA
- PASAL 7 : PENYELESAIAN PERKARA
- PASAL 42 : SABUNG LAYA’ ATAU SABUNG PETENAH