ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PUTUSAN NOMOR : 22/PDT.G/PA.Spn

Authors

  • MUHAMMAD FAKHRI SA’I NIM. A1011171170 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT

 

This research discusses a case study at the Sungai Banyak Religious Court with number 22/PDT.G/2022/PA.Spn. Basically, a panel of judges must consider a decision regarding the individual conditions of the plaintiff and defendant regarding a case between the mother as the plaintiff and The father is the defendant in deciding child custody (hadhanah) for a child who is 5 years old or not yet an adult (mumayyiz). The sociological basis of law can embrace the community and court environment. The crux of the problem is that the plaintiff wants the judge to immediately determine custody of the child and ask for a solution to the problem regarding the Family Card being withheld by one of the parties, of course this causes difficulties for the plaintiff when they want to take care of the child"™s administration during school registration. In essence, to resolve a case, legal certainty is needed which is therefore in the interests of the child if there is a dispute regarding control of the child, in accordance with the philosophy of Indonesian society, namely the 1945 Constitution and Pancasila. Because justice is one of the highest values in a law if it is related to the theory of justice, the theory of justice itself explains that both parties have thought about getting justice or not in resolving the problem at hand, because if justice has been obtained then human welfare will be well maintained which Basically, the principle of benefit is considered. Based on the research conducted, the problem formulation that can be taken is in the form of How to Analyze Legal Considerations Regarding Decision No.22/PDT.G/2022/PA.Spn. The aim of this research is to analyze the considerations of the panel of judges in the hadhanah case in decision No.22/PDT.G/2022/PA.Spn.

KEYWORDS: Hadhanah, Divorce, Family Card, Mumayyiz, Jurisprudence

 

ABSTRAK

 

Penelitian ini membahas studi kasus yang ada di Pengadilan Agama Sungai Penuh dengan nomor 22/PDT.G/2022/PA.Spn Pada dasarnya seorang Majelis Hakim harus mempertimbangkan suatu putusan terhadap kondisi individu pihak penggugat dan tergugat yang mengenai perkara antara ibu sebagai pihak penggugat dan ayah sebagai tergugat dalam memutuskan hak asuh anak (hadhanah) terhadap anak yang masih berumur 5 tahun atau belum dewasa (mumayyiz). Landasan sosiologis hukum bisa menganut lingkungan masyarakat dan pengadilan. Inti permasalahan adalah pihak penggugat ingin hakim segera mentapkan hak asuh anak dan meminta solusi permasalahan mengenai Kartu Keluarga yang ditahan oleh salah satu pihak, tentunya hal ini menyebabkan kesulitan bagi penggugat disaat ingin mengurus administrasi anak saat pendaftaran sekolah. Pada hakikatnya untuk menyelesaikan suatu perkara maka dibutuhkan kepastian hukum yang oleh karena itu demi kepentingan anak jika terjadi perselisihan tentang penguasaan anak, sesuai dengan foilosofis masyarakat Indonesia yaitu Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila. Karena keadilan adalah salah satu puncak nilai tertinggi dalam sebuah hokum jika dikaitkan dengan teori keadilan, teori keadilan sendiri menjelaskan kedua belah pihak sudah berpikir mendapatkan keadilan apa tidak dalam peyelesaian perkara masalah yang dihadapi, karena jika keadilan sudah didapat maka kesejahteraan manusia akan terjaga dengan baik yang pada dasarnya dipertimbangkan asas kemanfaatannya. Berdasarkan dari penelitian yang dilakukan maka rumusan masalah yang dapat diambil berupa Bagaimana Analisis Pertimbangan Hukum Mengenai Putusan No.22/PDT.G/2022/PA.Spn. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalsis pertimbangan majelis hakim dalam perkara hadhanah pada putusan No.22/PDT.G/2022/PA.Spn.

KATA KUNCI: Hadhanah, Perceraian, Kartu Keluarga, Mumayyiz, Putusan Hakim

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Asnawi, M. (2019). Penerapan model pengasuhan bersama (Shared parenting) dalam penyelesaian sengketa hak asuh anak. Al-Iqtishadiyah: Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah.

Aulia, T. R. (2015). Kompilasi Hukum Islam (KHI). Bnadung: CV. Nuansa Aulia.

Az-Zullihi. (2011). Wahbah Fiqih Islam Wa Adillatahu. Jakarta: Gema Insani.

Darwis, A. (2010). Kapita Selekta Pendidikan. Yogyakarta: Amm Pujari.

Djamali, R. A. (2012). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Djamil, N. (2013). Anak Bukan Untuk Dihukum: Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan PIdana Anak. Jakarta: Sinar Grafika.

Efendi, J. (2009). Kamus Istilah Hukum Populer. Jakarta: Kencana.

Fathoni, A. (2011). Metodologi Penelitian Dan Teknik Penyusunan Skripsi. Jakarta: PT. Rinek Cipta.

