ANALISIS AKIBAT HUKUM BAGI PEMILIK TANAH DI ATAS TANAH BERSTATUS HAK MILIK SERTIFIKAT GANDA PUTUSAN NO. 14/G/2015/PTUN-PTK

Authors

  • ADINDA HIDAYAH DWINTASARY NIM. A1012171042 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

Decision No.14/G/PTUN-PTK is a decision made in the judge on October 5 2015. This research discusses the legal consequences that occur in decisions. The factors causing dual certificate disputes in this decision are the discrepancy between reports in the field and existing data. There has been a legal defect because the issuance of the Land Certificate is in conflict with statutory regulations. The defendant did not carry out his obligations, examine and explore the truth of the facts related to the land carefully.

This research aims to determine and analyze the status of dual certificate ownership rights in Decision No.14/G/PTUN-PTK and the case issue. As well as to analyze the legal consequences of the legal actions contained in the Decision

This research is of the Normative type because it focuses on the study of legal documents, This research uses a qualitative analysis method, namely having a way of working research by describing reality as it is, according to the situation, facts and conditions at the time the research was carried out.

In the decision No. 14/G/PTUN-PTK there is a legal action in the form of overlapping land certificates, The land certificate at issue in the case in this Decision is the land certificate named Nuraini, whose certificates overlap, stands on the land certificate belonging to Drg. Eko Priyono. S (Plaintiff). After going through the trial process, there was sufficient factual evidence which resulted in a decision that the Plaintiff won, so that the status of Land Ownership Rights named Nuraini was revoked. BPN Pontianak (Defendant) as the party issued the certificate suffered defeat in the trial so that it must bear the legal consequences by being obliged to revoke the decision to issue a land certificate in the name of Nuraini, must also bear all costs incurred in this case. Then the Plaintiff is the winner of the trial, succeeded in regaining full ownership of the land and getting compensation for the losses suffered due to this case.

Keyword: Decision, Dual Certificate, Overlapping, Legal Consequences

 

Abstrak

 

Putusan No.14/G/PTUN-PTK merupakan suatu Putusan yang dihasilkan dalam persidangan pada 5 Oktober 2015. Dalam Penelitian ini membahas mengenai Akibat hukum yang terjadi dalam Putusan yang dimaksud. Faktor- faktor penyebab terjadinya sengketa sertifikat ganda dalam putusan ini adalah adanya ketidaksesuaian antara laporan di lapangan dengan data yang sudah ada. Telah terjadinya cacat secara yuridis karena penerbitan Sertifikat Tanah telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya, memeriksa dan menggali kebenaran fakta terkait tanah secara teliti.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis status hak milik sertifikat ganda pada Putusan No.14/G/PTUN-PTK dan duduk perkara kasusnya. Serta untuk menganalisis akibat hukum dari perbuatan hukum yang ada dalam Putusan tersebut.

Penelitian ini berjenis Normatif karena berpusat pada kajian dokumen- dokumen hukum, penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif yaitu memiliki cara kerja penelitian dengan menggambarkan, realitas secara apa adanya, sesuai dengan situasi, fakta dan kondisi pada saat penelitian itu dilakukan.

Dalam Putusan No.14/G/PTUN-PTK terdapat perbuatan hukum berupa tumpang tindih sertifikat tanah, Sertifikat tanah yang menjadi perkara pada kasus dalam Putusan ini adalah sertifikat tanah a.n. Nuraini yang sertifikatnya tumpang tindih berdiri di atas sertifikat tanah milik drg. Eko Priyono. S (Penggugat). Setelah Melalui proses persidangan, telah cukup bukti-bukti faktual yang menghasilkan putusan bahwa Penggugat menang, sehingga status Hak Milik Tanah a.n. Nuraini dicabut. BPN Pontianak (Tergugat) selaku pihak yang mengeluarkan Sertifikat tersebut mengalami kekalahan dalam persidangan sehingga harus menanggung Akibat Hukum dengan wajib mencabut keputusan penerbitan Sertifikat Tanah atas nama Nuraini, juga harus menanggung seluruh biaya yang dikeluarkan dalam perkara ini. Kemudian pihak Penggugat yang menjadi pemenang persidangan, berhasil mendapatkan kembali hak milik Tanah sepenuhnya dan mendapatkan penggantian dari kerugian yang dialami karena kasus ini.

