PELAKSANAAN PASAL 95 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 JUNTO UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 (Studi PT Prakarsa Tani Sejati Kabupaten Ketapang)
Abstract
Abstrak
Pekerja memiliki hak-hak yang sudah semestinya menjadi kewajiban Perusahaan untuk memenuhinya, salah satunya adalah hak untuk diberikan upah sebagai bentuk imbalan dalam melakukan pekerjaannya. Gaji/upah sebagai salah satu faktor utama dalam sebuah hubungan kerja seringkali tidak terpenuhi dengan baik oleh pengusaha, sehingga hubungan kerja antara pekerja/buruh banyak sekali terjadi penyimpangan-penyimpangan. Keterlambatan pembayaran upah dan pembayaran upah yang tidak sesuai dengan perjanjian, merupakan salah satu bentuk ketidakadilan dan perlakuan semena-mena yang dilakukan para pengusaha sebagai pemberi kerja yang tentu saja perlakuan ini dinilai sangat tidak adil bagi para pekerja/buruh.
Masalah yang diteliti dalam penulisan skripsi ini adalah "Mengapa PT. Prakarsa Tani Sejati Yang Terlambat Melaksanakan Pembayaran Upah Terhadap Pekerja Tidak Dikenakan Sanksi Berdasarkan Pasal 95 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Jo Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023?". Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengungkapkan Faktor Penghambat Dalam Penerapan Ketentuan Pasal 95 Undang-undang Ketenagakerjaan Tentang Keterlambatan Pembayaran Upah di PT Prakarsa Tani Sejati. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk memaparkan Upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pekerja/buruh agar bisa mendapatkan hak-haknya dalam keterlambatan pembayaran upah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dan sifat penelitian menggunakan sifat penelitian deskriptif kualitatif yaitu suatu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara pengumpulan data dari bahan pustaka dan juga langsung dari sumbernya di lapangan dengan cara wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian, keterlambatan pembayaran upah yang dilakukan oleh PT. Prakarsa Tani Sejati adalah bentuk pelanggarann terhadap pemenuhan hak-hak pekerja/buruh. Keterlambatan pembayaran upah yang dilakukan oleh PT. Prakarsa Tani Sejati adalah karena terkendala oleh sistem. Keterlambatan pembayaran upah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Junto Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
Kata kunci: Pekerja/Buruh, Upah, Keterlambatan Pembayaran Upah.
ABSTRACT
Workers have rights that should be the obligation of the Company to fulfill, one of which is the right to be given wages as a form of reward for doing their work. Salary/wages as one of the main factors in a work relationship is often not fulfilled properly by employers, so that the work relationship between workers/laborers has a lot of irregularities. Delay in payment of wages and payment of wages that are not in accordance with the agreement, is one form of injustice and arbitrary treatment carried out by employers as employers which of course this treatment is considered very unfair to workers/laborers.
The problem examined in writing this thesis is "Why PT Prakarsa Tani Sejati, which is late in paying wages to workers, is not subject to sanctions based on Article 95 of Law Number 13 of 2003 Jo Law Number 6 of 2023?". The purpose of this study is to reveal the inhibiting factors in the application of the provisions of Article 95 of the Labor Law regarding late payment of wages at PT Prakarsa Tani Sejati. In addition, this study also aims to explain the efforts that can be made by workers / laborers in order to obtain their rights in late payment of wages. This research uses empirical research methods and the nature of the research uses descriptive qualitative research, namely a legal research conducted by collecting data from library materials and also directly from sources in the field by means of interviews.
Based on the results of the research, the late payment of wages made by PT Prakarsa Tani Sejati is a form of violation of the fulfillment of the rights of workers / laborers. The delay in wage payments made by PT Prakarsa Tani Sejati is due to system constraints. Delays in wage payments have been regulated in Law Number 13 of 2003 Junto Law on Job Creation Number 6 of 2023.
Keywords: Worker/Labor, Wages, Delay in Wage Payment.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandar Lampung : PT. Citra Aditya 19 Bakti, 2002)
Achmad Ali, Menguak teori hukum dan Teori pengadilan, Kencana, Jakarta, 2012 hlm 345
Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta, 2011, hlm 45
Asikin, Zainal. 1997. Dasar-dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: PT Grafindo Persada
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003
Bambang Waluyo, 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, hlm 15
Eko Wahyuudi, Hukum Ketenagakerjaan, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta 2016 hlm 4-5, 8-9, dan 11-12
F. Winarni dan G. Sugiyarso, Administrasi Gaji dan Upah (Yogyakarta: Pustaka Widyatama, 2006), h.16
Hasan Syadily, Ensiklopedia Indonesia (Jakarta: Ichtiar Baru, 1984), h.3718
Lalu Husni, 2019, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Depok, RajaGrafindo
Mentari Berliana Kemala Dewi (2019) “Analisis Dampak Permintaan Naiknya Upah Minimum Terhadap Perekonomian, Hukum Dan Kesejahteraan Nasional†tate Law Review, Vol. 2 No. 1 Hal 1
Peter Mahmud Marzuki, 2013. Penelitian Hukum (edisi revisi), Kencana Prenada, Jakarta, hlm. 13
Pusat Bahasa DepDikNas, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), h.1250
Mukti Fajar, 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, hlm. 67
Wahyudi Eko,DKK,2016,Hukum Ketenegakerjaan,Jakarta.Sinar Grafika
JURNAL
Hj. Erwien Adisiswanto (2022) “Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja Wanita Yang Bekerja Pada Malam Hari Di Perusahaan†hlm 1
Mentari Berliana Kemala Dewi (2019) “Analisis Dampak Permintaan Naiknya Upah Minimum Terhadap Perekonomian, Hukum Dan Kesejahteraan Nasional†tate Law Review, Vol. 2 No. 1 Hal 1
Ria Astuti, Tinjauan Hukum Islam Tentang Upah Minimum Regional (UMR) BagI Pegawai PT. Budi Lampung Sejahtera (BLS) hlm. 38-39
Suhariani. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Yang Mengalami Keterlambatan Pembayaran Upah Pada UD Darma Kreasi Jaya. Jurnal Ilmu Hukum. Volume 1 No. 2
Yulianti. 2017. Sistem Pembayaran Upah Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit Pt. Sumur Pandanwangi Di Seruyan (Di Tinjau Dari Undang-Undang Ketenagakerjaan Dan Ekonomi Islam)
UNDANG-UNDANG
Pasal 95 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Pasal 88A Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Pengupahan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial