PELAKSANAAN KOORDINASI ANTARA DIREKTORAT RESKRIMUM POLDA KALBAR DENGAN BPN KUBU RAYA TERKAIT KASUS PERTANAHAN BERDASARKAN PEDOMAN KERJA SAMA ANTARA KEMENTERIAN ATR/BPN DENGAN KEPOLISIAN NEGARA RI NOMOR:26/SKB -900/VI/2017 TENTANG KERJASAMA DIBIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG

Authors

  • AYU WIDIYANTO NIM. A1012201117 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

The importance of coordination with the Kubu Raya Regency Land Office is related to the Land Registration process as the starting point for the issuance of Certificates containing Juridical data and Physical data in the form of Warkahs and Land Books from the first registration process to the Data Maintenance registration process because it is in accordance with the authority of the National Land Agency Where every land registration that ends with the issuance of a Certificate at the request of a person or other legal entity is stored in the general register at the National Land Agency as a form of orderly administration in line with the objectives of land registration contained in Article 3 of Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration .

Method The approach in this research uses an empirical juridical approach. Soerjono Soekanto mentions an empirical legal approach as a social, cultural or design reality, because in this research primary data obtained from the field is used.

Based on the discussion presented above, it can be concluded that the efforts to eradicate the land mafia were carried out by the Director. Criminal Investigation of the West Kalimantan Regional Police with the Kubu Raya Regency National Land Agency as follows 1. The occurrence of criminal acts in the Land Sector involved many parties, both Law Enforcement Officials and the Ministry of ART/BPN as well as other related Ministries, both directly and indirectly.   The mode of criminal acts of the land mafia in carrying out its crimes uses various methods, including those carried out by the land mafia are as follows: 1) Falsifying Declarations on Land objects in the form of girik/petruk; certificate, AJB, PPJB; Certificate of Inheritance Deed, Inheritance Statement, Forgery of Signature. 2). Creating new data by searching for data related to the victim's data or data in other places postulated to be in the victim's place. 3) carry out transactions with new data, namely by making transactions with one of the heirs, 4) contest land ownership in court and cooperate with the court, 5) Fictitious buying and selling

Keywords: Land, Cooperation, Agrarian

 

 

Abstrak

 

Pentingnya Koordinasi Dengan Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya Adalah Terkait dengan proses Pendaftaran Tanah sebagai titik awal terbitna Sertifikat yang memuat data Yuridis dan data Fisik berupa Warkah dan Buku Tanah drai proses pendaftran pertama kali sampai pada proses pendaftaran Pemeliharaan Data   karena sesuai dengan kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dimana setiap pendaftran tanah yang di akhiri dengan terbitnya Sertifikat atas permohonan seseorang atau badan hukum lain tersimpan didalam daftar umum pada Badan Pertanahan Nasional sebagai bentuk tertib administrasi tertip Administrasi sejalan dengan Tujuan pendaftaran Tanah yang di muat dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun1997 tentang Pendaftran Tanah.

Metode Pendekatan dalam penelitian ini mempergunakan pendekatan yuridis empiris Soerjono Soekanto menyebutkan pendektan empiris   hukum sebagai kenyataan sosial, kultural atau desain , karena dalam penelitian ini digunakan data primer yang diperoleh dari lapangan.

Berdasarkan pembahasan yang terlah di kemukakan di atas dapat di Tarik Kesimpulan bahwasannya penenganan pemberatasan mafia tanah yang di lakukan Oleh Dir. Reskrim Polda Kalbar Dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya Sebagai Berikut 1. Terjadinya tindak Pidana Bidang Pertanahan melibatkan banyak pihak baik Aaparat   Penegak Hukum dan Kementerian ART/BPN serta juga pihak Kementerian   lainnya yang berkaitan baik secara langsung maupun tidak langsung.   Modus tindak pidana mafia tanah dalam melakukan kejahatannya mengunakan berbagai macam cara dilakukannya diantaranya yang dilakukan oleh mafia tanah adalah sebagai berikut 1) Memalsukan Dekomen Terhadap objek Tanah Berbentuk girik/petruk; sertifikat, AJB,PPJB; Sertifikan Akta Waris, Keterangan waris, Pemalsuan Tanda Tangan. 2). Membuat Data Baru dengan cara mencari data Yang berhubungan dengan data korban atau Data ditempat lain Didalilkan di tempat korban. 3) melakukan transaksi dengan Data baru yaitu   dengan cara membuat transaksi dengan salah satu ahli waris, 4) menggugat kepemilikan tanah di Pengadilan Dan bekerja sama dengan pihak pengadilan, 5) Jual beli Fiktif

Kata Kunci : Pertanahan, Kerjasama, Agraria

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

Atmasasmita, Romli, 2012, Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi terhadap

Teori. Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Genta Publshing

ADR, Kajian Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan†ELSAM :

Jakarta. 1997

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta,

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jaka rta,

Dr. H. Inu Kencana Syafie,MSi,2011 Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta

PT. Rineke Cipta

Hasibuan, Melayu,SP,2011. Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta Bumi

Askara

Julius Sembiring, Tanah Negara Edisi Revisi, Jakarta, Kencana. 2016. Rusmandi Murad, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Alumni,

Bandung,2013.

Soedharyo Soimin, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Sinar Grafika, Jakarta.

Soraya Putri Zainanda, Panduan Geoteknik, Jakarta, Reneka Cipta, 2012. Suharso dan Ana Retnoningsih, Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi lux,

Widya Karya, Semarang, 2011.

Soerjono Soekanto,1983, Penegakan hukum, bina cipta, Bandung

Talizuduhu Ndraha, 2003. Ilmu Pemerintahan Baru PT Rieneka Cipta, Jakarta Widjaya, Amin Tunggal, 1993, Manajemen suatu pengantar cetakan pertama,

Rineka cipta jaya, Jakarta

Tim Prima Pena, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Gitamedia Press.

Peraturan perundangan ;

UUD R.I Tahun 1945

UUPA Nomor. 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 Tentang pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan

Nota Kesepahaman Pedoman Kerja Antara Kementrian ATR/BPN Dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 26/SKB- 900/VI/2017 Tentang Kerjasama Di Bidang Agraria/Pertanahan Dan Tata Ruang.

Downloads

Published

2024-11-18