ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PENGADILAN NEGERI DALAM PUTUSAN NOMOR 229/Pdt.G/2022/PN Ptk
Abstract
ABSTRAK
Debitur dan Kreditur dalam melaksanakan suatu perjanjian kredit sering dihadapi dengan permasalahan yang mengakibatkan pada pengajuan gugatan ke pengadilan, pengadilan bertugas untuk menerima, memeriksa, dan mengadili perkara yang diajukan akan mengadili perkara melalui putusan hakim, putusan hakim dapat berupa putusan diterima, putusan ditolak, putusan tidak dapat diterima. Dalam perkara Perdata nomor 229/Pdt.G/2022/PN Ptk terdapat permasalahan perjanjian kredit antara debitur (Ng Tai Tjhuan) dan kreditur (PT. Bank Artha Graha Internasional), debitur mempermasalahkan kreditur yang menyatakan debitur sebagai Debitur Kredit Macet dan dengan sengaja tanpa sepengetahuan debitur telah mengajukan permohon lelang terhadap agunan yang dijaminkan debitur. Namun dalam putusannya majelis hakim memutus untuk menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Berdasarkan hal ini, penulis tertarik untuk menganalisis mengenai putusan hakim yang menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah "Bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Negeri dalam Putusan Nomor 229/Pdt.G/2022/PN Ptk". Selanjutnya tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengalisis pertimbaangan hukum hakim menolak gugatan perbuatan melawan hukum dalam putusan nomor 229/Pdt.G/2022/PN Ptk dan untuk menganalisis akibat hukum putusan nomor 229/Pdt.G/2022/PN Ptk bagi para pihak. Dalam melakukan penelitian ini, penulis melakukan penelitian dengan metode penelitian Normatif dengan pendekatan kasus (case approach), data yang digunakan pada penelitian ini adalah data primer, sekunder, dan tersier. Teknik pegumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan, terhadap analisis data pada penelitian ini dilakukan dengan mengemukakan data dan informasi dengan teknik analisis data deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh berdasarkan analisis pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor 229/Pdt.G/2022/PN Ptk, bahwa hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, pertimbangan hakim menyatakan bahwa penggugat tidak bisa memenuhi kewajibannya sehingga termasuk debitur yang tidak beriktikad baik, bahwa rekstrukturisasi kredit sudah pernah dilakukan, kemudian terhadap pengajuan lelang majelis hakim mempertimbangkan bahwa tergugat memiliki kewenangan untuk melakukan pelelangan objek jaminan, dan penetapan nilai limit oleh tergugat telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akibat hukum putusan majelis hakim bagi penggugat yakni penggugat tidak dapat mengajukan gugatan dengan objek yang sama, kemudian terhadap hak dan kewajiban kembali kepada apa yang diperjanjikan di awal, terhadap tergugat akibat hukumnya tergugat dapat mempertahankan haknya, oleh karena gugatan konpensi dan rekonpensi ditolak maka penggugat/tergugat juga dihukum membayar secara berimbang biaya perkara.
Kata kunci : Perjanjian Kredit, Pertimbangan Hakim, Gugatan Ditolak
ABSTRACT
Debtors and creditors in implementing a credit agreement are often faced with problems that result in filing a lawsuit to the court, the court is tasked with receiving, examining, and adjudicating the case filed will adjudicate the case through a judge's decision, the judge's decision can be in the form of an accepted decision, a rejected decision, an unacceptable decision. In Civil case number 229/Pdt.G/2022/PN Ptk there is a credit agreement problem between the debtor (Ng Tai Tjhuan) and the creditor (PT. Bank Artha Graha Internasional), the debtor disputes the creditor who declares the debtor as a Bad Credit Debtor and deliberately without the debtor's knowledge has submitted an application for an auction of the collateral pledged by the debtor. However, in its decision, the panel of judges decided to reject the plaintiff's claim in its entirety. Based on this, the author is interested in analysing the judge's decision to reject the plaintiff's claim in its entirety.
The formulation of the problem in this study is "˜How is the Legal Consideration of the District Court Judge in Decision Number 229/Pdt.G/2022/PN Ptk"™. Furthermore, the objectives in this study are to analyse the legal considerations of the judge rejecting the tort lawsuit in verdict number 229/Pdt.G/2022/PN Ptk and to analyse the legal consequences of verdict number 229/Pdt.G/2022/PN Ptk for the parties. In conducting this research, the author conducted research using the Normative research method with a case approach, the data used in this research are primary, secondary, and tertiary data. The data collection technique in this research was carried out by literature study, the data analysis in this research was carried out by expressing data and information with descriptive-qualitative data analysis techniques.
