ANALISIS PELANGGARAN HUKUM DAN KODE ETIK DEBT COLLECTOR DALAM PENAGIHAN UTANG (STUDI KASUS DI KOTA PONTIANAK)

Authors

  • ARIEL NUARE SONKEA NIM. A1011201122 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT

 

ANALISIS PELANGGARAN HUKUM DAN KODE ETIKDEBT COLLECTOR DALAM PENAGIHAN UTANG   (STUDI KASUS DI KOTA PONTIANAK)

 

This study discusses the phenomenon of violations of the law and code of ethics committed by debt collectors in debt collection in the City Of Pontianak. Credit and loans are solutions for individuals in meeting needs. This can bring the risk of bad debts, so the bank or non-bank financial institutions use the services of debt collectors. In practice, debt collectors often commit unlawful acts, such as intimidation, violence, and invasion of privacy. This study aims to identify the reasons behind acts of lawlessness by debt collectors as well as efforts that can be made to overcome it. This study is important to provide a better understanding of ethics and legality in the debt collection process in Pontianak, so as to improve protection for debtors as well as encourage more ethical collection practices.

 

The research method used in this study is empirical with the type of Data used in the study of primary and secondary data. Primary data collection was obtained directly from consumers/communities, OJK (Financial Services Authority), and debt collectors by direct interview. Secondary data collection is done by conducting library research by searching for literature data related to debt collection by debt collectors and legal materials or related literature.

 

Based on the results of research related to violations of laws and codes of conduct committed by debt collectors in the debt collection process in the City Of Pontianak, it was found that many consumers do not know their rights, which makes them vulnerable to unauthorized collection actions. In addition, violations often occur due to inaccuracies in the marketing team of financial institutions in disbursing loans that cause the debtor's negligence in paying debts, the use of jockey services in debt collector certification and countermeasures of violations of the law and the code of ethics of debt collectors from the OJK are carried out preventively and repressively, but there are still many violations that occur due to lack of socialization and evaluation of the collection party.

 

Keywords: Debt Collector, Code Of Ethics, Violation Of Law

 

 ABSTRAK

 

ANALISIS PELANGGARAN HUKUM DAN KODE ETIKDEBT COLLECTOR DALAM PENAGIHAN UTANG   (STUDI KASUS DI KOTA PONTIANAK)

 

Penelitian ini membahas fenomena pelanggaran hukum dan kode etik yang dilakukan oleh debt collector dalam penagihan utang di Kota Pontianak. Kredit dan pinjaman menjadi solusi bagi individu dalam memenuhi kebutuhan. Hal ini dapat membawa risiko kredit macet, sehingga pihak bank atau lembaga keuangan non bank menggunakan jasa debt collector. Dalam praktiknya, debt collector seringkali melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti intimidasi, kekerasan, dan pelanggaran privasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi alasan di balik tindakan pelanggaran hukum oleh debt collector serta upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulanginya. Studi ini penting untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang etika dan legalitas dalam proses penagihan utang di Pontianak, sehingga dapat meningkatkan perlindungan bagi debitur serta mendorong praktik penagihan yang lebih etis.

 

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris dengan jenis Data yang digunakan dalam penelitian dari data primer dan sekunder. Pengumpulan data primer diperoleh secara langsung dari konsumen/masyarakat, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan debt Collector dengan cara wawancara langsung. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan melakukan penelitian kepustakaan (library research) dengan cara melakukan penelusuran dalam mencari data literatur terkait penagihan utang oleh debt collector dan bahan "“ bahan hukum ataupun literatur yang terkait.

 

Berdasarkan hasil penelitian terkait pelanggaran hukum dan kode etik yang dilakukan oleh debt collector dalam proses penagihan utang di Kota Pontianak, ditemukan bahwa banyak konsumen tidak mengetahui hak-hak mereka, yang membuat mereka rentan terhadap tindakan penagihan yang tidak sah. Selain itu, pelanggaran sering terjadi akibat ketidaktepatan tim marketing lembaga pembiayaan dalam menyalurkan kredit yang menyebabkan kelalaian debitur dalam membayar utang, penggunaan jasa joki dalam sertifikasi debt collector dan penanggualangan pelanggaran hukum dan kode etik debt collector dari OJK dilakukan secara preventif dan refresif, tetapi masih banyak pelanggaran yang terjadi karena kurangnya sosialisasi dan evaluasi terhadap pihak penagihan.

 

Kata Kunci: Debt Collector, Kode Etik, Pelanggaran Hukum

 

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Andi Hamzah. 2010. Asas – Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Ani Purwati. 2020. Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing.

Eddy O.S. Hiariej. 2014. Prinsip – Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Effendi, Syafriana Effendi. 2021. Penyaluran Kredit Perbankan di Indonesia. Purwokerto Selatan: CV Pena Persada Redaksi.

Esti, Endang, et al. 2023. Kupas Tuntas Restrukturisasi Kredit Macet. Banyumas: Penerbit Amerta Media.

Fauziah, Anna, et al. 2024. Buku Ajar Metodologi Penelitian. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Ishaq. 2020. Hukum Pidana. Depok: Rajawali Pers.

Moeloeg Lexy J. 2017. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset.

Moegni Djojodirdjo. 1982. Perbuatan Melawan Hukum, Cet.2. Jakarta: Pradnya Paramita.

Mahrus Ali. 2011. Dasar – Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Purnomolastu, Ratna Widyanti. 2018. Manajemen Perkreditan Bagi Bank Perkreditan Rakyat. Sidoarjo: Penerbit Brilian Internasional.

Rachman Hermawan. 2006. Etika Pustakawan: Suatu Pendekatan Terhadap Kode Etik Pustakawan Indonesia. Jakarta: Sagung Seto.

Rifa’i Abubakar. 2021. Pengantar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: SUKA-Press UIN Sunan Kalijaga.

Rudy Haryono dan Mahmud Mahyong. 2009. Kamus Lengkap Inggris-Indonesia, Indonesia - Inggris, Surabaya: Cipta Media.

Satochid Kartanegara. Hukum Pidana Kumpulan Kuliah. Bagian Satu. Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa.

Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Teguh Prasetyo. 2014. Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

JURNAL

Diana Yusyanti. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Dari Pelaku

Tindak Pidana Kekerasan Seksualâ€. Jurnal Penelitian Hukum. 20:627

Indah Sari. 2020. “Perbuatam Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdataâ€. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara-Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma. 11(1):65-67

Jeffry Yuliyanto Waisapi. 2022. “Code Of Ethics and Profesional Ethicsâ€. Formosa

Journal of Social Sciensces (FJJS). 1(3):278

PERATURAN UNDANG – UNDANG

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Rebublik Indonesia Nomor 35 /POJK.05/2018 yang telah diubah atau digantikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Rebublik Indonesia Nomor 7 /POJK.05/2022 Tentang Penyelengaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Rebublik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan.

INTERNET

cimbniaga.co.id. Penjelasn Lengkap Fungsi Financing dan Jenisnya. Dikutip dari:

https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/bisnis/apa-itu-financing-ini-fungsi-manfaat-dan-jenisnya. (diakses pada 5 september 2024, pukul 18.15 WIB)

Databoks.katadata.co.id. Penyaluran Pinjol Naik Tiga Bulan Beruntun sampai September 2023. Dikutip dari:https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/11/29/penyaluran-pinjol-naik-tiga-bulan-beruntun-sampai-september-2023 (diakses pada 20 Januari 2024, pukul 13.15 WIB)

debtrecoveryindonesia.com. Tugas Debt Collector dan Etika Penagihan Hutang yang Harus Diketahui. Dikutip dari: https://debtrecoveryindonesia.com/tugas-debt-collector-dan-etika-penagihan-hutang-yang-harus-diketahui/. (diakses pada tanggal 6 September 2024 Pukul 08.12 WIB)

Detikfinance.com. Penyaluran Kredit Bank Tahun 2023 Tumbuh 10,38%. Dikutip dari: https://finance.detik.com/moneter/d-7146634/penyaluran-kredit-bank-tahun-2023-tumbuh-10-38. (diakses pada 20 Januari 2024, pukul 13.00 WIB.)

djkn.kemenkeu.go.id, Samakah Juru Sita Piutang Negara dengan Debt Collector. Dikutip dari: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13062/Samakah-Juru-Sita-Piutang-Negara-dengan-Debt-Collector.html (diakses pada 17 Januari 2024, Pukul 20.30 WIB)

Hi!Pontianak. Masuk Rumah Nasabah Tanpa Izin, Debt Collector di Pontianak Ditangkap Polisi. Dikutip dari: https://kumparan.com/hipontianak/masuk-rumah-nasabah-tanpa-izin-debt-collector-di-pontianak-ditangkap-polisi-21mNjITpVeh/full. (diakses pada tanggal 20 Januari 2023, Pukul 14.10 WIB)

Hukumonline.com. “Teori – teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahliâ€. Dikutip dari: https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli-lt63366cd94dcbc (diakses pada 22 Januari 2024, Pukul 09.00 WIB)

Hukumonline.com. “Etika Penagihan Utang oleh Debt Collectorâ€. Dikutip dari: https://www.hukumonline.com/klinik/a/etika-penagihan-utang-oleh-idebt collector-i-cl5802/#_ftn9 (diakses pada 15 Maret 2024, Pukul 15.25 WIB)

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pengertian Perlindungan – Pengertian Hukum. Dikutip dari: https://www.kbbi.web.id/ (diakses pada 17 Januari 2024, Pukul 22.15 WIB)

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Regulasi. Dikutip dari: https://kbbi.web.id/regulasi. (diakses pada 5 september 2024, Pukul 15.55 WIB)

keuangan.kontan.co.id. Per Oktober 2024, OJK Beri Sanksi Peringatan Tertulis hingga Denda kepada 218 PUJK. Dikutip dari: https://keuangan.kontan.co.id/news/per-oktober-2024-ojk-beri-sanksi-peringatan-tertulis-hingga-denda-kepada-218-pujk. (diakses pada 5 November 2024, Pukul 09.15 WIB)

Liputan6.com, Regulasi adalah Peraturan untuk Mengendalikan Suatu Tatanan, Simak Fungsinya. Dikutip dari: https://www.liputan6.com/hot/read/4657735/regulasi-adalah-peraturan-untuk-mengendalikan-suatu-tatanan-simak-fungsinya?page=5 (Diakses pada 5 September 2024 Pukul 16.00 WIB)

ocbc.id, Agen Penagihan: Pengertian, Tugas, Jenis & Tahapan Kerjanya. Dikutip dari: https://www.ocbc.id/id/article/2022/12/29/agen-penagihan-adalah (diakses pada 5 sepetember 2024, Pukul 15.45 WIB)

Sppi.id. Industri pembiayaan merupakan industri keuangan non-bank (IKNB) yang memiliki pertumbuhan yang cukup tinggi sepanjang 10 tahun terakhir.. Dikutip dari: https://www.sppi.id/tentang-kami/latar-belakang. (diakses pada 2 mei 2024, pukul 09.25 WIB)

Downloads

Published

2024-12-11