PELAKSANAAN PEMEBERIAN KEBUN PLASMA KEPADA MASYARAKAT BERDASARKAN PERATURAN BUPATI LANDAK NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERKEBUNAN

Authors

  • OSCAR ASTRAYANANDA NIM. A1012191183 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

One of the Community Partner plantations in Landak district is the Cemeru Lestari Limited Liability Company, based on Landak Bupatri Decree Number 274/DISBUD/Year 2021 in the second part, it states that there are 176 families/300 hectares, each family gets 2 hectares of land which must be handed over to the community in Pawis Village. Hilir, Jelimpo District. However, this obligation has not been fully handed over to the community, even though the development of plasma plantations is the obligation of every plantation company. Every plasma plantation that has been built must be converted to company partner farmers, where they are farmers who are usually already members of company partner cooperatives. With the existence of a good, fair and transparent profit sharing system between the company and the community, it is hoped that good synergy between the parties can be achieved. companies, society and government. The problem above is the main theme in writing this thesis with the title Implementation of Providing Plasma Plantations to the Community Based on Landak Regent Regulation Number 4 10 of 2018, Concerning the Implementation of Plantation Businesses. (Study of Pawis Hilir Village, Jelimpo District, Landak Regency)

Using Empirical methodology, research with results where the implementation of plasma land distribution in Pawis village has not been carried out optimally, several factors and obstacles that occur in providing plasma plantations to the community are, apart from the objects agreed to by the company which are normatively there is, but the physical form has never been submitted regarding the location, boundaries and area of each community-owned plasma plantation, this is because the company has not provided legal certainty, and the basis of the agreement between the residents of Pawis downstream village and the plantation company has not been stated in concrete terms at any time.

Keywords, Effectiveness, Monitoring, Plasma,


Abstrak

 

Salah satu perkebunan Mitra Masyarakat di kabupaten landak adalah Perseroan Terbatas Cemeru Lestari, berdasarkan Keputusan Bupatri Landak Nomor 274/DISBUD/Tahun 2021   pada bagian kedua menyebutkan sebanyak 176 KK/300 Hektar yang masing KK mendapatkan 2 hektar lahan yang harus diserahkan kepada Masyarakat di Desa Pawis Hilir, Kecamatan Jelimpo.  Akan tetapi kewajiban ini belum diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat, padahal Pembangunan kebun plasma merupakan kewajiban dari setiap perusahaan perkebunan. Setiap kebun plasma yang sudah dibangun wajib di konversi kepada petani mitra perusahaan, dimana mereka para petani yang biasanya sudah tergabung dalam koperasi mitra perusahaan Dengan adanya sistem bagi hasil yang baik, adil dan transparan antara perusahaan dan masyarakat, diharapkan mampu Jelimpo sinergi  yang baik antara pihak perusahaan, masyarakat dan pemerintah. Permasalahan diatas yang menjadiu tema utama dalam penulisan Skripsi inio dengan judul Pelaksanaan Pemeberian Kebun Plasma Kepada Masyarakat Berdasarkan Peraturan Bupati Landak Nomor4 10 tahun 2018, Tentang penyelenggaraan   Usaha Perkebunan. (Studi Desa Pawis Hilir, Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak)

Dengan menggunakan metodoligi Empiris, penelitian dengan hasil dimana pelaksanaan p[e,mebrfian lahan plasma di desa Pawis belum dilaksnakan   dengan maksimal, beberapa paktor dan kendala yang terjadi dalam pemberian kebun Plasma kepada masyarakat ini adalah, selain objek yang diperjanjian oleh pihak perusahaan secara normatiof telah ada namun bentuk fisiknya belum perbnah diserahkan mengenai letak,batas dan luas dari masing-masing kebun plasma milik masyarakat, hal ini disebabkan karena   perusahaan belum memberikan kepastian hukum, dan dasar perjanjian antara warga desa Pawis hilir dan Perusahaan perkebunan belum dinyatakan secara konkrit waktu.

 

Kata kunci,   Efektifitas, Pengawasan, Plasma,

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku

Ahkam Jayadi,SDH.,MH. Memahami Tujuan Penegakan Hukum Study hukum Dengan Pendekatan hikmah. Genta, 2015

Dinas Perkebunan (DISBUN) Provinsi Kaalimantan Barat. (2017) kalimantan Barat Tahun 2012-2017). Pontianak.

Dinas Perkebunan (DISBUN) Kabupaten Landak . (2017) kabupaten Landak Tahun 2012-2017). Ngabang : Dinas Perkebunan Kabupaten Landak.

Darto, (2018). Petani Swadaya Kelapa Sawit Indonesia (Problematika Petani KelapaSawitIndonesia).http://www.spksnasional.org/wpcontent/uplouds/2018/03/buku-4-Laporan-Karakteristik-EN-ID_FINAL-7-3-2018.pdf. di akses pada tanggal 5 Desember 2018.

Prajudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Ghalia Indonesia

Prof. Dr. Soerjono Soekanto,SH.,MH|A., .Fakto-Faktor Yang mempengaruhi Penegakan Hukum,2013 P.T. Raja Grafindo Persada

Prof. Dr. Esmi Warassih,SH.,MS.Pranata Hukum Sebuah telaah Sosilogis, Badan Penerbit UNDIP Semarang 2011

Saptana dan Daryanto, 2013"Dinamika kemitraan usaha agribisnis berdayasaing dan berkelanjutan." Bogor (ID): Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertania

S.P. Siagian, teori Motivasi Dan Aplikasi, jakatara Cipta ,2003

Peraturan Perundangan

Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014, tentang Perkebunan

Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian

Permentan nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat nomor 18 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Bidang Perkebunan Kalimantan Barat.

Peraturan Bupati Landak Nomor 10 tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Pembangunan dan Pengelolaan Kebun Masyarakat Sekitar

Keputusan Bupatri Landak Nomor 274/DISBUD/Tahun 2021

Webside

https://kalbar.antaranews.com/berita/500037/pt-cemaru-lestari-landak-serahkan-bagi-hasil-kebun-plasma,

Downloads

Published

2024-09-26