PENDAPAT ULAMA TENTANG KEBOLEHAN BUNGA BANK MENURUT K.H ABDURRAHMAN WAHID (STUDI DI KABUPATEN KETAPANG)
Abstract
Abstract
This research is motivated by the use of the interest system in conventional banks. Bank interest has become a spotlight among scholars in Indonesia, some say halal, haram, and subhat. Even the Indonesian Ulema Council has issued a fatwa on bank interest included in the category of usury. However, some scholars still argue that bank interest is allowed. One of the respected figures in Indonesia and has excellent Islamic knowledge, K.H Abdurrahman Wahid, stated that bank interest is allowed. According to him, the use of bank interest in conventional banks is not forbidden usury but a form of business profit sharing that is permitted in Islam. The formulation of the problem in this study is "How is the Opinion of the Ulama About the Permissibility of Bank Interest According to K.H Abdurrahman Wahid?". This study aims to determine how the opinion of scholars about the permissibility of bank interest according to K.H Abdurrahman Wahid study in Ketapang Regency, to reveal the permissibility factor about the application of the permissibility of bank interest to the opinion of scholars in Ketapang Regency, to reveal the legal consequences of the permissibility of bank interest to the opinion of scholars in Ketapang Regency and to reveal the efforts of scholars about the permissibility of bank interest in Ketapang Regency. This research uses descriptive empirical legal research methods. The conclusion of the research results reached shows that the opinion of the majority of scholars in Ketapang Regency still expresses disagreement regarding the permissibility of bank interest according to K.H Abdurrahman Wahid, the permissibility factor regarding the application of the permissibility of bank interest is due to the voluntariness of the parties concerned and not exploitative, the legal consequences that can be caused about the application of the permissibility of bank interest is because it can cause mudharat, and efforts that can be made to scholars who do not allow bank interest by telling to prefer the use of Islamic banks compared to conventional banks.
Keywords: Bank Interest; K.H Abdurrahman Wahid; Usury; Ulama
Abstrak
Penelitian ini dilatar belakangi oleh penggunaan sistem bunga pada bank konvensional. Bunga bank sudah menjadi sorotan di kalangan para ulama di Indonesia, ada yang mengatakan halal, haram, dan subhat. Bahkan Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan fatwa tentang bunga bank termasuk dalam kategori riba. Walaupun demikian beberapa ulama masih ada yang berpendapat bahwa bunga bank diperbolehkan. Salah satu tokoh yang dihormati di Indonesia dan memiliki keilmuan islam yang sangat baik yaitu K.H Abdurrahman Wahid menyatakan bahwa bunga bank diperbolehkan. Menurutnya, penggunaan bunga bank dalam bank konvensional bukanlah riba yang diharamkan melainkan bentuk bagi hasil usaha yang di perkenankan dalam islam. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu "Bagaimana Pendapat Ulama Tentang Kebolehsn Bunga Bank Menurut K.H Abdurrahman Wahid?". Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat ulama tentang kebolehan bunga bank menurut K.H Abdurrahman Wahid studi di Kabupaten Ketapang, untuk mengungkapkan faktor kebolehan tentang penerapan kebolehan bunga bank terhadap pendapat ulama di Kabupaten Ketapang, untuk mengungkapkan akibat hukum tentang kebolehan bunga bank terhadap pendapat ulama di Kabupeten Ketapang dan untuk mengungkapkan upaya ulama tentang kebolehan bunga bank di Kabupaten Ketapang. Peneilitian ini menggunakan metode penelitian hukum Empiris yang bersifat deskriptif. Kesimpulan dari hasil penelitian yang dicapai menunjukkan bahwa pendapat mayoritas ulama di Kabupaten Ketapang masih menyatakan ketidaksetujuan mengenai kebolehan bunga bank menurut K.H Abdurrahman Wahid, faktor kebolehan tentang penerapan kebolehan bunga bank yaitu karena adanya kesukarelaan yang disejutui oleh pihak yang bersangkutan serta tidak eksploitatif, akibat hukum yang dapat ditimbulkan tentang penerapan kebolehan bunga bank yaitu karena dapat menimbulkan mudharat, dan upaya yang dapat dilakukan kepada ulama yang tidak membolehkan bunga bank dengan memberi tahu untuk lebih memilih penggunaan bank syariah dibandingkan bank konvensional.
Kata Kunci: Bunga Bank; K.H Abdurrahman Wahid; Riba; UlamaReferences
DAFTAR PUSTAKA
AL-QUR’AN
Al-Qur’an Kemenag (2019). Al-Qur’an Dan Terjemahan Edisi Penyempurnaan 2019. https://quran.kemenag.go.id/
BUKU
Abdurrahman Wahid. 2006. Islamku Islam Anda Islam Kita. Jakarta: Wahid Institute, hlm. 26-27
Ahmad Wardi Muslich. (2010). Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah.
