PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL TERHADAP PENERAPAN MAKANAN HALAL DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL

Authors

  • MEMORANTI AGUSTINA NIM. A1011191062 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

The issue of halal products is important for Muslim consumers, especially in Indonesia, which has the largest Muslim population. Law No. 33 of 2014 on Halal Product Guarantee (UU JPH) regulates the halal status of products; however, its implementation still faces challenges, particularly in South Pontianak. This study aims to analyze the implementation of halal product guarantees in the region, identify factors causing the lack of halal certification, and examine the efforts made by BPJPH toward business owners.

The research method used is descriptive empirical law with qualitative analysis. The results indicate that, although challenges remain, relevant institutions such as BPJPH and MUI have made efforts to ensure that products in circulation comply with the established halal standards.

.

 

Keywords: Halal product Assurance, Halal Food, Law No.33 of 2014, Culinary Entrepreneurs, South Pontianak


Abstrak

 

Isu halal menjadi penting bagi konsumen Muslim, khususnya di Indonesia, yang memiliki populasi Muslim terbesar. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mengatur kehalalan produk, namun penerapannya masih menghadapi tantangan, terutama di Kecamatan Pontianak Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelenggaraan jaminan produk halal di daerah tersebut, faktor penyebab belum adanya sertifikasi halal, serta upaya yang dilakukan BPJPH terhadap pelaku usaha.

Metode yang digunakan adalah hukum empiris deskriptif dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tantangan masih ada, lembaga terkait seperti BPJPH dan MUI telah berupaya memastikan produk yang beredar sesuai dengan standar halal yang ditetapkan.

 

Kata Kunci: Jaminan Produk halal, Makanan Halal, Undang-undang No.33 Tahun 2014, Pengusaha Makanan, Pontianak Selatan

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdul Halim Barkatullah, 2016. Sistem Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, Penerbit Nusa Media: Band

Bambang Sunggono, 2018. Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada: Depok

Burhanuddin, 2011. Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen dan Sertifikasi Halal, UIN Maliki Press: Malang

Departemen Agama RI, 2020. Al-Qur’an Al-Karim dan Terjemahannya dengan transliterasi, PT. Karya Toha Putra: Semarang

Dian Kartika Rahajeng, dkk, 2022.Sertifikasi Halal, Shafiec UNU: Yogyakarta

Imas Arumsari, dkk, 2021. Penyakit Tidak Menular: Peran Gizi dan Pangan Halal, Uhamka Press: Jakarta Selatan

Irwandi Jaswir, 2020. Daftar Referensi Bahan-Bahan Yang Memiliki Titik Kritis

Halal dan Substitusi Bahan Non Halal, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah: Jakarta

Koeswinarno, dkk, 2020. Sertifikasi Halal Yes Or No, Litbangdiklat Press: Jakarta

Mochtar Effendy,2001, Ensiklopedia Agama dan Filsafat,Universitas Sriwijaya:Palembang

Mudzhar, dkk, 2012. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Perspektif

Hukum dan Perundang-Undangan, Badan Likbang dan Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia : Jakarta

Nandang Ihwanudin, dkk, 2022. Etika Bisnis Dalam Islam, Widana Bhakti Persada Bandung: Jawa Barat

Rahayu, dkk, Metode Penelitian Hukum, Thafa Media : Yogyakarta

Rianto Adi, 2004. Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Graint: Jakarta

Ronny Hanitijo Soemitro,1985 Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia:Jakarta

Sukoso, dkk, 2020. Ekosistem Industri Halal, Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia : Jakarta

Ubaydillah Anwar, 2020. MUI Menjawab Berbagai Hal Tentang Halal, PT Amanah Prima Abadi: Jakarta

Zulham, 2013. Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana Prenada Media Grup: Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan

Jurnal

Adam Panji,dkk, Kedudukan Sertifikasi Halal Dalam Sistem Hukum Nasional Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Hukum Islam, jurnal ekonomi dan keuangan syariah,vol 1, 1 januari 2017

Hidayati Tri,dkk, Perlindungan Hukum Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Melalui Fasilitasi Sertifikasi Halal Produk Pangan (Studi terhadap Praktek di Kalimantan Tengah), jurnal Syariah,vol 28, 2 juni 2021

Huda, N., & Susilowati, T.(2020). The Impact of Halal Certification on Indonesian Products in Global Market. Journal of Halal Industry and Services, 3(2), 45-56.

Rosiyanti selfiya,dkk, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dari Pemalsuan Sertifikat Pelabelan Halal Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Fakultas Hukum Universitas Semarang

Sudjana, Perlindungan konsumen terhadap jaminan produk halal dalam perspektif system hukum,Jurnal hukum ekonomi syariah, vol 4,nomor 1,januari-juni 2020

Yusoff, M. S., & Zailani, S. (2018). The significance of halal food industry in the global market.Journal of Islamic Marketing, 9(4), 659-672.

Internet

Novi Muharrami “Pemprov kalbar dukung akselerasi sertifikasi halalâ€, https://kalbarprov.go.id/berita/pemprov-kalbar-dukung-akselerasi-sertifikasi-

halal.html diakses pada 20 Desember 2022 Hari Selasa,pukul 20.30 wib

Matsuki “update sertifikasi halal di Indonesia:ekspetasi dan kenyataan†https://kemenag.go.id/read/update-sertifikasi-halal-diindonesia-ekspetasi-dan-kenyataan-8njgk diakses pada 5 Januari 2023 Hari Kamis pukul 08.20 wib

Pengertian Ahli, “Pengertian Produk dan Jenis Produkâ€, Diakses pada Tanggal 18 Agustus 2023 https://pengertianahli.id/2014/05/pengertian-produk-dan-jenis-produk.html

BPJPH. (2020). “Penyuluhan dan Bimbingan Teknis Sertifikasi Halal untuk UMKMâ€. Diakses pada 28 Juli 2024 dari [website BPJPH (https://bpjph.kemenag.go.id )

Downloads

Published

2024-12-17