PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL TERHADAP PENERAPAN MAKANAN HALAL DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Abstract
Abstract
The issue of halal products is important for Muslim consumers, especially in Indonesia, which has the largest Muslim population. Law No. 33 of 2014 on Halal Product Guarantee (UU JPH) regulates the halal status of products; however, its implementation still faces challenges, particularly in South Pontianak. This study aims to analyze the implementation of halal product guarantees in the region, identify factors causing the lack of halal certification, and examine the efforts made by BPJPH toward business owners.
The research method used is descriptive empirical law with qualitative analysis. The results indicate that, although challenges remain, relevant institutions such as BPJPH and MUI have made efforts to ensure that products in circulation comply with the established halal standards.
.
Keywords: Halal product Assurance, Halal Food, Law No.33 of 2014, Culinary Entrepreneurs, South Pontianak
Abstrak
Isu halal menjadi penting bagi konsumen Muslim, khususnya di Indonesia, yang memiliki populasi Muslim terbesar. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mengatur kehalalan produk, namun penerapannya masih menghadapi tantangan, terutama di Kecamatan Pontianak Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelenggaraan jaminan produk halal di daerah tersebut, faktor penyebab belum adanya sertifikasi halal, serta upaya yang dilakukan BPJPH terhadap pelaku usaha.
Metode yang digunakan adalah hukum empiris deskriptif dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tantangan masih ada, lembaga terkait seperti BPJPH dan MUI telah berupaya memastikan produk yang beredar sesuai dengan standar halal yang ditetapkan.
Kata Kunci: Jaminan Produk halal, Makanan Halal, Undang-undang No.33 Tahun 2014, Pengusaha Makanan, Pontianak Selatan
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdul Halim Barkatullah, 2016. Sistem Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, Penerbit Nusa Media: Band
Bambang Sunggono, 2018. Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada: Depok
Burhanuddin, 2011. Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen dan Sertifikasi Halal, UIN Maliki Press: Malang
Departemen Agama RI, 2020. Al-Qur’an Al-Karim dan Terjemahannya dengan transliterasi, PT. Karya Toha Putra: Semarang
Dian Kartika Rahajeng, dkk, 2022.Sertifikasi Halal, Shafiec UNU: Yogyakarta
Imas Arumsari, dkk, 2021. Penyakit Tidak Menular: Peran Gizi dan Pangan Halal, Uhamka Press: Jakarta Selatan
Irwandi Jaswir, 2020. Daftar Referensi Bahan-Bahan Yang Memiliki Titik Kritis
Halal dan Substitusi Bahan Non Halal, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah: Jakarta
Koeswinarno, dkk, 2020. Sertifikasi Halal Yes Or No, Litbangdiklat Press: Jakarta
Mochtar Effendy,2001, Ensiklopedia Agama dan Filsafat,Universitas Sriwijaya:Palembang
Mudzhar, dkk, 2012. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Perspektif
Hukum dan Perundang-Undangan, Badan Likbang dan Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia : Jakarta
Nandang Ihwanudin, dkk, 2022. Etika Bisnis Dalam Islam, Widana Bhakti Persada Bandung: Jawa Barat
Rahayu, dkk, Metode Penelitian Hukum, Thafa Media : Yogyakarta
Rianto Adi, 2004. Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Graint: Jakarta
Ronny Hanitijo Soemitro,1985 Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia:Jakarta
Sukoso, dkk, 2020. Ekosistem Industri Halal, Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia : Jakarta
Ubaydillah Anwar, 2020. MUI Menjawab Berbagai Hal Tentang Halal, PT Amanah Prima Abadi: Jakarta
Zulham, 2013. Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana Prenada Media Grup: Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan
Jurnal
Adam Panji,dkk, Kedudukan Sertifikasi Halal Dalam Sistem Hukum Nasional Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Hukum Islam, jurnal ekonomi dan keuangan syariah,vol 1, 1 januari 2017
Hidayati Tri,dkk, Perlindungan Hukum Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Melalui Fasilitasi Sertifikasi Halal Produk Pangan (Studi terhadap Praktek di Kalimantan Tengah), jurnal Syariah,vol 28, 2 juni 2021
Huda, N., & Susilowati, T.(2020). The Impact of Halal Certification on Indonesian Products in Global Market. Journal of Halal Industry and Services, 3(2), 45-56.
Rosiyanti selfiya,dkk, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dari Pemalsuan Sertifikat Pelabelan Halal Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Fakultas Hukum Universitas Semarang
Sudjana, Perlindungan konsumen terhadap jaminan produk halal dalam perspektif system hukum,Jurnal hukum ekonomi syariah, vol 4,nomor 1,januari-juni 2020
Yusoff, M. S., & Zailani, S. (2018). The significance of halal food industry in the global market.Journal of Islamic Marketing, 9(4), 659-672.
Internet
Novi Muharrami “Pemprov kalbar dukung akselerasi sertifikasi halalâ€, https://kalbarprov.go.id/berita/pemprov-kalbar-dukung-akselerasi-sertifikasi-
halal.html diakses pada 20 Desember 2022 Hari Selasa,pukul 20.30 wib
Matsuki “update sertifikasi halal di Indonesia:ekspetasi dan kenyataan†https://kemenag.go.id/read/update-sertifikasi-halal-diindonesia-ekspetasi-dan-kenyataan-8njgk diakses pada 5 Januari 2023 Hari Kamis pukul 08.20 wib
Pengertian Ahli, “Pengertian Produk dan Jenis Produkâ€, Diakses pada Tanggal 18 Agustus 2023 https://pengertianahli.id/2014/05/pengertian-produk-dan-jenis-produk.html
BPJPH. (2020). “Penyuluhan dan Bimbingan Teknis Sertifikasi Halal untuk UMKMâ€. Diakses pada 28 Juli 2024 dari [website BPJPH (https://bpjph.kemenag.go.id )