PERAN KONTRAK KERJA DALAM MELINDUNGI KARYAWAN PT ALOE VERA INDONESIA DI KECAMATAN PONTIANAK UTARA KOTA PONTIANAK

Authors

  • CHRISPINUS KEVIN GEMILANG NIM. A1012201094 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT

The role of the employment contract is very important, the employment contract is an agreement between the worker and the entrepreneur which contains the termsof employment, rights and obligations of each party. The contents of theemployment contract must comply with the regulations stipulated in Law Number13 of 2003 concerning employment. A work agreement is an important agreementbetween workers and employers which contains the rights and obligations of eachparty. The aim of this research is to analyze the role of employment contracts inprotecting PT Aloe Vera Indonesia employees in Pontianak City and analyze thecontents of PT Aloe Vera Indonesia employment contracts.

 

                      This research uses empirical methods by collecting information through interviews with HRD Managers and employees of PT. Aloe Vera Indonesia. From the results of the interview, qualitative data will be obtained.

Contract of PT Aloe Vera Indonesia is generally in accordance with the Employment Law. This can be seen from several points such as wages, working hours, social security, occupational safety and health. However, there is one point that is not in accordance with the employment law, namely related to severance pay. The employment contract states that employees are not entitled to severance pay if the employment relationship ends and this statement is contrary to employment law. Because in general, employment contracts are an important tool for protecting employee rights and providing legal certainty in employment relationships. The employment contract must be made in writing and contain all the matters required by the Employment Law and employees need to understand the contents of the employment contract well.

Keywords: Employment, Employee Protection, Company Polici

ABSTRACK

                      Peran kontrak kerja sangatlah penting, kontrak kerja merupakan perjanjian antara pekerja dan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak. Isi dalam kontrak kerja harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Perjanjian kerja merupakan perjanjian penting antara pekerja dan pengusaha yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis peran kontrak kerja dalam melindungi karyawan PT Aloe Vera Indonesia di Kota Pontianak dan menganalisis muatan kontrak kerja PT.Aloe Vera Indonesia.

                      Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan cara pengumpulan informasi melalui wawancara kepada HRD Manager dan karyawan PT.Aloe Vera Indonesia. Dari hasil wawancara akan diperoleh data yang kualitatif

Kontrak kerja PT Aloe Vera Indonesia secara umum sudah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Hal ini terlihat dari beberapa poin seperti upah, jam kerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja. Namun, terdapat satu poin yang belum sesuai dengan UU ketenagakerjaan, yaitu terkait dengan pesangon. Kontrak kerja menyatakan bahwa karyawan tidak berhak atas pesangon jika hubungan kerja berakhir dan pernyataan ini bertentangan dengan UU ketenagakerjaan. Karena secara umum,kontrak kerja merupakan alat yang penting untuk melindungi hak-hak karyawan dan memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja. Kontrak kerja harus dibuat secara tertulis dan memuat semua hal yang diwajibkan dalam UU Ketenagakerjaan dan karyawan perlu memahami isi kontrak kerja dengan baik.

Kata Kunci : Kontrak Kerja, Perlindungan Karyawan, Kebijakan Perusahaan

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Bandung:Citra Adytia Bhakti,2003, hlm. 6-7.

Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Op.Cit., hlm. 25.

Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2009, hlm. 11.

Arifin, M. (2020). Membangun Konsep Ideal Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Hukum Perjanjian. Jurnal Ius Constituendum, 5(1), 66-82.

Burhan Ashshofa, 2001, Metodelogi Penelitian Kualitatif, Gramedia, Jakarta,hlm. 95.

HB, Sutopo, 2002, Metode Penelitian Kualitatif Dasar Teori dan Praktek Dalam Penelitian UNS Press, Surakarta, hlm. 86.

Lalu Husni, 2000. “Pengantar Hukum Tenaga Kerja Indonesiaâ€. Jakarta: Raja Grafindo Persada. hlm. 51.

Peter Mahmud Marzuki,2011,Penelitian Hukum, Kencana Prenada Group, Jakarta, hlm 195-196.

R.Subekti, Hukum Perjanjian, Op.Cit., hlm. 1.