Ahmadi Sarjono. (2008). Buku Ajar FIQH. Solo: CV.Sindunata.
Ardhansyah Putra. Dan Dwi Saraswati. (2020). Bank Dan Lembaga Keuangan Lain. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing.
Buchari Alma. (2003). Dasar-Dasar Etika Bisnis Islami. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi. (2009). Metodelogi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara.
Conny R. Semiawan. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Grasindo.
IqbaI Hasan. (2008). Analisis Data Penelitian Dengan Statistik. Jakarta: Bumi Aksara.
Ismail. (2011). Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana.
Kasmir. (2014). Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Margono. (2005). Metode Penelitian Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Muhammad Syafi’I Antonio. (2001). Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
Nurul Ichsan Hasan. (2014). Pengantar Perbankan. Jakarta: Gaung Persada Press Group.
Saifuddin Anwar. (1998). Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset.
Siah Khosyi’ah. (2014). Fiqh Muamalah Perbandingan. Bandung: Pustaka Setia.
Soerjono Soekanto. (2005). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Sudirman. (2018). Fiqh Kontemporer (Contemporary Studies of Fiqh). Yogyakarta: Deepublish.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta CV.
Sulaiman Rasjid. (1994). Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Sumadi Suryabrata. (1998). Metodologi Penelitian. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Zainuddin Ali. (2010). Hukum Perbankan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Fatwa Majelis Tarjih Dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 08 Tahun 2006
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa’idah)
Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama Ke 2 Nomor 28 Tahun 1927
Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama Ke 12 Nomor 204 Tahun 1937
Keputusan Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama Nomor 396 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
JURNAL
Agus Marimin, Abdul Haris Romdhoni, Tira Nur Fitri. (2015) Perkembangan Bank Syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 1, (2): 79-80
Fakhruddin Mansyur, Hasanuddin. (2017). Bunga Bank Di Sulawesi Selatan (Muhammadiyah Dan Nu). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1 (2): 124
Mhd Dimas Septiandy, Nabila Hamim, dkk. (2023). Riba Dalam Pendapat Alquran Hadis Dan Perspektif Ulama. Jurnal Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam, 4 (1): 1305.
Muh.Awaluddin Kadir, Fatmawati, Lomba Sultan. (2024) Pemikiran Hukum Islam K.H. Abdurrahman Wahid : Agama dan Negara, Pluralisme, Demokratisasi, dan Pribumisasi. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1 (12): 539
WEBSITE
Admin. 2018. Kumpulan Hadist Tentang Riba Dalam Islam Lengkap. Available from: https://www.fiqihmuslim.com/2018/03/hadits-tentang-riba.html (Accesed November 2023)
Husnul Haq. 2018. Ragam Pendapat Ulama Tentang Hukum Bunga Bank. Available from: https://islam.nu.or.id/syariah/ragam-pendapat-ulama-tentang-hukum-bunga-bank-rDsVp (Accesed November 2023)
Maqdis. 2020. Tafsir Surah Ali ‘Imran ayat 130-133. Available from: https://tafsiralquran.id/tafsir-surat-ali-imran-ayat-130-133/ (Accesed November 2023)
Maqdis. 2020. Tafsir Surah Al-Nisa’ ayat 160-163. Available from: https://tafsiralquran.id/tafsir-surat-al-nisa-ayat-160-163/ (Accesed November 2023)
Mohammad Mufid Muwaffaq. 2020. Hukum Deposito dalam Islam Menurut Ulama Fiqih. Available from: https://pecihitam.org/hukum-deposito-dalam-islam-menurut-fiqih/ (Accesed November 2023)
Otoritas Jasa Keuangan. 2016. Buku 2 Perbankan Seri Literasi Keuangan Perguruan Tinggi. Available from: https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/LiterasiPerguruanTinggi/book/book2/reader.html (Accesed November 2023)
Puji Utomo. 2003. Fatwa MUI tentang Haramnya Bunga Bank Tidak Mengikat. Available from: https://www.nu.or.id/amp/warta/fatwa-mui-tentang-haramnya-bunga-bank-tidak-mengikat-W2CmS (Accesed November 2023)
Redaksi. 2021. Tafsir Surah Ar-Rum ayat 39-40. Available from: https://tafsiralquran.id/tafsir-surah-ar-rum-ayat-39-40/ (Accesed November 2023)