AKIBAT HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN YANG BELUM MENDAFTARKAN TENAGA KERJA WAKTU TERTENTU PADA PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI PTPN IV KECAMATAN MELIAU
Abstract
ABSTRACT
LEGAL CONSEQUENCES FOR COMPANIES THAT HAVE NOT REGISTERED WORKERS FOR A CERTAIN TIME IN THE EMPLOYMENT SOCIAL SECURITY PROGRAM AT PTPN IV MELIAU DISTRICT
The development of Indonesian industry has been aimed at improving the welfare of the community through the promotion of employment opportunities. This requires a comprehensive legal framework for employers and employees. Workers play an important role in increasing productivity and influencing the growth of the company. However, many Indonesian workers are not considered part of the BPJS program, raising concerns about health risks. The Program aims to provide social protection for all workers, including those who have worked above six months.
The problem examined in the writing of this thesis is " what are the legal consequences for PTPN IV companies in Meliau district that have not registered workers for a certain time in the Employment Social Security program?". The purpose of this study is to obtain data and information about the implementation of the fulfillment of labor rights in the employment agreement (PKWT) in social security employment, to uncover the causes of unfulfilled rights of workers in the Social Security Program PKWT, to uncover the legal consequences of unfulfilled rights of workers in the Social Security program PKWT employment, to reveal the factors that cause and also efforts that can be made to avoid this happening again. This study uses empirical legal research methods by describing the situation at the time of research and analyze it to draw conclusions. The nature of this research is descriptive. Data analysis used for research is qualitative data analysis.
The results of the study achieved is the fulfillment of the rights of workers a certain time work Agreement (PKWT) in companies that have worked more than 6 months in the company PTPN IV Meliau District, Sanggau Regency has not been fully implemented by the company. Factors causing the non-fulfillment of workers ' rights specific time work Agreement (PKWT) PTPN IV Sub-District Meliau Sanggau Regency is due to the lack of socialization PTPN IV company to workers. The legal consequences that should be given to the company are sanctions in the form of administrative sanctions. So that efforts can be made to prevent this from happening again in the future is to involve all elements in it ranging from socialization from the company to workers and also supervision carried out by the relevant agencies.
Keywords : Social Security Employment, Workers, Companies, Legal Consequences
ABSTRAK
AKIBAT HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN YANG BELUM MENDAFTARKAN TENAGA KERJA WAKTU TERTENTU PADA PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI PTPN IV KECAMATAN MELIAU
Perkembangan industri Indonesia telah ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui promosi kesempatan kerja. Ini membutuhkan kerangka hukum yang komprehensif untuk pengusaha dan karyawan. Pekerja berperan penting dalam meningkatkan produktivitas dan mempengaruhi pertumbuhan perusahaan. Namun, banyak tenaga kerja Indonesia yang tidak dianggap sebagai bagian dari program BPJS sehingga menimbulkan kekhawatiran akan risiko kesehatan. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja yang telah bekerja di atas enam bulan.
Adapun masalah yang diteliti dalam penulisan skripsi ini ialah " Bagaimana akibat hukum terhadap perusahaan PTPN IV Kecamatan Meliau yang belum mendaftarkan tenaga kerja perjanjian kerja waktu tertentu pada program jaminan sosial ketenagakerjaan?". Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan pemenuhan hak pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, untuk mengungkap faktor penyebab tidak terpenuhi hak pekerja PKWT dalam program jaminan sosial, untuk mengungkap akibat hukum belum terpenuhi hak pekerja PKWT dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan dan juga upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari hal ini terjadi lagi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu dengan menggambarkan keadan pada waktu penelitian dan menganalisa hingga mengambil kesimpulan. Sifat penelitian ini adalah deskriptif. Analisa data yang digunakan untuk penelitian adalah analisa data kualitatif.
