TANGGUNG JAWAB PIHAK PT. MULIA USAHA BORNEO TERHADAP PT. GLOBAL KALIMANTAN MAKMUR DALAM PERJANJIAN JASA PENGANGKUTAN CRUDE PALM OIL YANG MENGALAMI PENYUSUTAN KAPASITAS DI JALAN
Abstract
Abstrak
Pengangkutan memiliki peranan yang sangat penting. Demikian juga halnya dalam dunia perdagangan, bahkan pengangkutan memegang peranan yang mutlak, sebab tanpa pengangkutan perusahaan akan mengalami kesulitan untuk dapat berjalan. Nilai suatu barang tidak hanya tergantung dari barang itu sendiri, tetapi juga tergantung pada tempat dimana barang itu berada, sehingga dengan pengangkutan nilai suatu barang akan meningkat. Fungsi pengangkutan ialah untuk memindahkan barang atau orang dari suatu tempat yang lain dengan maksud untuk meningkatkan daya guna dan nilai. Jadi dengan pengangkutan maka dapat diadakan perpindahan barang-barang dari suatu tempat yang di rasa barang itu kurang berguna ketempat dimana barang-barang tadi dirasakan akan lebih bermanfaat.
Pada umumnya dalam suatu perjanjian pengangkutan pihak pengangkut adalah bebas untuk memilih sendiri alat pengangkutan yang hendak dipakainya. Dalam hal ini PT. Global Kalimantan Makmur bertindak sebagai penyedia barang berupa minyak kelapa sawit, sedangkan yang bertindak sebagai pengangkutan adalah PT. Mulia Usaha Borneo. Dalam perjanjian disebutkan batas toleransi dimana Batas Toleransi adalah batas resiko penyusutan atau pengurangan volume Barang akibat proses pengangkutan sebesar maksimum O,50 % (nol koma lima puluh persen) dari total volume Barang yang diangkut oleh setiap truk Angkutanf Per Unit Angkut. Namun dalam pelaksanaan pengangkutan tersebut ternyata terjadi penyusutan dimana dalam setiap truk kapasitas 7 ton Crude Palm Oil berkurang 50-100 Kg dalam setiap kali pengangkutan. Sehingga dengan kata lain penyusutan melebihi batas toleransi. Adapun penyebab penyustan diantaranya jalan yang rusak sehingga terjadi Crude Palm Oil yang tumpah di beberapa lokasi jalan yang rusak parah. Tanggung jawab pengangkutan atas adanya penyusutan harus dibahas karena ada tanggung jawab dari pengangkut terhadap perusahaan pengguna.
Inti permasalahan yang diungkap dalam penelitian ini adalah Apakah PT Mulia Usaha Borneo Sudah Bertanggung Jawab Terhadap Penyusutan Kapasitas Crude Palm Oil Yang Di Angkutnya?
Hasil penelitian ditemukan bahwa PT Mulia Usaha Borneo wajib bertanggungjawab apabila terjadi penyusutan dalam proses pengangkutan, namun karena perlu penghitungan yang cermat dan teliti sehingga pembayaran tersebut beberapa kali tidak sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan dan Upaya yang dilakukan PT. Global Kalimantan Makmur Terhadap Penyusutan Kapasitas Crude Palm Oil yang diangkut oleh PT Mulia Usaha Borneo di Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau diantaranya melakukan penagihan ditiap akhir pelaksanaan kontrak setelah melakukan penghitungan total
Kata Kunci: Pengangkutan, Crude Palm Oil dan Penyusutan
Abstrac
Transportation has a very important role. Like wise in the world of trade, even transportation plays an absolute role, because without transportation the company will have difficulty running. The value of an item does not only depend on the item itself, but also on the place where the item is located, so that with transportation the value of an item will increase. The function of transportation is to move goods or people from one place to another with the intention of increasing utility and value. With transportation, goods can be moved from a place where the goods are considered less useful to a place where the goods are considered more useful.
In general, in a transportation agreement, the carrier is free to choose the means of transportation to be used. In this case, PT. Global Kalimantan Makmur acts as a provider of goods in the form of palm oil, while the one acting as the transportation is PT. Mulia Usaha Borneo. The agreement states the tolerance limit where the Tolerance Limit is the risk limit for shrinkage or reduction in the volume of Goods due to the transportation process of a maximum of 0.50% (zero point fifty percent) of the total volume of Goods transported by each Transport truck Per Transport Unit. However, in the implementation of the transportation, it turned out that shrinkage occurred where in each truck the capacity of 7 tons of Crude Palm Oil was reduced by 50-100 Kg in each transportation. So in other words, the shrinkage exceeded the tolerance limit. The causes of shrinkage include damaged roads so that Crude Palm Oil was spilled in several locations on badly damaged roads. The responsibility of the transportation for shrinkage must be discussed because there is a responsibility from the carrier to the user company.
The core problem revealed in this study is whether PT Mulia Usaha Borneo has been responsible for the reduction in the capacity of the crude palm oil it transports?
The results of the study found that PT Mulia Usaha Borneo is obliged to be responsible if there is shrinkage in the transportation process, but because it requires careful and precise calculations, the payment was not in accordance with the promised time several times and the efforts made by PT. Global Kalimantan Makmur Against the Shrinkage of Crude Palm Oil Capacity transported by PT Mulia Usaha Borneo in Sekayam District, Sanggau Regency, including making collections at the end of each contract implementation after calculating the total.
Keywords: Transportation, Crude Palm Oil and DepreciationReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Abdul Kadir Muhamad, Hukum Pengangkutan Niaga, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008;
H. M. N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 3 Hukum Pengangkutan, Djambatan, Jakarta;
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cetakan ketujuh edisi II, Jakarta: Balai Pustaka, 1996;
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2005;
Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang, PT. Raja GrafindoPersada, Jakarta, 2005;
Hasim Purba, Hukum Pengangkutan di Laut, Medan:Pustaka Bangsa Press, 2005;
Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2008;
M Nuracmad. Buku Pintar Memahami dan Membuat Surat Perjanjian Hal 20. Visi Media Pustaka. Jakarta. 2010;
M.Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Penerbit Alumni Bandung;
Mariam Darus Badrulzaman, dkk, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2001;
Masri Singarimbuan dan Sofyan Efendi., Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, 1999;
Munir Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001;
R.Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 1989;
-----------, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa.2003;
-----------, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2005;
R. Subekti dan R. Tjitrosubidio, Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta 2009;
Ridwan Khairandy, Machsun Tabroni, Ery Arifuddin, dan Djohari Santoso, Pengantar Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1, Yogyakarta: Gama Media, 1999;
Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2002;
Soekardono, Hukum Dagang Di Indonesia, Jakarta: Rajawali, 1981;
Sri Soedewi Masychoen Sofwan, Asas-Asas Hukum Perdata, Cetakan Ke-12, Jakarta: Pradnya Paramita, 1994;
Sution Usman Adji, dkk, Hukum Pengangkutan di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 1990;
Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana, Jakarta, 2008;
Wirjono Prodjodikoro, Azas_azas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung, 2000;