The results of the research obtained based on the analysis of the legal considerations of the judge in decision number 229/Pdt.G/2022/PN Ptk, that the judge rejected the plaintiff's claim in its entirety, the judge's consideration stated that the plaintiff could not fulfil his obligations so that he was a debtor who was not in good faith, that credit restructuring had already been carried out, then towards the submission of the auction the panel of judges considered that the defendant had the authority to conduct an auction of the collateral object, and the determination of the limit value by the defendant had been carried out in accordance with applicable laws and regulations. The legal consequences of the decision of the panel of judges for the plaintiff are that the plaintiff cannot file a lawsuit with the same object, then the rights and obligations return to what was agreed at the beginning, for the defendant the legal consequences are that the defendant can defend his rights, because the conpension and counterclaims are rejected, the plaintiff / defendant is also sentenced to pay a balanced case fee.
Keywords: Credit Agreement, Judge's Consideration, Rejected Lawsuit.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdul Kadir Muhammad. 2000. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti
Amir Ilyas. 2016. Kumpulan Asas-asas Hukum. Jakarta: Rajawali.
Andi Hamzah. 2006. KUHP dan KUHAP. Jakarta: Rineka Cipta.
Budi Untung. 2012. Hukum Dan Etika Bisnis. Yogyakarta: Andi Offset.
Dardji Darmohardjo & Shidarta. 2006. Pokok-pokok filsafat hukum: apa dan bagaimana filsafat hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Darmadi, Hamid. 2013. Metode Penelitian Pendidikan dan Sosial. Bandung: Alfabeta.
Handri Raharjo. 2009. Hukum Perjanjian Di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Johannes Ibrahim. 2004. Cross Default & Cross Collateral dalam Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah. Bandung: PT Refika Aditama.
Kasmir. 200. Manajemen Perbankan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Lilik Mulyadi. 2009. Pergeseran Perspektif dan Praktek Dari Mahkamah Agung mengenai Putusan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Mariam Darus Barulzaman. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Margono. 2019. Asas Keadilan, Kemanfaatan, & Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim. Jakarta: Sinar Grafika.
M.A. Moegni Djojodirdjo.1982. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta : Pradnya Paramita.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram university press
Mukti Arto. 2011. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Mukti Fajar & Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Munir Fuady. 2002. Perbuatan Melawan Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Pipin Syarifin. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pustaka Setia.
Prof. R. Subekti. 2005. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Rachmadi Usman. 2008. Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika.
R. Soeraso. 2013. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Sanusi Bintang & Dahlan. 2000. Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sudikno Mertokusumo. 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
Sudikno Mertokusumo. 2007. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta : Liberty.
Suparji. 2021. Jaminan Kebendaan Dalam pembiayaan. Jakarta: UAI press.
Sutarno. 2014. Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank. Bandung: Alfabeta
Sutedi. 2012. Hukum Hak Tanggungan. Jakarta: Sinar Grafika
Syahrul Machmud. 2008. Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek. Bandung: Mandar Maju.
Wirjono Prodjodikoro. 2000. Perbuatan Melanggar Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Yahya Harahap. 2005. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal
Edi Rosadi. 2016. "Putusan Hakim Yang Berkeadilan". Badamai Law Journal, 1(1): 385.
Husni, Diana, Mei Utami, Sofyan dan Hendriana. 2023. "Asas Keadilan Sebagai Salah Satu Landasan Hakim Dalam Memutuskan Putusan Perceraian". Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 4(2): 33.
Akmal & Muzakkir Abubakar. 2018. "Tinjauan Tentang Penolakan Terhadap Gugatan Mawaris (Suatu Penelitian pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh)". JIM Bidang Hukum Keperdataan, 2(2): 277.
Raymond Pakpahan, 2018. “Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Kepada Pelaku Yang Membuka Lahan Dengan Cara Membakar (Studi Putusan Nomor 623/Pid.B/2019/Pn Bta)â€, Jurnal Hukum Patik, 7(2): 123 – 136.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Referensi dari kasus Indonesia
Putusan Pengadilan Negeri Nomor 229/Pdt.G/2022/PN Ptk
Internet
Nafiatul Munawaroh. 2024. "Perbedaan Gugatan dan Permohonan". tersedia di https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-gugatan-dan-permohon an-lt 57cd 94fe8f016/, (diakses 06 juli 2024).
Kemenkeu RI. 2011. "Putusan Hakim Dalam Acara Perdata". tersedia di https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/2299/Putusan-Hakim-Dalam-Acara-Perdata.html, (diakses pada 07 juli 2024).