IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEREDARAN SKINCARE MENGANDUNG MERKURI DAN PRODUK PALSU : STUDI KASUS PADA PLATFORM E-COMMERCE
Abstract
Abstrac
This study aims to identify efforts that can be made to enhance consumer protection against counterfeit and hazardous skincare products, evaluate the role of e-commerce platforms in ensuring the safety and authenticity of skincare products sold, and formulate policy recommendations and/or best practices to improve the implementation of the precautionary principle in the circulation of skincare on e-commerce platforms.
This study employed a descriptive-analytical method by examining primary data (questionnaires and interviews) and secondary data (literature) to understand the relationship between aspects related to the use of skincare containing mercury and counterfeit products without BPOM registration on e-commerce platform users. Samples were selected using purposive sampling and data were collected through Google Forms from 20 respondents. The data were analyzed descriptively to understand the relationships between aspects and provide a comprehensive picture of the results.
The research findings indicate that consumers are vulnerable to counterfeit and hazardous skincare products circulating on e-commerce platforms. These products can pose various health risks to consumers, such as skin irritation, allergies, and even poisoning. Therefore, e-commerce platforms have a crucial role in ensuring the safety and authenticity of skincare products sold. However, ecommerce platforms have yet to take adequate steps to combat the circulation of counterfeit and hazardous skincare products. Hence, the precautionary principle needs to be implemented in the circulation of skincare on e-commerce platforms. This principle mandates e-commerce platforms to take reasonable and measurable steps to prevent the circulation of counterfeit and hazardous skincare products.
Keywords: Counterfeit and Hazardous Skincare, E-commerce Platform, Precautionary Principle
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen terhadap produk skincare palsu dan berbahaya, mengevaluasi peran platform e-commerce dalam memastikan keamanan dan keaslian produk skincare yang dijual, dan merumuskan rekomendasi kebijakan dan/atau praktik terbaik untuk meningkatkan implementasi prinsip kehati-hatian dalam peredaran skincare di platform e-commerce.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan meneliti data primer (kuesioner dan wawancara) dan sekunder (kepustakaan) untuk memahami makna hubungan antara aspek-aspek terkait penggunaan skincare mengandung merkuri dan produk palsu tanpa izin edar BPOM pada pengguna platform ecommerce. Sampel dipilih dengan purposive sampling dan data dikumpulkan melalui Google Formulir dari 20 responden. Data dianalisis secara deskriptif untuk memahami hubungan antar aspek dan memberikan gambaran hasil secara utuh.
Adapun hasil penelitian menunjukkan konsumen rentan terhadap produk skincare palsu dan berbahaya yang beredar di platform e-commerce. Produk-produk ini dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan bagi konsumen, seperti iritasi kulit, alergi, bahkan keracunan. Sehingga platform e-commerce memiliki peran penting dalam memastikan keamanan dan keaslian produk skincare yang dijual. Namun, platform e-commerce masih belum melakukan langkah-langkah yang memadai untuk memerangi peredaran produk skincare palsu dan berbahaya. Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian perlu diterapkan dalam peredaran skincare di platform e-commerce. Prinsip ini mewajibkan platform e-commerce untuk melakukan langkah-langkah yang wajar dan terukur untuk mencegah peredaran produk skincare palsu dan berbahaya.
Kata Kunci: Skincare Palsu dan Berbahaya, Platform E-Commerce, Prinsip Kehati-hatian
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ahmadi Miru & Sutarman Yodo. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan Ketujuh. Jakarta: Rajawali Pers.
Andika Isma. 2023. E-Commerce dan Internet of Thinks (IOT). Bandung: CV. Media SAINS Indonesia.
Alison Haynes. 1997. Dibalik Wajah Cantik : Fakta Tentang Manfaat Dan Resiko Kosmetik. Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.
Celina Tri Siwi Kristiyanti. 2009. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Erman Rajagukguk. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Maju.
Haris Faulidi Asnawi. 2004. Transaksi Bisnis E-commerce Perspektif Islam. Yogyakarta: Magistra Insania Press bekerjasama dengan MSI MUI.
John M.Echols & Hassan Shadily. 2003. Kamus Inggris Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Jonas, H. 1984. Pentingnya Tanggung Jawab: Mencari Etika untuk Era Teknologi.
Chichago: Pers Universitas.
Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Grasindo.
Sri Redjeki. 2000. Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen pada Era Perdagangan Bebas. Bandung: Mandar Maju.
Sudaryatmo. 2001. Memahami Hak Anda Sebagai Konsumen, Cetakan I. Jakarta: PIRAC.
Sumadi Suryabrata. 2006. Metodologi Penelitian. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sumitro, Ronny Hamitjo. 1983. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Titik Triwulan Tutik. 2008. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Cet ke- 2. Jakarta: Kencana.
Zakiyah. 2015. Hukum Perjanjian - Teori dan Perkembangannya. Yogyakarta: Lentera Kreasindo.
Artikel Jurnal
Edtriana Meliza. 2014. “Pelaksanaan Pengawasan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Terhadap Peredaran Makanan Tanpa Izin Edar (TIE) Di Kota Pekanbaru Tahun 2012â€. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 1(1): 10.
Felicia Ade Putri & Prof. Dr. Jeane Neltje, S.H., M.H., APU. 2020. “Tanggung Jawab Platform E-Commerce dan Merchant Terhadap Konsumen dari Peredaran Kosmetika Tanpa Izin Edar (Contoh Putusan Nomor
/PID.SUS/2020/PN.JKT.BRT)â€. Jurnal Hukum Adigama, 3(2): 933-
I Dewa Ayu Bintang Pramesthi Swari, dkk. 2023. “Perlindungan Konsumen Terhadap Maraknya Peredaran Kosmetik Tanpa Izin BPOM dalam Praktik Jual-Beli di E-Commerceâ€. Jurnal Kertha Semaya, 12(3): 1090.
Putri Hasian Silalahi & Gatot P. Soemartono. 2024. “Pertanggungjawaban Pengusaha Atas Produk Skincare Merek Palsu pada Marketplace Shopeeâ€. Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(4): 624-625.
Vera Wheny & Yudith Ridzkia. 2023. “Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Palsu Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019â€. Jurnal Rectum, 5(1): 995-1010.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetika.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Internet
Badan POM. 2021. “Siaran Pers Public Warning Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika Mengandung Bahan Kimia Obat/Bahan
Dilarang Tahun 2021â€. Available from:
https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/625/SIARAN-PERS---PublicWarning-Obat-Tradisional--Suplemen-Kesehatan--dan-KosmetikaMengandung-Bahan-Kimia-Obat-Bahan-Dilarang-Tahun-2021.html. (Accessed Februari 8, 2024).
BBC News Indonesia. 2023. “Kosmetik Bermerkuri ‘Ilegal’ dan ‘Berbahaya’ Masih Beredar di Lokapasar, Mengapa Sulit Diberantas?â€. Available from: https://www.bbc.com/indonesia/articles/cld306gyw9ro. (Accessed Februari 8, 2024).
Detik.com. 2022. “Mengenal Merkuri, Bahan Kimia yang Bisa Dimanfaatkan Tapi
Berbahayaâ€. Available from: https://www.detik.com/edu/detikpedia/d6181468/mengenal-merkuri-bahan-kimia-yang-bisa-dimanfaatkan-tapiberbahaya. (Accessed August 10, 2024).
KOMINFO. 2019. “Inilah Aturan Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronikâ€. Available from: https://www.kominfo.go.id/content/detail/23081/inilah-aturantentang-perdagangan-melalui-sistem-elektronik/0/berita. (Accessed August 10, 2024).
MitraComm Ekasarana. 2023. “Pembayaran E-Commerce: Inovasi dalam Kemudahan Berbelanja Onlineâ€. Available from: https://mitracomm.com/pembayaran-e-commerce/. (Acessed July 15, 2024).
Support Tiktok. 2024. “Merek Dagang dan Pemalsuanâ€. Available from:
https://support.tiktok.com/id/safety-hc/account-and-user-safety/trademarkand-counterfeiting. (Accessed July 17, 2024).