Kata Kunci : Putusan, Sertifikat Ganda, Tumpang Tindih, Akibat Hukum

 

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Daftar Buku

Adrian Sutedi. 2012. Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.

A. Hamzah. 1991. Hukum Pertanahan Di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta

Badan Pertanahan Nasional. 2022. Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah. Pontianak: Biro Hukum dan Humas BPN.

Boedi Harsono. 2008. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Budi H. Bangun, dkk. 2003. Buku Panduan Penulisan Skripsi Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Pontianak: FH Untan Press

Florianus SP. Sangsun. 2007. Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah. Jakarta: Visimedia.

Ibrahim. 2015. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Johny Ibrahim. 2007. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media.

Jimmi J. Sembiring. 2010. Panduan Mengurus Sertifikat Tanah. Jakarta: Visimedia.

Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Ridwan H.R. 2002. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Rusmadi Murad. 1991. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Bandung: Mandar Maju

Sigit S Nugroho, Anik Tri Haryani dan Farkhani. 2020. Metodologi Riset Hukum. Sukoharjo: Oase Pustaka.

Urip Santoso. 2013. Hukum Agraria. Jakarta: Kencana

B. Daftar Artikel Jurnal & Penelitian

A Hasyim Nawawie. 2018. “Peralihan hak Atas Tanah Berdasarkan Pewarisan panda Golongan II Kareena Tanpa Keturunanâ€. Jurnal Tribakti. 29 (2): 301.

Annesa Putri. 2016. “Akibat Hukum Terhadap Sertipikat Ganda yang Dikeluarkan Oleh Badan Pertanahan Nasional (Studi pada BPN Kota Palembang)â€. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Indralaya.

Glorya T. Timpua, dkk. “Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Bagi Warga Negara Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agrariaâ€. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.

Hardianto Djanggih & Salle. 2017. “Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umumâ€. Jurnal Pandecta. 12(2):167.

Marlia Ardiani. 2018. “Peran Badan Pertanahan Nasional Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Bersertifikat Ganda Di Kabupaten Batanghari Provinsi Jambiâ€. Jurnal Al-Risalah Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan. 18(1): 66.

Muhammad Mizhar. Jannata 2022. “Akibat Hukum Terhadap Adanya Sertifikat Ganda Hak Atas Tanahâ€. Tesis. Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari. Banjarmasin.

Pratomo Beritno. 2020. “Penyelesaian Sengketa Tanah Akibat Sertifikat Ganda di Kota Palangka Rayaâ€. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai. 5(1): 687.

C. Dokumen Hukum

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14/G/2015/PTUN-PTK

D. Daftar Referensi Perundang-undangan Indonesia

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1998 Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tang Peraturan Pokok-Pokok Agraria.

E. Internet

Aplikasi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) VI. Edisi 2023. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia. link Download: https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&opi=89978449&url=https://play.google.com/store/apps/details%3Fid%3Dyuku.kbbi5%26hl%3Did%26referrer%3Dutm_source%253Dgoogle%2526utm_medium%253Dorganic%2526utm_term%253Daplikasi%2Bkbbi%26pcampaignid%3DAPPU_1_PHdgZvreA57w4-EP9cquuQc&ved=2ahUKEwj67ICb18SGAxUe-DgGHXWlK3cQ8oQBegQIFhAB&sqi=2&usg=AOvVaw1x1vSAGNjKlqFzvhNITaUb.

KBBI Daring VI. https://kbbi.kemdikbud.go.id/. Terakhir diakses pada Juni 2024

Downloads

Published

2024-09-26