PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WISATAWAN TERKAIT KEAMANAN DAN KESELAMATAN DI OBJEK WISATA BATU JATO KECAMATAN NANGA TAMAN KABUPATEN SEKADAU DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH

Authors

  • APRIANTI RENATA NIM. A1011201174 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

Tourism is one of the sectors that can help in the economy of a country or local government, one of which is the Batu Jato tourist destination located in Pantok Village, Nanga Taman District, Sekadau Regency. Additionally, tourists visiting this tourist site also need to be considered to ensure their safety and security, as regulated in Law No. 10 of 2009 on Tourism.

The purpose of this research is to understand and analyze the efforts made by the local government and the management of the Batu Jato tourist site in maintaining the safety and security of tourists, as well as to determine the impact of the Batu Jato tourist site in contributing economically to the development of the village's economy. The research method used in this study is the empirical method with primary data collected through direct interviews and the distribution of questionnaires to the Head of Pantok Village, the Youth, Sports, and Tourism Office of Sekadau Regency, as well as to the tourists. The sampling technique used in this research is purposive sampling. The data that has been obtained is then analyzed qualitatively and presented descriptively.

From the research results, it can be concluded that legal protection for tourists at Batu Jato Tourist Attraction is already in place, but it has not yet been fully implemented optimally. In its implementation, the safety and security standards at Batu Jato Tourist Attraction are still inadequate, as evidenced by the lack of safety facilities and infrastructure, and the absence of training for staff in maintaining the safety and security of tourists. The efforts made by the management include deploying staff and installing warning signs along accident-prone areas, but the safety facilities and infrastructure are still inadequate and do not meet the established standards. This is due to the limited budget for providing better facilities.

 

Keywords: Tourism, Legal Protection, Security and Safety, Tourists.

Abstrak

 

Pariwisata merupakan salah sektor yang dapat membantu dalam perekonomian sebuah negara ataupun bagi pemerintah daerah, salah satunya adalah destinasi wisata objek wisata Batu Jato yang berada di Desa Pantok Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau, selain itu para wisatawan yang berkunjung ke objek wisata tersebut juga perlu di perhatikan agar keselamatan dan keamanan mereka dapat terjamin sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis upaya penanganan dari pihak pemerintah daerah setempat dan dari pihak pengelola tempat wisata Batu Jato   dalam menjaga keamanan dan keselamatan wisatawan serta untuk mengetahui dampak dari tempat wisata Batu Jato dalam memberikan kontribusi secara ekonomi dalam membantu pembangunan perekonomian desa. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode empiris dengan data primernya yaitu wawancara langsung dan penyebaran angket kepada Kepala Desa Pantok, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sekadau serta kepada para wisatawan. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini merupakan teknik purposive sampling. Data yang sudah didapat kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.

Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa Perlindungan hukum terhadap wisatawan di Objek Wisata Batu Jato sudah ada, namun belum sepenuhnya diterapkan secara optimal. Dalam penerapannya standar keselamatan dan keamanan di Objek Wisata Batu Jato masih kurang memadai hal ini bisa dilihat dari kurangnya fasilitas sarana dan prasarana keselamatan, belum dilakukannya pelatihan kepada para petugas dalam menjaga keamanan dan keselamatan pada wisatawan. Adapun upaya yang dilakukan dari pengelola adalah seperti mengerahkan para petugas dan memasang tanda/rambu-rambu peringatan di sepanjang area yang rawan kecelakaan, belum memadainya fasilitas sarana dan prasarana keselamatan tersebut yang belum memenuhi standar yang telah ditetapkan. Hal ini disebabkan terbatasnya anggaran untuk menyediakan fasilitas yang lebih baik.

     

Kata Kunci: Pariwisata, Perlindungan Hukum, Keamanan dan Keselamatan, Wisatawan.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Abdul Rachman Saleh. 2002. Aspek Hukum dalam Perlindungan Konsumen.Jakarta: Ghalia Indonesia.

Haryanto, J. T. (2014). Manajemen Pemasaran Pariwisata. Yogyakarta: Andi Publisher.

Indrati, M. F. 2007. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.

Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum, Alfabeta : Bandung.

Kansil C.S.T. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.

Kartika, T. 2019. Pariwisata Berkelanjutan dan Kesehatan Lingkungan. Malang: Universitas Negeri Malang Press.

Kevin Frans Jordan Manalu. 2020. Skripsi. Perlindungan Terhadap Wisatawan Studi Kasus Di Pantai Pasir Panjang Kota Singkawang. Universitas Tanjungpura : Fakultas Hukum.

Koesno Adi. 2010. Pendidikan Hukum di Indonesia. Bandung: Alumni.

Lincolin Arsyad. 1999. Pengantar Perencanaan dan Pembangunan Ekonomi Daerah, Edisi Pertama. Yogyakarta.

Maria Farida Indrati. 2007. Ilmu Perundang-undangan: Dasar-Dasar dan Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius.

