IMPLEMETASI PENANGANAN DAN PENYELESAIAN KASUS SENGKETA PERTANAHAN DENGAN MEDIASI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MELAWI
Abstract
Abstract
The resolution of land dispute cases through mediation is considered one of the best alternative dispute resolution mechanisms compared to other systems and forms of ADR. The problem formulation is "What factors prevent the implementation of handling and resolving land dispute cases through mediation at the Land Office of Melawi Regency?" This research aims to uncover the factors that hinder the smooth conduct of land dispute mediation at the BPN of Melawi Regency, as well as to reveal the impacts resulting from the failure of land dispute mediation at the BPN of Melawi Regency. This research uses a method to find out. It is empirical research; Empirical law is legal research that examines the legal behavior of society or individuals in relation to the law. This research uses primary data obtained directly from the community, such as the results of interviews and documentation. The results of the research indicate that the implementation of handling and resolving land dispute cases through mediation at the Land Office of Melawi Regency has faced failure. The internal factor that acts as a barrier is the relatively low human resources of the community in Melawi Regency. External factors that hinder the resolution of land disputes through mediation at the Land Office of Melawi Regency consist of three aspects: Legal Substance, Legal Structure, and Legal Culture.
Keywords: Land disputes, Implementation, Mediation
Abstrak
Penyelesaian kasus sengketa tanah dengan mediasi adalah salah satu upaya dianggap mekanisme alternatif penyelesaian sengketa terbaik dibanding sistem dan bentuk ADR lainnya. Adapun rumusan masalah "Faktor apa saja yang membuat implemetasi penanganan dan penyelesaian kasus sengketa tanah dengan mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi tidak dapat dilaksanakan?". Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan faktor apa saja yang membuat mediasi sengketa tanah di BPN Kabupaten Melawi tidak berjalan dengan lancar serta mengungkapkan dampak apa saja yang terjadi, akibat dari gagalnya mediasi sengketa tanah di BPN Kabupaten Melawi. Penelitian ini menggunakan metodeuntuk mengetahui. adalah penelitian empiris, hukum empiris adalah penelitian hukum yang mengkaji perilaku hukum masyarakat atau individu dalam kaitannya dengan hukum. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari masyarakat, seperti hasil wawancara dan dokumentasi. penanganan dan penyelesaian kasus sengketa tanah dengan mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi mengalami kegagalan. Faktor internal yang menjadi penghambat adalah SDM masyarakat Kabupaten Melawi yang relatif rendah. Faktor eksternal kendala dalam penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi terdiri dari 3 (tiga) aspek yaitu : Subtansi Hukum, Struktur Hukum dan Kultur Hukum.
Kata Kunci : Sengketa tanah, Implementasi, Mediasi
References
DAFTAR PUSTAKA
Adhar, & Ardiansyah. 2020. Penyelesaian Sengketa Melalui Altenative Dispute Resolution (Adr) Menurut Hukum Adat Bima. JIHAD: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi, 2(1).
Ali Achmad Chomzah.2003. Hukum Pertahanan Dan Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.
Arba, Muhammad. 2021. Hukum Agraria Indonesia. Sinar Grafika.
Boedi Harsono.2008. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang – Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaanya, Djambatan, Jakarta.
Desriza Ratman. 2012. Mediasi Non- Litigasi Terhadap Sengketa Medik dengan Konsep Win – Win Solution. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Edi Asad. 2012. Hukum Acara Perdata Dalam Perspektif Mediasi di Indonesia,
Gerha Ilmu, Yogyakarta.
Edward III, George C. 1980. Implementing Public Policy. Washington DC : Congressional Quarterly Press
Emirzon Joni. 2001. Alternative Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Fadillah, Firda Ainun, & Putri, Saskia Amalia. 2021. Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase (Tinjauan Pustaka Etis). Jurnal Ilmu Manajemen Terapan , 2 (6), 744-756.
Gary Goodpaster. 1995. Tinjauan Terhadap Penyelesaian Sengketa Dalam Arbitrase di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Gayo, Sabela. 2023. Penggunaan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Pengadaan. Jurnal Asli (Jurnal Hukum Dan Sosial Humanitas) , 1 (2).
Hadimulyo. 1997. Mempertimbangkan ADR, Kajian Alternatif Penyelesaian
Sengketa di Luar Pengadilan. ELSAM : Jakarta. 1997.
Hasan, Slamet Yusuf, Dungga, Weny Almoravid, & Imran, Suwirno Yutye 2023. Penyebab Sengketa Tanah. Jurnal Sains Komprehensif (JCS) , 2 (6), 1521- 1531.
Kurniati Nia. 2016. Hukum Agraria Sengketa Pertanahan Penyelesaian Melalui Arbitrase Dalam Teori Praktik, PT reflika aditama, bandung. 262-264.
Mardalena Hanifah. 2020. Perbandingan Tugas Mediator Pada Pengadilan Agama Indonesia, Jurnal Hukum Acara Perdata Adhaper, 6 (2), 103.
Martono. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif: Analisis Isi dan Analisis Data Sekunder, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Matheuw, Brian, & Putra, Adrian Bima. 2024. Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa: Khusus Mediasi & Arbitrase. Besiru: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat , 1 (9), 705-725. Mucsin.2002. Konflik Sumber Daya Agraria dan Upaya ;Penegakan Hukumnya: Makalah Seminar Nasional Pertanahan Pembaharuan Agraria. Yogyakarta.
Murad, Rusmadi. 2007. Menyingkap tabir masalah pertanahan: rangkaian tulisan dan materi ceramah. Mandar Maju.
Nurfransiska, Ferika, Zham-Zham, Lelly Muridi, & Sutiyani. 2022. Penyelesaian Sengketa Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara. Jurnal Lawnesia (Jurnal Hukum Nasional Indonesia) , 1 (2), 168- 185.
Revy S.M. Korah. 2013. Mediasi Merupakan Salah Satu Alternatif Penyelesaian Masalah Dalam Sengketa Perdagangan Internasional. Jurnal Hukum.
Rokhmad Abu. 2008. Paradigma resolusi konflik agraria. Walisongo Press. Rusmadi Murad.1991 Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Alumni.
Sri, Puspitaningrum. 2018. Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan,Jurnal Spektrum Hukum, 15 (2), 292.
Sumarto, Penanganan. 2012. Penyelesaian Konflik Pertanahan dengan Prinsip Win Win Solution oleh Badan Pertanahan Nasional RI. Disampaikan pada Diklat Direktorat Konflik Pertanahan Kemendagri RI tanggal, 19.
Susanti Adi Nugroho. 2009 Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Cet. Ke-1, PT. Telaga Ilmu Indonesia, Jakarta 2009.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Jakarta: Balai Pustaka,.
Usman, Nurdin. 2002. Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum. Jakarta: PT Raja Gravindo Persada Guntur Setiawan. 2004. Implementasi dalam Birokrasi Pembangunan. Bandung: Remaja Rosdakarya Offset
Weku, Robert. 2013. Kajian Terhadap Kasus Penyerobotan Tanah Ditinjau Dari Aspek Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Lex Privatum, 1.2.