R. Subekti, Aneka Perjanjian, Cet 10, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1995. hlm. 63.

Ridwan Khairandy, Landasan Filosofis Kekuatan Mengikatnya Kontrak, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. Edisi Khusus Vol. 18 Oktober 2011, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2011,Yogyakarta, hlm 42.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Ul-Press, Jakarta, 2015;

Soerjono Soekanto, 2015, Pengantar Penelitian Hukum, Ul-Press, Jakarta, hlm. 11-12.

Salim, HS, “Perkembangan hukum jaminan di Indonesiaâ€, 2007, Jakarta, Raja Grafindo Persada, hlm. 57.

Sihotang, Manajemen Sumber Daya Manusia (Jakarta: Pradnya Paramita, 2007), hlm 223-225.

Subekti, Hukum Perjanjian, PT Citra Aditya Bakti, 1983, Bandung, hlm 25

Wiwoho Soedjono, 2003. “Hukum Perjanjian Kerjaâ€, Jakarta.Bina Aksara, hlm. 9.

Zaenal Asikin, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2002, hlm. 156-157.

Karya Ilmiah

Alfarisi, M. S., Ternando, A., Irawan, A., Rahman, R., & Syazali, E. A. (2023). Penerapan Kontrak Perjanjian Kerja di Indonesia Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHper). Legalitas: Jurnal Hukum, 15(1), 91-96.

Amalia, A. N. dan Sriyanto (2017) ‘Penetapan Standar Proses dan Pengukuran Waktu Standar pada Produksi Tahu Baxo Ibu Pudji (Studi Kasus: CV.Pudji Lestari Sentosa)’, Industrial Engineering Onlone Journal, 6(4), hlm. 1–4.

Fenny Natalia Khoe, “Hak pekerja yang sudah bekerja namun belum menandatangani perjanjian kerja atas upah ditinjau berdasarkan Undang- Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan†Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya Vol.2 Nomor 1 (2013), hlm. 3.

Febrianti, L.,Syafrinaldi, Ibnususilo, E., & S, T. (2021). Sistem Pengupahan Bagi Pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(1), 573–593.

Febrianti, L.,Syafrinaldi, Ibnususilo, E., & S, T. (2021). Sistem Pengupahan Bagi Pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(1), 573–593.

Hari Supriyanto, Perubahan Hukum Privat ke Hukum Publik, Studi Hukum Perburuhan di Indonesia, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2004, hal.19

Luh, S. (2020). JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 10 No 2 tahun 2020 ISSN ONLINE= 2656-4041; ISSN CETAK= 2355-3278. JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 10 No 2 tahun 2020, 10(2).4.Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm. 2000.

Maretasari, R., & Nuraini, F. (2018). Pengaruh Kebijakan Perusahaan terhadap Etos Kerja Karyawan dengan Kompensasi Sebagai Variabel Intervening (Studi Kasus Karyawan KAP Drs. Chandra Dwiyanto di Surabaya). Equilibrium: Jurnal Ekonomi-Manajemen-Akuntansi, 14(1), 10-21.

Natasya Ulfiyah, Mochammad Al Musadieq dan Muhammad Cahyo Widyo Sulistyo, “Ananlisis Peranan Cuti Kerja Dalam Rangka Mengurangi Stres Kerja Karyawan (Studi pada Karyawan PT. Perusahaan Daerah Air Minumâ€), Jurnal Administrasi Bisnis (JAB), 61, 1, (2018), Hlm 110.

Reza Yuditya Rachmat Putra, “Hak Cuti Tahunan Pada Pekerja Dengan PKWT (Pekerja Kontrak)â€, Lex Journal : Kajian Hukum & Keadilan, Volume 3, Nomor 1, 2019, hlm.2.

Sinaga, N. A., & Zaluchu, T. (2021). Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja Dalam Hubungan Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jurnal Teknologi Industri, 6.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waku Tertentu, Alih Daya, waktu Kerja dan Waktu Isirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Internet

Darius. 2020. Tentang PT ALOE VERA INDONESIA. Available From: https://aloe-best.com/ . (Accessed Januari 2, 2024).

Lainnya

Hasil Wawancara Dengan Dermawan Selaku Manager HRD PT.Aloe Vera Indonesia di Pontianak Utara, pada tanggal 30 Mei 2024 di PT.Aloe Vera Indonesia di Pontianak Utara.

Hasil Wawancara Bersama 5 orang karyawan PT.Aloe Vera Indonesia, pada tanggal 28-29 Mei 2024 di Pontianak Utara.

Downloads

Published

2024-09-26