Hasil dari penelitian yang dicapai adalah pemenuhan hak pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di perusahaan yang telah bekerja lebih dari 6 bulan di perusahaan PTPN IV Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau belum terlaksana sepenuhnya oleh perusahaan. Faktor penyebab tidak terpenuhinya hak pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PTPN IV Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau adalah karena kurangnya sosialisasi perusahan PTPN IV kepada pekerja. Akibat hukum yang seharusnya diberikan kepada perusahaan tersebut adalah diberikan sanksi berupa sanksi administratif. Sehingga upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah hal ini terjadi lagi kedepannya adalah dengan melibatkan semua elemen didalamnya mulai dari sosialisasi dari perusahaan terhadap pekerja dan juga pengawasan yang dilakukan oleh dinas terkait.
Kata Kunci : Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pekerja, Perusahaan, Akibat Hukum
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abdul Khakim. 2014. Dasar-dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Bandung: PT Citra Aditya Bakti. hlm 85
Amiruddin dan Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada. hlm 93
Adrian Sutedi, 2015, Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta : Raih Asa Sukses, hlm 135
Arifuddin Muda Harahap. 2020. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Malang : Literasi Nusantara. hlm 105
Devi Rahayu. 2019. Buku Ajar Hukum Ketenagakerjaan, Surabaya: Scorpindo Media Pustaka. hlm 73
Eko Wahyudi, Wiwin Yulianingsih dan Moh. Firdaus Sholihin. 2016. Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Sinar Grafika. hlm 45
Ismantoro Dwi Yuwono. 2011. Hak dan kewajiban hukum tenaga kerja Indonesia, Yogyakarta: Medpress digital. hlm. 69
Lalu Husni. 2013. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. hlm 163
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi. 1999. Metode Penelitian Survey. Jakarta : LP3ES. hlm 144
Sanapiah Faisal.2002. Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikası, Malang: YA3.
Senjun Manullang. 1990. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta. hlm 93
Soerjono Soekanto.1984. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press. hlm 204 Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung:
CV. Alfabeta. hlm 106
Zainal Asikin. 1993. Dasar-dasar Hukum Perburuhan, Jakarta : Raja Grafindo Persada. hlm 156
JURNAL
Luad Backmon Berkat Parulian. 2015. “Kewajiban pihak PT. Agronusa Investama Pahauman Unit Pabrik kelapa sawit kabupaten landak dalam mendaftarkan pekerja PKWT dalam program BPJS Ketenagakerjaan)†E-Jurnal Fatwa Hukum, 3(3): 6
Chika Regita Pratimi. 2019. “Kewajiban pengusaha warung kopi dialogika untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam bpjs ketenagakerjaan di kota pontianak.â€, E-Jurnal Fatwa Hukum, 6(3): 5
INTERNET
Anggita Dwinda. 2021. Peraturan Pemerintah Tentang BPJS Ketenagakerjaan Karyawan. Diakses dari:
https://employers.glints.com/id-id/blog/peraturan-pemerintah-terkait-bpjs- ketenagakerjaan-karyawan/ (Diakses Pada Jumat 23 Februari Pada Pukul 17.23)
STIE STEKOM. 2023. Perkebunan Nusantara XIII. Diakses dari: https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Perkebunan_Nusantara_XIII (Diakses Pada Minggu 25 Februari Pada Pukul 19.17)
Novya Widya Utami, 2023. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaaan dan penjelasannya. diakses dari : https://www.talenta.co/blog/memahami- uu-no-13-tahun-2003-tentang-ketenagakerjaan-dan-penjelasannya/ (Diakses pada Rabu, 3 Juli Pukul 19.33)
Rahayu & Patners. 2015. Hukum Ketenagakerjaan. Diakses dari : https://elvira.rahayupartners.id/id/know-the-rules/manpower-law (diakses pada rabu, 04 September pada pukul: 18.00)
Mekari Talenta. 2023. Tenaga Kerja, pengertian, jenis, unsur di dalamnya. Diakses dari : https://www.talenta.co/blog/tenaga-kerja-terdidik-terlatih-tidak- terlatih/ (diakses pada Jumat, 12 Juli pada pukul: 16.38)
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial