PENJATUHAN PIDANA MAKSIMAL DAN PIDANA TAMBAHAN TERHADAP TERDAKWA PELAKU KEKERASAN SEKSUAL ( Studi Kasus : Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2022/PN.Bdg. )
Abstract
ABSTRACT
Sexual violence, especially in the context of education, has become a major concern, illustrating how sexual harassment behavior has permeated various levels of educational institutions. This phenomenon not only threatens the physical and psychological well-being of victims, but also hinders their opportunity to obtain education safely and optimally.
In the case discussed, the crime of sexual violence against female student in Madani Boarding School Bandung took center stage. The Bandung District Court sentenced the perpetrator to life imprisonment, a decision that reflected legal efforts to uphold justice and provide protection to victims in accordance with the Child Protection Law. However, this decision then became controversial when the Bandung High Court decided to impose the death penalty, which was considered to violate the provisions of Article 67 of the Criminal Code which only allows one type of maximum criminal penalty.
The discussion in this thesis uses a juridical-normative research method to analyze the legal aspects involved, including a review of primary and secondary legal materials. The results indicate that the handling of cases of sexual violence against children often faces complexities in the proper application of the law, especially in relation to the imposition of additional penalties such as restitution to state institutions. It is suggested that the legal process should consider justice for victims by taking into account the psychological and social impacts experienced, while still complying with existing legal provisions to ensure balanced justice for all parties involved.
Keywords : Sentencing, Sexual violence, Restitution
ABSTRAK
Kekerasan seksual, khususnya dalam konteks pendidikan, telah menjadi perhatian utama, menggambarkan bagaimana perilaku pelecehan seksual telah merasuki berbagai tingkatan lembaga pendidikan. Fenomena ini tidak hanya mengancam kesejahteraan fisik dan psikologis korban, tetapi juga menghalangi kesempatan mereka untuk memperoleh pendidikan dengan aman dan optimal.
Pada kasus yang dibahas, tindak pidana kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Madani Bandung menjadi pusat perhatian. Pengadilan Negeri Bandung menghukum pelaku dengan pidana seumur hidup, sebuah keputusan yang mencerminkan upaya hukum untuk menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan kepada korban sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, putusan ini kemudian menjadi kontroversial ketika Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati, yang dianggap melanggar ketentuan Pasal 67 KUHP yang hanya memperbolehkan satu jenis hukuman pidana maksimal.
Pembahasan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif untuk menganalisis aspek-aspek hukum yang terlibat, termasuk kajian terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak sering kali menghadapi kompleksitas dalam penerapan hukum yang tepat, khususnya terkait dengan pengenaan pidana tambahan seperti restitusi kepada lembaga negara. Saran yang diberikan adalah agar proses hukum lebih mempertimbangkan keadilan bagi korban dengan memperhatikan dampak psikologis dan sosial yang dialami, sambil tetap mematuhi ketentuan hukum yang ada untuk memastikan keadilan yang seimbang bagi semua pihak yang terlibat.
Kata Kuci : Pemidanaan, kekerasan Seksual, Restitusi
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Ali, Achmad. “Menguak Realitas Hukum.†Prenada Media, Jakarta, 2008. Arief, Barda Nawawi. “Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan.†Semarang: Universitas Dipenegoro Perss, 2014. Pendekatan keilmuan dan pendekatan religius dalam rangka optimalisasi dan reformasi penegakan hukum (pidana) di Indonesia. Badan Penerbit, Universitas Diponegoro, 2011.
Arief, SH. 2016. Barda Nawawi. Bunga rampai kebijakan hukum pidana,
Bindler, Anna, dan Randi Hjalmarsson. “The Persistence of the Criminal Justice Gender Gap: Evidence from 200 Years of Judicial Decisions.â€.
Edisi, A Rokhim - Jurnal Transisiâ€, dan undefined 2015. “Hukuman Mati Perspektif Relativisme Hak Asasi Manusia,“.†infodiknas.com. Diakses 30 Oktober 2022.
Gunawan, Yordan. “Introduction to Indonesian Legal System.†Yogyakarta: UMY Press, 2021.
Huda, Chairul. “Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban,†2008.
Hukum, E Soponyono - Masalah-Masalah. “Kebijakan Perumusan Sistem Pemidanaan yang Berorientasi Pada Korban.†ejournal.undip.ac.id. Diakses 30 Oktober 2022.
HUKUM, RM Afifah - NOVUM: JURNAL, dan undefined 2017. “Pengaturan Hukuman Kebiri Bagi Pemerkosa Anak.†ejournal.unesa.ac.id. Diakses 29 Oktober 2022.
Kammerhofer, Jörg. “Uncertainty in international law: A kelsenian perspective.†Uncertainty in International Law: A Kelsenian Perspective, 12 Juli 2010, 1– 303.Lubis, TM. Kontroversi hukuman mati: perbedaan pendapat hakim konstitusi, 2009.
Manan, Bagir. “Akibat Hukum Di Dalam Negeri Pengesahan Perjanjian Internasional (Tinjauan Hukum Tata Negara).†Status Perjanjian Internasional dalam Tata Perundang-undangan Nasional: Kompilasi Permasalahan, Jakarta: Direktorat Perjanjian Ekonomi Sosial dan Budaya, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Luar Negeri Departemen Luar Negeri RI, 2008. Hukum positif Indonesia: satu kajian teoritik. FH UII Press, 2004. Rahardjo, S. “Ilmu hukum,†2020.
Roeslan, Saleh. “Stelsel Pidana Indonesia.†Jakarta: Aksara Baru, 1987. Saleh, Roeslan. “Masalah Pidana Mati.†Jakarta: Aksara Baru, 1978.
Soesilo, R. “Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP),†2020.
Wibowo, Heru Eko, dan Nur Rochaeti. “Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Rangka Penanggulangan Tindak Pidana Pencabulan Dengan Pelaku Anak.†Law Reform 11, no. 2 (2015): 216–29.
Apriyani, Maria Novita. “Implementasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual†17 (2021): 10.
Arief, Barda Nawawi. “Bunga rampai kebijakan hukum pidana,†2000.
Arsawati, Ni Nyoman Juwita, AAA Ngr Tini Rusmini Gorda, I. Made Wirya Darma, dan Putu Sawitri Nandari. “ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL AKIBAT KETIMPANGAN GENDER.â€
Bonger, W. A. “Pengantar Tentang Kriminologi (Terjemahan RA Koesnoen).†Pembangunan, Jakarta, 1962.
Effendi, Erdianto. Hukum pidana Indonesia: suatu pengantar. Refika Aditama, 2011.
Furqon, Andang, dan Neni Sri Imaniyati. “Pengantar Hukum Indonesia.†Fakultas Hukum Unisba Universitas Islam Bandung, Bandung, 2005.
Gosita, Arief. Masalah Korban Kejahatan, Universitas Trisakti. Jakarta, 2009. Kartanegara, Satochid. Hukum pidana: kumpulan kuliah. Balai Lektur Mahasiswa, 1960.
Maidin, Gultom. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Refika Aditama, Bandung, 2014.
Marzuki, Suparman, Eko Prasetyo, dan Aroma Elmins Martha. “Pelecehan Seksual.†Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 1997.
Moeljatno, S. H. “Asas-asas Hukum Pidana.†Rineka Cipta, Jakarta, 2002. Suarda, I. Penghapus, Peringan, dan Pemberat Pidana, 2008.
Supeno, Hadi. Kriminalisasi Anak. Gramedia Pustaka Utama, 2013.
Weda, Made Darma. “Pemberlakuan hukum pidana secara retroaktif di Indonesia,†2006.
Wibowo, Adhi. “Perlindungan Hukum Korban Amuk Massa, Sebuah Tinjauan Viktimologi.†Thafa Media: Yogyakarta, 2013.
Yulia, Rena. Viktimologi: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Graha Ilmu, 2010.
B. Jurnal
Bindler, Anna, dan Randi Hjalmarsson. “The Persistence of the Criminal Justice Gender Gap: Evidence from 200 Years of Judicial Decisions.†https://doi.org/10.1086/707482 63, no. 2 (1 Mei 2020): 297–339. https://doi.org/10.1086/707482.
Edisi, A Rokhim - Jurnal Transisiâ€, dan undefined 2015. “Hukuman Mati Perspektif Relativisme Hak Asasi Manusia,“.†infodiknas.com. Diakses 30 juni 2024. https://www.infodiknas.com/wp-content/uploads/2016/06/Hukuman-Mati-Perspektif-Relativisme-HAM.pdf.
HUKUM, RM Afifah - NOVUM: JURNAL, dan undefined 2017. “Pengaturan Hukuman Kebiri Bagi Pemerkosa Anak.†ejournal.unesa.ac.id. Diakses 29 juni 2024. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/novum/article/view/21143/31712.
Kammerhofer, Jörg. “Uncertainty in international law: A kelsenian perspective.â€Uncertainty in International Law: A Kelsenian Perspective, 12 Juli 2010, 1–303.
https://doi.org/10.4324/9780203847213/UNCERTAINTY INTERNATIONAL-LAW-J.
Lubis, TM. Kontroversi hukuman mati: perbedaan pendapat hakim konstitusi, 2009.
https://www.google.com/books?hl=en&lr=&id=rBWurJdVyf4C&oi=fnd&pg=PA43&dq=Lubis,+Todung+M.+(2009).+Kontroversi+hukuman+mati&ots= 9UiUW1mCma&sig=P3s6zktL8M1mPaRbM5ODBvLbIOQ.
Mulyana, Nandang, Risna Resnawaty, dan Gigin Ginanjar Kamil Basar. “PENANGANAN ANAK KORBAN KEKERASAN.†Al-Izzah: Jurnal Hasil-Hasil Penelitian 13, no. 1 (30 Mei 2018): 77–89. https://doi.org/10.31332/ai.v13i1.871.
Noviana, Ivo. “Kekerasan seksual terhadap anak: dampak dan penanganannya.†Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial dan Usaha Kesejahteraan Sosial 1, no. 1 (2015).
Nurhaurima, Silma, Zulkarnaen Koto, dan Dyah Sulastri Dewi. “Hak Restitusi Bagi Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.†JOURNAL of LEGAL RESEARCH 3, no. 4 (17 Juli 2021): 539–50. https://doi.org/10.15408/jlr.v3i4.21689.
Sitompul, Anastasia Hana. “KAJIAN HUKUM TENTANG TINDAK KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI INDONESIA.†LEX CRIMEN 4, no. 1 (13 Februari 2015). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/6999.
Wahyuni, Sry, dan Helfira Citra. “PELAKSANAAN DIVERSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI POLRES SIJUNJUNG.†JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 4, no. 1 (28 September 2018): 117–28. https://doi.org/10.33760/jch.v4i1.52.
C. Peraturan
KUHP
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Lembaran Negara
No. 31 Tahun 2014 mengubah UU No. 13 Tahun 2006 melindungi saksi dan korban dan Lembaran Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Lembaran Negara
UU Sistem Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012 dan Lembaran Negara
UU No. 35 Tahun 2014, mengubah UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 dan Lembaran Negara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penggantian Peraturan Pemerintah Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan Lembaran Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban dan Lembaran Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Bagi Saksi dan Korban dan Lembaran Negara
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 - Perubahan Kedua atas Undang- Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 dan Lembaran Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Saksi Anak dan Lembaran Negara
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Dan Pemberian Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana
Peraturan Presiden RI No. 61 Tahun 2016 Tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia
D. Lain-lain
“Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup untuk Herry Wirawan, Kondisi 13 Korban Terungkap - Halaman all - Tribun-timur.com.†Diakses 21 Agustus 2024. https://makassar.tribunnews.com/2022/02/15/alasan- majelis-hakim-jatuhkan-hukuman-seumur-hidup-untuk-herry-wirawan- kondisi-13-korban-terungkap?page=all.
“KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK.†Diakses 24 Agustus 2024. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/view/3.
“Telepon Sahabat Anak 129 | Kekerasan Terhadap Anak.†Diakses 10 April 2022. http://tesa129.badungkab.go.id/kekerasan-terhadap-anak/.
“Putusan Lengkap Hakim PT Bandung yang Vonis Mati Herry Wirawan.†Diakses 9 april 2024. https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6016418/putusan-lengkap-hakim-pt-bandung-yang-vonis-mati- herry-wirawan.
“KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGANANAK,†diakses 24 juli 2024, https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/view/3
Media, Kompas Cyber. “KemenPPPA: 797 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Sepanjang Januari 2022 Halaman all.†KOMPAS.com, 4 juni 2024. https://nasional.kompas.com/read/2022/03/04/17062911/kemenpppa-797-anak-jadi-korban-kekerasan-seksual-sepanjang-januari-2022.
“Arti kata delik - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online.†Diakses 24 Juni 2024. https://kbbi.web.id/delik.
“Putusan Lengkap Hakim PT Bandung yang Vonis Mati Herry Wirawan.†Diakses 8 juni 2024. https://www.detik.com/jabar/hukum-dan- kriminal/d-6016418/putusan-lengkap-hakim-pt-bandung-yang-vonis-mati- herry-wirawan.
Putussan No 86/Pid.sus/2022/PT.BDG
Putussan No 989/Pid.sus/2022/PN.BDG