Fauzan M, A. S. (2008). Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam. Jakarta: Kencana.

Fuady, M. (2014). Konsep Hukum Perdata. Jakarta: Rajawali Pers.

Ghozali, A. (2003). Fikih Munakahat. Jakarta: Kencana.

Harahap, Y. (2008). Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan cetakan ke-VIII. Jakarta: Sinar Grafika .

I., A. (2020). Hak Asuh (Hadhanah) Anak Angkat Akibat Perceraian Orang Tua Angkat dalam Perspektif Hukum Islam.

INKRACHT BERKENAAN DENGAN HAK ASUH ANAK. Arena Hukum. (n.d.).

Navisa, F. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Anak yang Diambil Paksa Oleh Orang Tua Yang Tidak Mendapatkan Hak Asuh Anak.

Nsional, D. P. (2019). Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Pasaribu, I. (2019). Tinjauan Yuridis Tentang Hak Asuh Anak Dibawah Umur Kepada Ayah Akibat Perceraian (Analisis Putusan Nomor: 1734/Pdt. G/2017/PA. Mdn).

Purwaningsih, p. (2014). Hak Pemeliharaan Atas Anak (Hadhanah) Akibat Perceraian Ditinjau Dari Hukum Positif. Yustisi.

Rasyid, R. A. (2016). Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: Rajawali Pers.

RI, D. A. (1997). Kompilasi Hukum Islam. Jakarta.

Sahrani, S. (2011). Fiqh Keluarga. Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

Sari, M. (2015). Penyelesaian Sengketa Hadhanah Menurut Pespektif Fiqih dan Kompilasi Hukum Islam. University Of North Sumatra.

Sucia, A. (2017). Kedudukan Hak Asuh Anak Pasca Terjadinya Perceraian Karena Salah Satu Orang Tuanya Murtad Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam. Makassar: Sripsi-UIN Alaudin.

Syarifuddin, A. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Taktona, R. (2012). Kepastian Terhadap Hak Anak Korban Perceraian. Jakarta: Amzah.

Tihami, M. S. (2021). Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta: Rajawali Pers.

Tjandi, A. A. (2022). Kedudukan Hak Anak Akibat Cerai Hidup.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak

Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 45 Undang-Undang Perkawinan

Pasal 1 angka 1 UU 35/2014

Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 K/Sip/1973

Pasal 156 Huruf (C) Kitab Hukum Islam

Instruksi hukum Islam Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Artikel Jurnal

Khair, Umul, 2020, Pelaksanaan Hak Asuh Anak Setelah Perceraian, Jurnal

Cendekia Hukum, Vol.5 No.2

M.Yusuf, JANUARI-JUNI 2014, Jurnal Al-Bayan/VOL.20, No.29

Arifin Abdullah & Siti Nutsyafiqah binti Ismail. 2018. “Faktor-faktor Gugurnya

Hak Hadhanah Kepada ibuâ€. 16 (2) 75-79

Siti Raden Wijaya Mojokerto. 2020. “Hadhanah Dalam Perspektif Imam Madhab

dan Kompilasi Hukum Islam serta Pemgaruhnya Terhadap Pemdidikan

Anakâ€. 69-90

Tarmizi, Yulia Pradiba & Karmila Usman. 2023. “Hak Asuh Anak (Hadhanah)

Pasca Perceraian Serta Akibat Hukumnyaâ€. 14-22

Nyimas Lida Putri & Cici Nur Sa’adah. 2022. “Hadhanah Dan Kewajiban Orang

Tua dalam Perspektif Islamâ€. 49

Adiasih, Ning, 2017, Aanalisis Terhadap Putusan Pengadilan Dalam Perkara

Perdata Yang Hukumnya Tidak Jelas. Jurnal Prioris, Volume 6, Nomor 1

(2017): 35

Suabgyono, Bambang S.A., et.al., Januari-April 2014, Kajian Penerapan Asas Ultra Petita Pada Petitum Ex Aeuqo Et Bono, Jurnal Yuridika, Volume 29, Nomor 1: 103

Depri Liber Sonata. 2014. Metodologi Penelitian Hukum

Ahmad Zuhdi Muhdlor, 2012. Perkembangan Metodologi Penelitian Hukum.

Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.1, No.2

Internet

Arnani, M. (2019). Polemik sistem zonasi penerimaan murid baru, ini kata federasi

guru. https:/ /edukasi.kompas.com/read/2019/06/19/14080321/polemik-

sistem-zonasi-penerimaanmurid-baru-ini-kata-federasi-guru?page=all.

(Accessed July 24, 2024)

Adji, B. (2019). Sistem zonasi sekolah: Distribusi siswa tak merata. https://

nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/ptnzjc440/sistem-zonasi-

sekolah

Khan, A.R. (2016). Policy implementation: some aspects and issues. Journal of

Community Positive Practices, 16(3), 3-12 (Accessed June 1, 2024)

Downloads

Published

2024-09-26