Mariam Darus Badrulzaman. 2003. Hukum Perlindungan Konsumen.Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Moh. Kasiram. 2008. Metodologi Penelitian Kuantitatif-Kualitatif. UIN-Malang Press

Moleong Lexy J. 2009. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung : Remaja Rosdakarya

Muchmad Zaenuri. 2012. Perencanaan Strategis Kepariwisataan Daerah. Yogyakarta : e-Gov Publishing.

Munir Fuady. 2014. Hukum Ekonomi: Hukum dalam Ekonomi Global.Jakarta: PT Citra Aditya Bakti.

Oka A Yoeti. 1997. Perencanaan dan Pengembangan Pariwisata. Jakarta : PT. Pradnya Paramita.

Philipus M.Hadjon. 2011. Pengantar Hukum Administrasi indonesia. Yogyakarta : Gajah Mada University Pres.

Pitana, I. G. dan Gayatri, G. 2005. Sosiologi Pariwisata. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Putra, A. 2018. Keselamatan dan Keamanan Wisatawan. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Ronny Hanitidjo Soemitro.1985. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta : Penerbit Ghalia Indonesia.

Salah Wahab. 1989. Manajemen Kepariwisataan, Jakarta : Pradnya paramita.

Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Satjipto Rahardjo.2009. Hukum dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: UKI Press.

Soekadijo R.G.. 1997. Anatomi Pariwisata ( Memahami Pariwisata Sebagai “Systemic Linkageâ€), Jakarta : Gramedia

Soekadijo, R. G. 2012. Pariwisata: Perencanaan, Pengembangan, dan Pemasaran. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Soerjono Soekanto. 1982. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum.Jakarta: Rajawali Press.

Soerjono Soekanto. 2004. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sudikno Mertokusumo.2006. Mengenal Hukum .Yogyakarta: Liberty.

Sugiyarto, G. 2016. Dampak Teknologi Informasi dalam Pengembangan Pariwisata. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif dan R&D. Bandung : Alfabeta

Sukirno, S. 2006. Mikroekonomi Teori Pengantar (Edisi Ketiga). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Susanti, R. 2016. Hak-hak Konsumen dalam Pariwisata. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Susilo, T. 2017. Manajemen Risiko dalam Pariwisata. Jakarta: Pustaka Setia

Suwena, Ketut dan I Made Widyatmaja. 2010. Pengetahuan Dasar Ilmu Pariwisata. Denpasar: Udayana University Press.

Tjiptono, Fandy. 2008. Strategi Pemasaran. Yogyakarta: Andi.

Artikel Jurnal :

Andriansyah, R. 2020. Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan dalam Perspektif Pemberdayaan Masyarakat Lokal. Jurnal Ekonomi Pariwisata, 8(2), 89-102.

Kusdiana, D., Yulianti, L., & Djakapermana, R. D. 2018. Potensi dan strategi pengembangan wisata alam berbasis masyarakat lokal di Indonesia. Jurnal Sumberdaya Alam dan Lingkungan, 6(2), hlm. 80-92.

Mardikanto, T. 2018. Pengembangan Produk dan Jasa Wisata Lokal sebagai Upaya Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Desa. Jurnal Pariwisata Pesona, 3(2), 45-58.

Prayogo, W., & Saepudin, E. 2019. Kontribusi Pariwisata Terhadap Perekonomian Daerah di Kabupaten Gunungkidul. Jurnal Ilmiah Ekonomi Pembangunan, 10(1), 56-67.

Rahayu, S. 2020. "Prinsip Keadilan dalam Perlindungan Konsumen." Jurnal Ilmu Hukum, 27(1), 112-125

Sukarno Wibowo, Odang Rusmana, Zuhelfa, Syaeful Muslim. 2017. “Pengembangan Ekonomi Melalui Sektor Parawisataâ€, Jurnal Kepariwisataan: Destinasi, Hospitalis dan Perjalanan, 1 (2): 93-99.

Suprihardjo, R. 2019. "Motivasi Wisatawan: Studi Kasus di Bali". Jurnal Pariwisata, 2( 1) : 45-56

Susilowati, P., Prasetyo, H., & Wahyuni, S. 2019. Kerjasama Stakeholder dalam Pengelolaan Wisata Pantai di Kabupaten Malang. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 17(1), 56-67.

Theresia Octastefani, Bayu Mitra Adhyatma Kusuma. 2015. “Peran Pemerintah Kabupaten Malang Dalam Meningkatkan Pembangunan Ekonomi Daerah Melalui Sektor Parawisataâ€, Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, 3 (1): 1-16.

Widyanto, S. 2019. "Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Hukum di Indonesia." Jurnal Hukum Nasional, 14(2), 45-58

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).

Undang-Undang Nomor. 10 Tahun 2009 Tentang Peraturan Pelaksanaan Dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 Tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 3427).

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.

Internet

Marpina Sindika Wulandari. 2023. “Objek Wisata Batu Jato meluap, pengunjung meninggal dunia terseret arus derasâ€. Di akses melalui https://pontianak.tribunnews.com/2023/04/26/objek-wisata-batu-joto-meluap-satu-pengunjung-meninggal-dunia-terseret-arus-deras (Pada 21 November 2023, pukul 17.00 WIB)

Downloads

Published

2024-12-02